nusabali

Albothyl Masih Menghiasi Apotek

  • www.nusabali.com-albothyl-masih-menghiasi-apotek

BPOM Provinsi Bali akan melakukan monitoring ke lapangan dengan menerjunkan tim pemantau.

Izin Edar Dibekukan BBPOM RI

DENPASAR, NusaBali
Sejak izin edar dibekukan, penarikan obat kumur Albothyl melalui distributor mulai diintruksikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Republik Indonesia. Namun sejumlah apotek di Denpasar terpantau masih menyediakan obat tersebut.

Beberapa apotek mengaku sudah tidak menjual lagi. Namun beberapa apotek lainnya mengaku belum mengetahui informasi penarikan dan belum ada surat edaran resmi dari pihak BPOM. Seperti salah satu apotek yang terletak di Jalan Diponegoro, Denpasar saat ditemui Selasa (20/2), sejumlah botol obat Albothyl  berjejer di rak kaca obat tetes. Saat dikonfirmasi, para pegawai apotek mengaku belum mengetahui informasi penarikan obat tersebut. "Oh akan ditarik ya? Saya belum tahu, kami masih menjualnya karena belum edaran resmi," kata seorang pegawai yang enggan namanya dikorankan.

Diakui, selama ini obat sariawan tersebut memang cukup dicari oleh masyarakat. Penjualan produk pun bisa dikatakan cukup bersaing dengan obat lainnya, namun jumlah penjualannya tidak bisa dipastikan setiap harinya. "Beberapa hari terakhir memang tidak ada yang beli," katanya.

Masih di satu wilayah yang sama, apotek lainnya juga masih terlihat menjual Albothyl. Ketut Sulendra, salah seorang pegawai di apotek tersebut mengatakan, obat tersebut baru didatangkan sekitar seminggu lalu oleh distributor, namun satupun belum laku terjual. "Obatnya masih ada, dan hingga saat ini belum ada penarikan dari distributor. Tapi kami sudah tidak menjualnya ke masyarakat," katanya.

Sedangkan apotek yang berada di Jalan Pulau Nias, Denpasar, seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku baru saja mendapatkan perintah dari atasannya untuk mengisolasi produk agar tidak diedarkan. Produk yang mengandung policresulen konsentrat itu pun telah ditaruh di tempat khusus, terpisah dari obat-obat lainnya. "Memang belum ada penarikan, baru tadi pagi dihubungi distributor. Begitu juga ketika mengetahui surat penjelasan Balai BPOM, kami memutuskan langsung mengkarantina produk hingga ada penjelasan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan surat penjelasan BBPOM RI terkait isu keamanan obat yang mengandung policresulen cairan obat luar konsentrat pada produk Albothyl, BPOM RI memutuskan pembekuan izin edar produk tersebut hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Terkait hal tersebut, BPOM di Provinsi Bali telah melakukan upaya monitoring atas penarikan produk kesehatan itu.

"Sesuai penjelasan BPOM RI, saat ini penarikan produk dilakukan oleh pabrik. Kami Balai BPOM tengah memonitor penarikan produk itu dari PT Pharos Indonesia selaku produsen. Penarikan sendiri diberi waktu satu bulan sejak tanggal pembekuan izin edar," kata Plt Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali, Drs I Wayan Eka Ratnata, Apt belum lama ini.

Dia mengatakan proses monitoring dari BPOM Provinsi Bali akan dilakukan dengan pemantauan langsung ke lapangan dengan menerjunkan tim pemantau.  Penarikan akan dilakukan oleh pihak distributor di seluruh Provinsi Bali. "Nanti kami ke lapangan untuk memantau langsung proses penarikan produk tersebut," katanya

Kurun waktu penarikan, kata Eka, ditentukan dilakukan selama satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut produk Albothyl masih beredar di pasaran, pihaknya akan segera melakukan pengamanan pada produk tersebut. Pengamanan dilakukan dengan melakukan penyegelan di tempat dan melakukan penyitaan. "Barang yang disita nanti akan diamankan di Balai BPOM Provinsi Bali, Denpasar," tegasnya.

Seperti dilansir detikcom, BPOM RI menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir, terdapat 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping penggunaan obat Albothyl untuk mengobati sariawan. Di antaranya efek samping yang serius, seperti sariawan yang membesar dan berlubang, hingga menyebabkan infeksi (noma like lession). Karena itulah, bersama-sama dengan para ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosisasi profesi terkait, BPOM melakukan kajian tentang aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk konsentrat.

Hasilnya, obat tersebut tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi), telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa) dan gigi (odontologi).

Kemudian, BPOM Repblik Indonesia membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat, hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Hal yang sama juga diberlakukan untuk produk sejenis. *ind

Komentar