nusabali

KONI Bali Memanas

  • www.nusabali.com-koni-bali-memanas

Dari Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Pasal 16 No 27, tidak boleh pejabat publik dari kalangan eselon masuk struktur kepengurusan olahraga KONI.

Beberapa Pengurus Dipersoalkan


DENPASAR, NusaBali    
Menjelang pelantikan pengurus KONI Bali Periode 2017-2021 pada Rabu (21/2), situasi internal KONI Bali mulai memanas. Pergolakan memanas kembali terjadi karena dipicu soal nama-nama pengurus KONI Bali. Yakni, sorotan terhadap oknum yang menjabat sampai tiga periode lebih menjabat di KONI Bali dan dijuluki jabatan berkarat.  

Selain itu, juga muncul permasalahan baru, yakni kalangan pejabat eselon justru namanya dimasukkan dalam susunan kepengurusasn. Orang tersebut bahkan menduduki jabatan strategis di internal KONI Bali di bawah Ketum Ketut Suwandi dan Sekretaris IGN Oka Darmawan.

"Di KONI Bali sekarang bukan lagi menggelinding soal bidding host PON XXI/2024. Namun ada isu besar yang akan jadi panas beberapa hari kedepan. Coba saja, itu ada pengurus KONI malah dari jajaran eselon, boleh apa tidak pejabat dari kalangan eselon menduduki jabatan di olahraga," ungkap salah satu nara sumber di internal KONI Bali, Senin (19).

Dari ketentuan yang ada, menurut nara sumber itu, Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Pasal 16 No 27, tidak boleh pejabat publik dari kalangan eselon masuk struktur kepengurusan di olahraga KONI. Apalagi orang tersebut didudukan di jajaran pimpinan.

"Pejabat publik yang dimaksud dalam hal ini yakni pejabat dari kalangan eselon. Tidak boleh jadi pengurus KONI. Terus coba lihat saja sekarang, itu kan ada pengurus dari kalangan eselon yang juga petinggi birokrat di Provinsi Bali," tutur nara sumber yang mewanti-wanti tidak ditulis namanya.

Siap pejabat dimaksud, sumber itu, mempersilakan untuk menelusuri nama-nama pengurus KONI Bali yang telah diumumkan beberapa waktu yang lalu. Jika tetap dilantik, sama saja dengan susunan kepengurusan KONI Bali cacat hukum.

Soal Musorprov KONI Bali yang melahirkan Ketum I Ketut Suwandi itu dinilai sudah sah sesuai UU SKN. Tapi, soal jajaran pengurus dari kalangan pejabat eselon, itu melanggar UU SKN.

Dikonfirmasi terpisah Sekum KONI Bali, IGN Oka Darmawan hpnya berdering. Namun beberapa kali dihubungi tidak diangkat. Selama ini, dari nama-nama yang diumumkan KONI Bali, pengurus dari kalangan birokrat, yakni Ketut Rochineng. Saat ini dia masih aktif selaku Kepala BKD Provinsi Bali, yang juga akan menjabat Bupati Gianyar. Menyikapi hal itu Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi mengakui ada pengurus KONI Bali dari kalangan pejabat eselon. Suwandi mengingatkan, tidak mendikotomikan soal itu, pengurus dari kalangan birokrat dan swasta.  “Bagi kami, pengurus dari pejabat Pemerintah itu penting untuk menjembatani ke pemerintah," tegas Suwandi.

Sebab, hal itu bisa dimanfaatkan kerjasama dalam melaksanakan tugas ke depannya. Bahkan, hal ini juga terjadi di luar Bali. Lebih parahnya lagi, ada gubernur menjabat Ketua Umum KONI. Lihat saja Ketua Umum KONI Sumatera Selatan Alex Nurdin, termasuk beberapa gubernur lainnya di Papua.

"Itu kan sekelas gubernur menduduki Ketua Umum KONI. Jangankan baru sekelas eselon, masih diperbolehkan oleh Undang-Undang. Jadi tidak ada melanggar UU SKN," tegas Suwandi. *dek

Komentar