Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Cicilan Mobil
Membawa kabur mobil rental, Anang Herudi, 38, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, di Jember, Jawa Timur, Rabu (7/2) lalu.
Tersangka Anang Herudi Ditangkap di Jember
DENPASAR, NusaBali
Mobil Toyota Avanza DK 827 FZ yang dibawa kabur tersebut justru digadaikannya, dan uang hasil gadai itu digunakan untuk membayar cicilan mobil milik tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka asal Jember, Jawa Timur ini setelah menindaklanjuti laporan dari korban, Ahmad Nawawi, 44, dengan nomor laporan Lp / 167/Ii / 2018 / Bali /Resta Dps. Dalam laporan itu, korban mengaku bahwa satu unit mobil rental miliknya dari lokasi rental di Jalan Tunjung Sari, Gang Mekar Sari, Nomor 2, Denpasar belum dikembalikan oleh tersangka. Berkali-kali dihubungi melalui alamat ponselnya, tersangka justru tidak merespon. Atas hal itulah, korban mencurigai mobil miliknya yang disewa oleh tersangka Anang Herudi ini tidak dikembalikan lagi. “Korban ini membuat laporan resmi ke Polresta. Sehingga langsung ditindaklanjuti oleh tim dari Unit V untuk melakukan penyelidikan,” beber Iptu Picha Armedi seijin Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Selasa (20/2) sore.
Tim yang dikerahkan ke lapangan berusaha menggali keterangan korban dan sejumlah saksi untuk memperkuat proses identifikasi terhadap tersangka. Terungkap, jika mobil Toyota Avanza DK 827 FZ milik korban disewa oleh tersangka dalam kurun waktu dua bulan lamanya. Dalam kesepakatan itu, tersangka menyepakati harga sewa sekitar Rp 4.500.000. Hanya saja, dalam kurun waktu dua bulan itu, akan dibayar dua kali. “Ternyata, tersangka ini tidak menepati janjinya dan membawa kabur mobil itu ke Jatim. Bahkan, sesampainya di tempat tinggalnya, tersangka justru menjual mobil tersebut untuk membayar cicilan mobil yang dibelinya juga secara kredit,” beber Iptu Picha.
Karena mengantongi sejumlah informasi penting itulah, petugas melakukan penyanggongan di kawasan Jember, Jawa Timur. Nah, pada Rabu (7/2) lalu, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu dilakukan penelusuran mobil hasil curian tersebut dan mengamankannya ke Mapolresta Denpasar. Kepada petugas, tersangka mengakui menggadaikan mobil rental tersebut seharga Rp 25 juta. Uang hasil gadai itu dipergunakan untuk bayar uang cicilan mobil miliknya dan foya-foya. “Dari tangan tersangka, kita mengamankan dua unit mobil masing-masing Toyota Avanza DK 827 FZ dan Daihatsu Xenia DK 1101 AY. Mobil hasil rental dan mobil milik tersangka yang dibayar dari hasil gadai mobil rental itu,” bebernya seraya mengatakan masih melakukan pengembangan. *dar
DENPASAR, NusaBali
Mobil Toyota Avanza DK 827 FZ yang dibawa kabur tersebut justru digadaikannya, dan uang hasil gadai itu digunakan untuk membayar cicilan mobil milik tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka asal Jember, Jawa Timur ini setelah menindaklanjuti laporan dari korban, Ahmad Nawawi, 44, dengan nomor laporan Lp / 167/Ii / 2018 / Bali /Resta Dps. Dalam laporan itu, korban mengaku bahwa satu unit mobil rental miliknya dari lokasi rental di Jalan Tunjung Sari, Gang Mekar Sari, Nomor 2, Denpasar belum dikembalikan oleh tersangka. Berkali-kali dihubungi melalui alamat ponselnya, tersangka justru tidak merespon. Atas hal itulah, korban mencurigai mobil miliknya yang disewa oleh tersangka Anang Herudi ini tidak dikembalikan lagi. “Korban ini membuat laporan resmi ke Polresta. Sehingga langsung ditindaklanjuti oleh tim dari Unit V untuk melakukan penyelidikan,” beber Iptu Picha Armedi seijin Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Selasa (20/2) sore.
Tim yang dikerahkan ke lapangan berusaha menggali keterangan korban dan sejumlah saksi untuk memperkuat proses identifikasi terhadap tersangka. Terungkap, jika mobil Toyota Avanza DK 827 FZ milik korban disewa oleh tersangka dalam kurun waktu dua bulan lamanya. Dalam kesepakatan itu, tersangka menyepakati harga sewa sekitar Rp 4.500.000. Hanya saja, dalam kurun waktu dua bulan itu, akan dibayar dua kali. “Ternyata, tersangka ini tidak menepati janjinya dan membawa kabur mobil itu ke Jatim. Bahkan, sesampainya di tempat tinggalnya, tersangka justru menjual mobil tersebut untuk membayar cicilan mobil yang dibelinya juga secara kredit,” beber Iptu Picha.
Karena mengantongi sejumlah informasi penting itulah, petugas melakukan penyanggongan di kawasan Jember, Jawa Timur. Nah, pada Rabu (7/2) lalu, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu dilakukan penelusuran mobil hasil curian tersebut dan mengamankannya ke Mapolresta Denpasar. Kepada petugas, tersangka mengakui menggadaikan mobil rental tersebut seharga Rp 25 juta. Uang hasil gadai itu dipergunakan untuk bayar uang cicilan mobil miliknya dan foya-foya. “Dari tangan tersangka, kita mengamankan dua unit mobil masing-masing Toyota Avanza DK 827 FZ dan Daihatsu Xenia DK 1101 AY. Mobil hasil rental dan mobil milik tersangka yang dibayar dari hasil gadai mobil rental itu,” bebernya seraya mengatakan masih melakukan pengembangan. *dar
1
Komentar