Residivis Spesialis Jambret Diringkus
Ditangkap Setelah Dikepung Warga Selama 3 Jam
GIANYAR, NusaBali
Jajaran Polsek Kota Gianyar mengamankan residivis spesialis jambret, I Made Sutapa, 37, asal Banjar Dukuh Moncos, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut Sugiarta Yoga mengatakan, tersangka Made Sutapa ditangkap setelah menjambret tas berisi uang Rp 250 ribu di Jalan Raya Seronggo-Lebih tepatnya di depan Radio Mandala Gianyar, Minggu (18/2) sore sekitar pukul 18.00 Wita.
Korbannya, seorang ibu rumah tangga Ni Wayan Niti, 45, asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih. Pengejaran dan penangkapan tersangka Made Sutapa yang diteriaki maling oleh warga pun berlangsung cukup dramatis. Sebelum berhasil diamankan oleh polisi, tersangka Made Sutapa sempat terlibat lakalantas setelah melaju sekitar 500 meter dari TKP penjambretan. Tersangka Made Sutapa yang mengambil haluan terlalu ke kanan, terlibat adu jangkrik di pertigaan Kesian dengan Tegal Tugu dengan pasutri pengendara sepeda motor, Ketut Kembar Kartika, 50, dan Ni Made Sudiari, 50, asal Banjar Seronggo Kaja, Desa Seronggo.
Nah, saat warga sibuk membantu korban lakalantas inilah dimanfaatkan oleh tersangka Made Sutapa untuk kabur. “Sepeda motornya ditinggal, lalu yang bersangkutan lari ke arah Sungai Sibi,” jelas Kompol Yoga saat rilis kasus di Mapolsek Kota Gianyar, Senin (19/2).
Bersama puluhan warga, polisi pun melakukan penyisiran di sekitar sungai, semak belukar hingga lahan kosong berisi bangunan rumah tak berpenghuni. Akibat saking kesalnya, warga yang melakukan pencarian lengkap membawa golok, bahkan senapan angin. Padahal, polisi sudah mewanti-wanti agar warga tak melakukan tindakan anarkis. Namun, saking kesalnya warga tetap melampiaskan emosinya ketika tersangka Made Sutapa berhasil ditangkap setelah 3 jam pencarian.
Dia ditemukan bersembunyi di antara rumpun pohon pisang. Seketika itu pula, massa dengan cepat memukuli tersangka hingga mengalami luka di pelipis kanan dan bengkak di wajah. Beruntung polisi cepat mengamankan tersangka dari amukan massa. “Bisa dibilang dia berterima kasih pada polisi, karena sudah menyelamatkan dari amukan massa,” jelas Kompol Yoga. Tersangka pun langsung dibawa ke ruang tahanan Polsek Kota. Tersangka Made Sutapa dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pantauan NusaBali, tersangka yang masih berstatus bujangan ini tampak menahan rasa sakit di ruang tahanan akibat amukan massa. Dari hasil interogasi, tersangka Made Sutapa mengaku sudah 7 kali keluar masuk penjara dengan kasus sama, penjambretan. “Yang bersangkutan baru keluar penjara Agustus 2017 lalu. Baru 6 bulan menghirup udara bebas, pelaku sudah menjambret lagi sebanyak 2 kali di Gianyar. Ini yang ke 7 kalinya dia masuk penjara,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Gianyar, Iptu I Wayan Sujana.
Diungkapkan Iptu Sujana, saat beraksi melakukan penjambretan, tersangka cukup profesional. “Jadi dia mepet korbannya di sisi kiri.Tangan kiri tarik rem, tangan kanan beraksi. Setelah dapat langsung dijepit, lalu tancap gas,” jelasnya. Sementara korbannya langsung jatuh akibat kehilangan keseimbangan.
Sementara menurut tersangka Made Sutapa, ia nekat menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk makan dan bayar cicilan motor,” ujarnya. Selama 6 bulan terakhir, untuk bertahan hidup dia membantu pacarnya jualan nasi. “Uangnya gak cukup, jadi pas lihat ada kesempatan ada niat ngambil,” akunya.
Di sisi lain, korban yang terlibat lakalantas dengan tersangka kini kondisinya kritis. Ni Made Sudiari mengalami luka benjol pada bagian kepala belakang dan keluar darah segar dari telinga. Sedangkan suaminya, Ketut Kembar mengalami luka robek pada pipi kanan. “Setelah kami cek di RS Sanjiwani, korban yang perempuan sudah dirujuk ke RS Sanglah. Kondisinya masih kritis, belum sadarkan diri,” jelasnya. *nvi
Jajaran Polsek Kota Gianyar mengamankan residivis spesialis jambret, I Made Sutapa, 37, asal Banjar Dukuh Moncos, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Kapolsek Kota Gianyar, Kompol Ketut Sugiarta Yoga mengatakan, tersangka Made Sutapa ditangkap setelah menjambret tas berisi uang Rp 250 ribu di Jalan Raya Seronggo-Lebih tepatnya di depan Radio Mandala Gianyar, Minggu (18/2) sore sekitar pukul 18.00 Wita.
Korbannya, seorang ibu rumah tangga Ni Wayan Niti, 45, asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih. Pengejaran dan penangkapan tersangka Made Sutapa yang diteriaki maling oleh warga pun berlangsung cukup dramatis. Sebelum berhasil diamankan oleh polisi, tersangka Made Sutapa sempat terlibat lakalantas setelah melaju sekitar 500 meter dari TKP penjambretan. Tersangka Made Sutapa yang mengambil haluan terlalu ke kanan, terlibat adu jangkrik di pertigaan Kesian dengan Tegal Tugu dengan pasutri pengendara sepeda motor, Ketut Kembar Kartika, 50, dan Ni Made Sudiari, 50, asal Banjar Seronggo Kaja, Desa Seronggo.
Nah, saat warga sibuk membantu korban lakalantas inilah dimanfaatkan oleh tersangka Made Sutapa untuk kabur. “Sepeda motornya ditinggal, lalu yang bersangkutan lari ke arah Sungai Sibi,” jelas Kompol Yoga saat rilis kasus di Mapolsek Kota Gianyar, Senin (19/2).
Bersama puluhan warga, polisi pun melakukan penyisiran di sekitar sungai, semak belukar hingga lahan kosong berisi bangunan rumah tak berpenghuni. Akibat saking kesalnya, warga yang melakukan pencarian lengkap membawa golok, bahkan senapan angin. Padahal, polisi sudah mewanti-wanti agar warga tak melakukan tindakan anarkis. Namun, saking kesalnya warga tetap melampiaskan emosinya ketika tersangka Made Sutapa berhasil ditangkap setelah 3 jam pencarian.
Dia ditemukan bersembunyi di antara rumpun pohon pisang. Seketika itu pula, massa dengan cepat memukuli tersangka hingga mengalami luka di pelipis kanan dan bengkak di wajah. Beruntung polisi cepat mengamankan tersangka dari amukan massa. “Bisa dibilang dia berterima kasih pada polisi, karena sudah menyelamatkan dari amukan massa,” jelas Kompol Yoga. Tersangka pun langsung dibawa ke ruang tahanan Polsek Kota. Tersangka Made Sutapa dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pantauan NusaBali, tersangka yang masih berstatus bujangan ini tampak menahan rasa sakit di ruang tahanan akibat amukan massa. Dari hasil interogasi, tersangka Made Sutapa mengaku sudah 7 kali keluar masuk penjara dengan kasus sama, penjambretan. “Yang bersangkutan baru keluar penjara Agustus 2017 lalu. Baru 6 bulan menghirup udara bebas, pelaku sudah menjambret lagi sebanyak 2 kali di Gianyar. Ini yang ke 7 kalinya dia masuk penjara,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Gianyar, Iptu I Wayan Sujana.
Diungkapkan Iptu Sujana, saat beraksi melakukan penjambretan, tersangka cukup profesional. “Jadi dia mepet korbannya di sisi kiri.Tangan kiri tarik rem, tangan kanan beraksi. Setelah dapat langsung dijepit, lalu tancap gas,” jelasnya. Sementara korbannya langsung jatuh akibat kehilangan keseimbangan.
Sementara menurut tersangka Made Sutapa, ia nekat menjambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk makan dan bayar cicilan motor,” ujarnya. Selama 6 bulan terakhir, untuk bertahan hidup dia membantu pacarnya jualan nasi. “Uangnya gak cukup, jadi pas lihat ada kesempatan ada niat ngambil,” akunya.
Di sisi lain, korban yang terlibat lakalantas dengan tersangka kini kondisinya kritis. Ni Made Sudiari mengalami luka benjol pada bagian kepala belakang dan keluar darah segar dari telinga. Sedangkan suaminya, Ketut Kembar mengalami luka robek pada pipi kanan. “Setelah kami cek di RS Sanjiwani, korban yang perempuan sudah dirujuk ke RS Sanglah. Kondisinya masih kritis, belum sadarkan diri,” jelasnya. *nvi
1
Komentar