Kirim Barang Bukti Mirip Sistem Gojek
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan luncurkan program inovatif bernama 'Jatiluwih Mantap' yakni ‘Jasa Antar Tilang Langsung Wih Mantap’ dan ‘Dilevery Barang Bukti’.
Kejari Tabanan Luncurkan Program 'Jatiluwih Mantap'
TABANAN, NusaBali
Program inovatif yang sistemnya mirip gojek ini dibuat untuk menindak lanjuti barang bukti hasil tilang lalulintas yang menumpuk di kantor kejaksaan, karena pelanggar malas mengambilnya. Peluncuran program ‘Jatiluwih Mantap’ dan ‘Dilevery Barang Bukti’ ini sudah dilakukan sepekan lalu, namun baru diumumkan secara resmi kepada publik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, Selasa (20/2). Program ini sistemya mirip seperti gojek, di mana pelanggar cukup mengirimkan data barang bukti ke hotline ‘Jatiluwih’ Kejari Tabanan nomor 0897-7304-725, melalu aplikasi Whatsapp atau shot message.
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada pelanggar lalulintas yang akan dituju untuk antar barang bukti tilang tersebut. Setelah diketahui, petugas lakukan konfirmasi atas biaya denda dan biaya pengantaran. Bila disetujui oleh pelanggar, maka petugas akan langsung mengantarkannya.
“Jadi, pelanggar tinggal tunggu di rumah. Sebab, biaya antar sebesar Rp 20.000 berlaku di seluruh Kabupaten Tabanan. Kalau pelanggar berada di luar Kabupaten Tabanan, maka sistem ini belum bisa dijalankan,” ungkap Kajari Tabanan, Wayan Sinaryati.
Menurut Sinaryati, program ‘Jatiluwih Mantap’ dibuat atas dasar penumpukan barang bukti di kejaksaan. Masalahnya, selama ini pelanggar malas mengambilnya, sehingga banyak barang bukti seperti STNK, SIM, atau sepeda motor selama 2 tahun belum kunjung diambil di kejaksaan. "Jadi, kantor kami menjadi penuh barang bukti, halaman pun tidak kelihatan. Makanya, spontan kami keluarkan ide dan bikin program ini," jelas Sinaryati yang kemarin didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, IB Putra Agung Gede Agung.
Sinaryati mengisahkan, tercetusnya ide ini karena setiap jadwal pengambilan tilang di loket kejaksaan hari Kamis, pelanggar selalu antre berjam-jam. Pada akhirnya, pelanggar bosan antre, sehingga mereka enggan untuk mengambil barang bukti di kejaksaan. Ujung-ujungnya, barang bukti menumpuk di Kejari Tabanan.
"Rata-rata ada 800 barang bukti tilang setiap bulan masuk ke kejaksaan. Ini cukup tinggi,” katanya. Menurut Sinaryati, masyarakat memang bisa membayar denda lewat bank, kemudian tanda bukti dibawa ke kejaksaan. Namun, langkah ini kurang efektif, di mana para pelanggar tetap saja antre.
Nah, dengan diluncurkannya program inovatif ‘Jatiluwih Mantap’, maka ke depan pelanggar tidak usah lagi harus datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Mereka cukup dengan menyetujui biaya sebesar Rp 20.000, maka barang bukti berupa STNK, SIM, dan sepeda motor akan di-dilevery ke rumah pelanggar. "Jadi ini mirip gojek. Sms kami, ada kesepakatan, maka kami antar sehingga masyarakat tidak ribet dan tidak lagi mengantre berjam-jam,” jelas Sinaryati.
Nama ‘Jatiluwih’ dioakai sebagai tajuk program inovatif ini, karena Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel merupakan salah satu ikon wisata di Kabupaten Tabanan yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia, 29 Juni 2012. “Jatiluwih ciri khas Tabanan, karena memperkenalkan hamparan sawah, sehingga kami pilih nama ini," tutur Sinaryati.
Sinaryati menegaskan, program ‘Jatiluwih Mantap’ ini sifatnya tidak memaksa, karena semua harus atas persetujuan dari pelanggar. Jika menolak gunakan sistem ini, pelanggar bisa datang ke kantor kejaksaan dan akan dilayani seperti biasa. "Sebenarnya ‘Jatiluwih Mantap’ ini sudah dibuka seminggu lalu. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Buktinya, sudah ada 10 pelanggar yang gunakan sistem ‘Jatiluwih Mantap’ ini," papar Sinaryati.
Sedangkan jasa antar barang bukti sebesar Rp 20.000, menurut Sinaryati, bukanlan pungli (pungutan liar), karena sebelumnya sudah terjadi kesepakatan. Nanti uang tersebut akan dikelola di Koperasi Pegawai Negeri Kejaksaan.
Pengantaran barang bukti pelanggar yang menyanggupi gunakan sistem ‘Jatiluwih Mantap’, nantinya akan terjadwal. Misalnya, untuk mengantarkan barang bukti di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat atau Kecamatan Pupuan, akan di-list terlebih dulu, sehingga bisa diantar berbarengan. "Artinya, tidak satu-satu diantarkan kalau lokasinya jauh,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Bagus Gede Agung Putra, menyatakan selain masalah tilang, program ‘Jatiluwih Mantap’ juga bisa melayani pengurusan barang bukti perkara pidana yang belum diambil pemiliknya, setelah perkara berkekuatan hukum tetap. "Petugas barang bukti akan langsung mengantarkan barang bukti bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke alamat pemiliknya, dengan menggunakan kendaraan khusus yang sudah disiapkan,” jelas Agung Putra.
Program ‘Jatiluwih Mantap’ itu sendiri merupakan program inovatif ketiga yang diluncurkan di Tabanan dalam kurun dua pekan terakhir. Sebelumnya, ada launching aplikasi online bertajuk 'Taman Serasi' oleh Kecamatan Kerambitan, disusul peluncuran pengelolaan APBDes nmenggunakan sistem transaksi non tunai versi Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur.
Aplikasi online bertajuk 'Taman Serasi' yang merupakan program pertama dan satu-satunya di Bali, bahkan se-Indonesia, dilakukan di Kantor Kecamatan Kerambitan, 7 Februari 2018 lalu. Aplikasi ‘Taman Serasi’ dibuat untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lewat anjungan yang tersedia, pelayanan publik bisa dilakukan full 24 jam, termasuk di hari libur. Pelayanan ini nantinya dapat diakses menggunakan smart phone.
Layanan yang tersedia aplikasi online ‘Taman Serasi’ ini meliputi dua bidang, yakni perizinan dan non-perizinan. Untuk perizinan, layanannya meliputi Surat Keterangan Usaha serta Surat Izin Usaha Menengah dan Kecil (UMK). Sedangkan untuk non-perizinan, layanannya meliputi perekaman, perubahan, pencetakan KTP, perubahan data, dan cetak KK, surat pindah WNI antar-kecamatan, surat keterangan kematian, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sedangkan program pengelolaan APBDes sistem transaksi non tunai ini dilaunching oleh oleh Camat Selemadeg Timur, I Gusti Ngurah Dharma Utama, di Kantor Desa Tegal Mengkeb, 12 Februari 2018. Menurut Perbekel Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma, rancangan pengelolaan APBDes sistem non tunai ini dibuat, antara lain, untuk memperkecil penyelewengan dana, mencegah peredaran uang palsu, dan mengajarkan masyarakat terbiasa melakukan transaksi di bank. Lagipula, zamanya sudah berbasis IT, masyarakat harus melek teknologi agar tidak keting-galan. *d
TABANAN, NusaBali
Program inovatif yang sistemnya mirip gojek ini dibuat untuk menindak lanjuti barang bukti hasil tilang lalulintas yang menumpuk di kantor kejaksaan, karena pelanggar malas mengambilnya. Peluncuran program ‘Jatiluwih Mantap’ dan ‘Dilevery Barang Bukti’ ini sudah dilakukan sepekan lalu, namun baru diumumkan secara resmi kepada publik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, Selasa (20/2). Program ini sistemya mirip seperti gojek, di mana pelanggar cukup mengirimkan data barang bukti ke hotline ‘Jatiluwih’ Kejari Tabanan nomor 0897-7304-725, melalu aplikasi Whatsapp atau shot message.
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada pelanggar lalulintas yang akan dituju untuk antar barang bukti tilang tersebut. Setelah diketahui, petugas lakukan konfirmasi atas biaya denda dan biaya pengantaran. Bila disetujui oleh pelanggar, maka petugas akan langsung mengantarkannya.
“Jadi, pelanggar tinggal tunggu di rumah. Sebab, biaya antar sebesar Rp 20.000 berlaku di seluruh Kabupaten Tabanan. Kalau pelanggar berada di luar Kabupaten Tabanan, maka sistem ini belum bisa dijalankan,” ungkap Kajari Tabanan, Wayan Sinaryati.
Menurut Sinaryati, program ‘Jatiluwih Mantap’ dibuat atas dasar penumpukan barang bukti di kejaksaan. Masalahnya, selama ini pelanggar malas mengambilnya, sehingga banyak barang bukti seperti STNK, SIM, atau sepeda motor selama 2 tahun belum kunjung diambil di kejaksaan. "Jadi, kantor kami menjadi penuh barang bukti, halaman pun tidak kelihatan. Makanya, spontan kami keluarkan ide dan bikin program ini," jelas Sinaryati yang kemarin didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, IB Putra Agung Gede Agung.
Sinaryati mengisahkan, tercetusnya ide ini karena setiap jadwal pengambilan tilang di loket kejaksaan hari Kamis, pelanggar selalu antre berjam-jam. Pada akhirnya, pelanggar bosan antre, sehingga mereka enggan untuk mengambil barang bukti di kejaksaan. Ujung-ujungnya, barang bukti menumpuk di Kejari Tabanan.
"Rata-rata ada 800 barang bukti tilang setiap bulan masuk ke kejaksaan. Ini cukup tinggi,” katanya. Menurut Sinaryati, masyarakat memang bisa membayar denda lewat bank, kemudian tanda bukti dibawa ke kejaksaan. Namun, langkah ini kurang efektif, di mana para pelanggar tetap saja antre.
Nah, dengan diluncurkannya program inovatif ‘Jatiluwih Mantap’, maka ke depan pelanggar tidak usah lagi harus datang ke kantor kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Mereka cukup dengan menyetujui biaya sebesar Rp 20.000, maka barang bukti berupa STNK, SIM, dan sepeda motor akan di-dilevery ke rumah pelanggar. "Jadi ini mirip gojek. Sms kami, ada kesepakatan, maka kami antar sehingga masyarakat tidak ribet dan tidak lagi mengantre berjam-jam,” jelas Sinaryati.
Nama ‘Jatiluwih’ dioakai sebagai tajuk program inovatif ini, karena Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel merupakan salah satu ikon wisata di Kabupaten Tabanan yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia, 29 Juni 2012. “Jatiluwih ciri khas Tabanan, karena memperkenalkan hamparan sawah, sehingga kami pilih nama ini," tutur Sinaryati.
Sinaryati menegaskan, program ‘Jatiluwih Mantap’ ini sifatnya tidak memaksa, karena semua harus atas persetujuan dari pelanggar. Jika menolak gunakan sistem ini, pelanggar bisa datang ke kantor kejaksaan dan akan dilayani seperti biasa. "Sebenarnya ‘Jatiluwih Mantap’ ini sudah dibuka seminggu lalu. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Buktinya, sudah ada 10 pelanggar yang gunakan sistem ‘Jatiluwih Mantap’ ini," papar Sinaryati.
Sedangkan jasa antar barang bukti sebesar Rp 20.000, menurut Sinaryati, bukanlan pungli (pungutan liar), karena sebelumnya sudah terjadi kesepakatan. Nanti uang tersebut akan dikelola di Koperasi Pegawai Negeri Kejaksaan.
Pengantaran barang bukti pelanggar yang menyanggupi gunakan sistem ‘Jatiluwih Mantap’, nantinya akan terjadwal. Misalnya, untuk mengantarkan barang bukti di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat atau Kecamatan Pupuan, akan di-list terlebih dulu, sehingga bisa diantar berbarengan. "Artinya, tidak satu-satu diantarkan kalau lokasinya jauh,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Bagus Gede Agung Putra, menyatakan selain masalah tilang, program ‘Jatiluwih Mantap’ juga bisa melayani pengurusan barang bukti perkara pidana yang belum diambil pemiliknya, setelah perkara berkekuatan hukum tetap. "Petugas barang bukti akan langsung mengantarkan barang bukti bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke alamat pemiliknya, dengan menggunakan kendaraan khusus yang sudah disiapkan,” jelas Agung Putra.
Program ‘Jatiluwih Mantap’ itu sendiri merupakan program inovatif ketiga yang diluncurkan di Tabanan dalam kurun dua pekan terakhir. Sebelumnya, ada launching aplikasi online bertajuk 'Taman Serasi' oleh Kecamatan Kerambitan, disusul peluncuran pengelolaan APBDes nmenggunakan sistem transaksi non tunai versi Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur.
Aplikasi online bertajuk 'Taman Serasi' yang merupakan program pertama dan satu-satunya di Bali, bahkan se-Indonesia, dilakukan di Kantor Kecamatan Kerambitan, 7 Februari 2018 lalu. Aplikasi ‘Taman Serasi’ dibuat untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lewat anjungan yang tersedia, pelayanan publik bisa dilakukan full 24 jam, termasuk di hari libur. Pelayanan ini nantinya dapat diakses menggunakan smart phone.
Layanan yang tersedia aplikasi online ‘Taman Serasi’ ini meliputi dua bidang, yakni perizinan dan non-perizinan. Untuk perizinan, layanannya meliputi Surat Keterangan Usaha serta Surat Izin Usaha Menengah dan Kecil (UMK). Sedangkan untuk non-perizinan, layanannya meliputi perekaman, perubahan, pencetakan KTP, perubahan data, dan cetak KK, surat pindah WNI antar-kecamatan, surat keterangan kematian, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sedangkan program pengelolaan APBDes sistem transaksi non tunai ini dilaunching oleh oleh Camat Selemadeg Timur, I Gusti Ngurah Dharma Utama, di Kantor Desa Tegal Mengkeb, 12 Februari 2018. Menurut Perbekel Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma, rancangan pengelolaan APBDes sistem non tunai ini dibuat, antara lain, untuk memperkecil penyelewengan dana, mencegah peredaran uang palsu, dan mengajarkan masyarakat terbiasa melakukan transaksi di bank. Lagipula, zamanya sudah berbasis IT, masyarakat harus melek teknologi agar tidak keting-galan. *d
1
Komentar