Pengangguran Beli Shabu Pakai Uang Ibu
Apes dialami seorang pemuda pengangguran inisial BC, 26, asal Banjar Tengah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.
GIANYAR, NusaBali
Dua bulan pasca berkenalan dengan barang haram narkoba jenis shabu, BC kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda kelahiran Mataram, NTB pada 27 Februari 1992 ini ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Gianyar karena terbukti menyimpan shabu-shabu seberat 0,11 gram.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, BC ditangkap di rumahnya pada, Sabtu (17/2). “BC kami amankan setelah penyelidikan selama 3 hari. Saat rumahnya digeledah, kami dapatkan 1 klip shabu seberat 0,11 gram,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (20/2).
BC kemudian digiring ke Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal pokok 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” ungkap AKP Dharmanatha. Saat diinterogasi, kepada polisi BC mengaku baru pertama kali menggunakan shabu. BC mendapatkan serbuk kristal putih ini dengan sistem terputus. “Dia beli yang pahe (paket hemat) seharga Rp 300 ribu,” jelasnya. Menariknya, dari pengakuan BC untuk membeli shabu seharga Rp 300 ribu, dia menggunakan uang ibunya. “Yang bersangkutan statusnya pengangguran. Katanya, beli ini (shabu) dengan uang ibu,” ujar AKP Dharmanatha.
Dengan pertimbangan masih pengguna pemula, BC pun rencananya akan diasesment. “Nanti kita cek dulu, apakah benar dia baru pertama menggunakan atau justru sudah kecanduan,” terangnya. Pihaknya pun mengimbau kepada para generasi muda di Gianyar agar tidak coba-coba dengan narkoba. *nvi
Dua bulan pasca berkenalan dengan barang haram narkoba jenis shabu, BC kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda kelahiran Mataram, NTB pada 27 Februari 1992 ini ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Gianyar karena terbukti menyimpan shabu-shabu seberat 0,11 gram.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha menjelaskan, BC ditangkap di rumahnya pada, Sabtu (17/2). “BC kami amankan setelah penyelidikan selama 3 hari. Saat rumahnya digeledah, kami dapatkan 1 klip shabu seberat 0,11 gram,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (20/2).
BC kemudian digiring ke Mapolres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal pokok 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” ungkap AKP Dharmanatha. Saat diinterogasi, kepada polisi BC mengaku baru pertama kali menggunakan shabu. BC mendapatkan serbuk kristal putih ini dengan sistem terputus. “Dia beli yang pahe (paket hemat) seharga Rp 300 ribu,” jelasnya. Menariknya, dari pengakuan BC untuk membeli shabu seharga Rp 300 ribu, dia menggunakan uang ibunya. “Yang bersangkutan statusnya pengangguran. Katanya, beli ini (shabu) dengan uang ibu,” ujar AKP Dharmanatha.
Dengan pertimbangan masih pengguna pemula, BC pun rencananya akan diasesment. “Nanti kita cek dulu, apakah benar dia baru pertama menggunakan atau justru sudah kecanduan,” terangnya. Pihaknya pun mengimbau kepada para generasi muda di Gianyar agar tidak coba-coba dengan narkoba. *nvi
Komentar