nusabali

Pria Racuni dan Buang Pacar ke Hutan

  • www.nusabali.com-pria-racuni-dan-buang-pacar-ke-hutan

Usai Berhubungan Intim

BLORA, NusaBali

Misteri penemuan mayat perempuan muda tanpa identitas di kawasan Hutan Jati, Desa Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah diungkap tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blora. Jasad korban ditemukan telentang di petak 119, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatisumo, Jumat (16/2) pagi.
 
Gadis berhijab yang belakangan diketahui berinisial IL (26), merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng. Ia menjadi korban pembunuhan lelaki yang baru dikenalnya, Edi Sumarsono alias Sondong (24), warga Pojok, Kecamatan Randublatung, Blora.
 
Dari pengakuan pelaku, keduanya berkenalan melalui telepon seluler dua bulan lalu. Saat itu, pelaku yang bekerja serabutan di Jakarta memeroleh nomor korban dari seorang rekan kerjanya. Pelaku yang sudah beristri dan memiliki dua anak itu mengaku berstatus bujang kepada korban.
 
"Sudah dua bulan ini kami berkenalan via handphone. Saya dikenalkan oleh teman saya yang sama-sama bekerja di Jakarta," kata Edi saat gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (19/2) seperti dilansir kompas. Sepulang dari Jakarta, Edi mengajak korban bertatap muka. Keduanya lantas membuat janji bertemu hingga akhirnya mereka berhubungan intim.
 
"Dia takut hamil dan menuntut pertanggungjawaban. Dia terus memaksa minta diperkenalkan dengan keluarga saya. Dari situlah saya kalap dan ingin mengakhiri hidupnya," tutur Edi. Edi kemudian mencampurkan racun ke dalam teh korban. Racun yang digunakan berjenis Potasium Sianida atau potas, yang biasa digunakan untuk meracuni ikan di sungai. Racun itulah yang mengakhiri hidup pelayan toko kain di Semarang tersebut.
 
"Saya tipu korban dengan mengatakan jika teh itu telah saya campur dengan obat anti hamil. Saya cekik korban dan paksa minum racun itu. Setelah korban terkapar, saya buang ke hutan malam itu. Handphone saya bawa pulang," kata Edi.
 
Kepala Polres Blora, AKBP Saptono mengatakan, berbekal identitas korban pihaknya melakukan penelusuran. Sekitar 72 jam setelah penemuan jasad, Sat Reskrim Polres Blora meringkus pelaku. Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim, AKP Heri Dwi Utomo, di rumah tersangka pada Minggu (18/2). Saat itu, polisi menembak kaki kanan pelaku karena mencoba kabur dan melawan.
 
"Barang bukti yaitu motor Suzuki Sky Drive milik tersangka, botol minuman bekas potas yang diminum korban, hp korban, dan helm korban," ungkap Saptono. Heri Dwi Utomo menambahkan, hasil autopsi tim medis menyebutkan ada bekas luka dalam pada fisik korban imbas dari racun tersebut. Selain itu, terdapat bekas luka fisik pada bagian kepala korban. "Tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang," pungkas Heri. *

Komentar