nusabali

Gadis SMP Dianiaya Mantan Pacar

  • www.nusabali.com-gadis-smp-dianiaya-mantan-pacar

Gara-gara soal asmara, korban dicekik, ditusuk  dan disayat lengannya

BANDUNG, NusaBali
Siswi SMP, NF (15) dianiaya oleh mantan kekasihnya RS (15). Pelaku menganiaya secara sadis. Korban dicekik, ditusuk hingga disayat tangannya. NF dianiaya di sebuah lahan kosong di Jalan Bukit Raya Selatan, Kelurahan Ciumbeleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Minggu (18/2). Dia ditemukan tak berdaya oleh warga pukul 17.00 WIB lalu.
 
"(Saat ditemukan) ada bekas cekikan di leher, pergelangan tangan kanan dan kirinya terluka akibat benda tajam," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/2) seperti dilansir detik. Hendro telah datang menemui korban sejak Minggu malam (18/2). Dari keterangan sementara, korban dan pelaku yang merupakan rekan satu sekolah bertemu di area kosong Ciumbeleuit. Mereka hendak membicarakan permasalahan yang selama ini terjadi di antara sejoli tersebut.
 
Namun sampai di sana, keduanya terlibat cekcok. Hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisaunya. "Pisau sudah dibawa dari rumah," kata dia. Sejurus kemudian, korban dianiaya secara sadis oleh pelaku. Korban dicekik, lalu lengan kiri dan kanannya disayat menggunakan senjata tajam jenis pisau.
 
"Pelaku menusuk tangan kanan dan kiri korban," kata Hendro. Oleh warga yang menemukan, NF langsung dibawa ke Rumah Sakit Salamun. Korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit tersebut. Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan sadis terhadap NF. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban berinisial RS (15).  "Pelaku sudah kita tangkap bernama RS," ucap Hendro.
 
RS mengaku nekat menyiksa NF karena masalah asmara."Motifnya asmara antara pelaku dan korban," kata Hendro. Hendro mengatakan sejoli tersebut merupakan teman satu sekolah. Keduanya pernah memadu kasih. Namun dalam perjalanan kisah cinta mereka terjadi permasalahan. "Mereka pernah memadu cinta. Tapi dalam perjalanannya ada yang sakit hati," kata Hendro.
 
Hingga kemarin, RS berniat menyesaikan masalahnya dengan NF. Ia kemudian mengajak NF ke sebuah tempat.  Saat itu, RS menjemput NF ke rumahnya. Ia lantas membawa NF ke sebuah area kosong di kawasan Ciumbeleuit. "Mereka mau menyelesaikan permasalahan. Tidak tuntas (penyelesaian masalah), pelaku emosi dan menganiaya korban," kata dia.
 
Kini RS harus menjalani proses hukum. RS yang masih berstatus pelajar ini dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun bui. Lantaran pelaku masih di bawah umur, polisi menitipkan pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung. *

Komentar