nusabali

Tunda Tuntutan, JPU Dapat Teguran Keras Hakim

  • www.nusabali.com-tunda-tuntutan-jpu-dapat-teguran-keras-hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan perkara kepemilikan 19.000 butir ekstasi memberi teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar pada, Senin (19/2).

Sidang Kepemilikan 19.000 Butir Esktasi

DENPASAR, NusaBali
Teguran ini diberikan karena JPU sudah tiga kali menunda sidang tuntutan karena tuntutan untuk keempat terdakwa yang belum siap. Empat terdakwa dalam perkara kepemilikan 19.000 butir ekstasi ini masing-masing mantan GM Diskotik Akasaka, Abdul Rahman Willy alias Willy (pembeli), Dedi Setiawan (pengedar), Iskandar (kurir) dan Budi Liman (kurir).

Dalam sidang dengan terdakwa Willy, majelis hakim pimpinan I Made Pasek juga memerintahkan JPU Dewa Lanang Arya Raharja untuk menghadirkan dokter LP Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pasalnya, dalam sidang kemarin, Willy tidak dihadirkan dengan alasan sakit. Anehnya, dalam surat dari dokter LP Kerobokan tidak mencantumkan tanggal, waktu dan penyakit yang diderita Willy sehingga mangkir sidang.

Hanya ada keterangan diare di bawah surat yang dikeluarkan dokter LP Kerobokan. “Saya minta JPU besok menghadirkan dokter LP untuk diklarifikasi dengan surat ini. Sekalian nanti dokter LP membawa peralatan untuk memeriksa Willy di ruang medis PN,” perintah hakim yang meragukan surat keterangan dari dokter LP Kerobokan tersebut.

Selanjutnya, majelis hakim menanyakan surat tuntutan untuk terdakwa Willy. JPU Lanang mengatakan jika secara formil surat tuntutan sudah siap. “Tapi dari atas (pimpinan, red) belum turun berapa tuntutannya,” jawab JPU. “Itu namanya belum siap. Saya mau besok harus siap. Kalau perlu setelah sidang ini langsung kamu kejar,” perintah hakim.

Bahkan hakim sempat mengancam akan mengeluarkan penetapan supaya tuntutan segera selesai. “Apa perlu saya buatkan penetapan?,” tanya hakim. JPU Lanang menjawab tidak perlu. Sama seperti sidang dengan terdakwa Willy, sidang agenda tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Dedi Setiawan, Iskandar dan Budi Liman juga harus kembali ditunda karena jaksa yang belum siap dengan tuntutan.  Dalam dakwaan disebutkan, tersangka yang pertama kali ditangkap, yaitu Dedi Setiawan alias Cipeng di Perumahan Metro Permata di Jalan Raden Saleh, Tangerang pada, Kamis (1/6) lalu.

Dari keterangan Dedi inilah diketahui ada 19 ribu butir ekstasi yang sudah dikirim oleh Budi Liman dan Iskandar ke Denpasar. Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil membekuk Budi Liman dan Iskandar pada, Minggu (4/6) di kolam renang Hotel Sanur Paradise tempat mereka menginap. Dari tangan keduanya, diamankan 19 ribu pil ekstasi. Nah dari keterangan kedua tersangka inilah diketahui jika barang haram tersebut merupakan pesanan GM Akasaka, Willy. Lalu pada Senin (5/6) sore, petugas menangkap Willy di Diskotik Akasaka saat akan mengambil pesanan 19 ribu butir ekstasi tersebut. *rez

Komentar