Masuk Penjara Karena Pengguna, Keluar Jadi Pengedar
Kisah Pengedar Muda yang Ditangkap Polresta Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Kisah miris ‘didikan’ di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara Badung tersebut terungkap dari penangkapan seorang pemuda bernama I Komang Mertayasa, 19 oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat (16/2) lalu. Dari tangan tersangka diamankan ratusan gram shabu, ekstasi dan pil happy five.
Pengakuan Mertayasa kepada penyidik, barang tersebut hanya sebatas ‘singgah’ sesaat sebelum berpindah tempat. Pasalnya, pemilik tiga jenis narkotika adalah milik seorang narapidana yang akrab disapa Doni. “Jadi dia ini hanya sebagai peluncur yang disuruh mengedarkan barang ini dengan sistem tempel,” ujar Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (19/2).
Perkenalan dengan Narapidana Doni dengan tersangka Mertayasa ini saat sama-sama mendekam di LP Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Badung pada bulan Maret 2015 silam. Dimana, tersangka Komang Mertayasa diciduk oleh petugas dari Sat Narkoba dan dijebloskan ke penjara lantaran kepemilikan narkoba jenis shabu. Oleh pengadilan Negri Denpasar, Komang Mertayasa yang saat itu masih menginjak usia 16 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Namun, pada September 2016, Komang Mertayasa bisa hirup udara bebas. Sebaliknya, tersangka Doni hingga saat ini masih mendekam di LP Kerobokan itu.
Bebasnya tersangka Komang Mertayasa, tidak serta merta memutuskan keakraban yang sudah terjalin dengan Narapidana Doni itu. Nah, puncak pertemanan keduanya itu pun ‘teruji’ pada pertengahan 2017 lalu. Narapidana Doni menawari tersangka Komang Mertayasa untuk melakukan tempelan narkoba disejumlah tempat atas perintah Doni sendiri. Pun Mertayasa menyepakati hal itu, dengan upah yang mengiurkan yakni Rp 50.000 untuk sekali tempelan. Tidak ada pilihan lain Mertayasa untuk menolak tawaran itu, pasalnya, tersangka tidak memiliki pekerjaan dan harus membiayai kebutuhan hidup keluarganya, “Jadi tersangka ini residivis. Dia dulu ditangkap karena kepemilikan shabu dan terbukti sebagai pengguna. Makanya dijebloskan ke penjara. Tapi, saat keluar, bukannya jerah, tersangka justru kembali malang melintang dan menjadi pengedar,” terangnya.
Kini, tersangka ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sudah menanti didepan mata. Ancaman itu jauh lebih berat lantaran tersangka saat ini sudah cukup umur dan memiliki ratusan gram shabu dan ekstasi serta happy five dibandingkan saat ditangkap pada Maret 2015 lalu. “Tentu ini akan menjadi perhatian serius kita. Dari pengguna jadi pengedar, jangan sampai saat dia keluar lagi bisa jadi bandar,” kelakar Kompol Aris. *dar
Kisah miris ‘didikan’ di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara Badung tersebut terungkap dari penangkapan seorang pemuda bernama I Komang Mertayasa, 19 oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar pada Jumat (16/2) lalu. Dari tangan tersangka diamankan ratusan gram shabu, ekstasi dan pil happy five.
Pengakuan Mertayasa kepada penyidik, barang tersebut hanya sebatas ‘singgah’ sesaat sebelum berpindah tempat. Pasalnya, pemilik tiga jenis narkotika adalah milik seorang narapidana yang akrab disapa Doni. “Jadi dia ini hanya sebagai peluncur yang disuruh mengedarkan barang ini dengan sistem tempel,” ujar Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (19/2).
Perkenalan dengan Narapidana Doni dengan tersangka Mertayasa ini saat sama-sama mendekam di LP Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Badung pada bulan Maret 2015 silam. Dimana, tersangka Komang Mertayasa diciduk oleh petugas dari Sat Narkoba dan dijebloskan ke penjara lantaran kepemilikan narkoba jenis shabu. Oleh pengadilan Negri Denpasar, Komang Mertayasa yang saat itu masih menginjak usia 16 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Namun, pada September 2016, Komang Mertayasa bisa hirup udara bebas. Sebaliknya, tersangka Doni hingga saat ini masih mendekam di LP Kerobokan itu.
Bebasnya tersangka Komang Mertayasa, tidak serta merta memutuskan keakraban yang sudah terjalin dengan Narapidana Doni itu. Nah, puncak pertemanan keduanya itu pun ‘teruji’ pada pertengahan 2017 lalu. Narapidana Doni menawari tersangka Komang Mertayasa untuk melakukan tempelan narkoba disejumlah tempat atas perintah Doni sendiri. Pun Mertayasa menyepakati hal itu, dengan upah yang mengiurkan yakni Rp 50.000 untuk sekali tempelan. Tidak ada pilihan lain Mertayasa untuk menolak tawaran itu, pasalnya, tersangka tidak memiliki pekerjaan dan harus membiayai kebutuhan hidup keluarganya, “Jadi tersangka ini residivis. Dia dulu ditangkap karena kepemilikan shabu dan terbukti sebagai pengguna. Makanya dijebloskan ke penjara. Tapi, saat keluar, bukannya jerah, tersangka justru kembali malang melintang dan menjadi pengedar,” terangnya.
Kini, tersangka ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sudah menanti didepan mata. Ancaman itu jauh lebih berat lantaran tersangka saat ini sudah cukup umur dan memiliki ratusan gram shabu dan ekstasi serta happy five dibandingkan saat ditangkap pada Maret 2015 lalu. “Tentu ini akan menjadi perhatian serius kita. Dari pengguna jadi pengedar, jangan sampai saat dia keluar lagi bisa jadi bandar,” kelakar Kompol Aris. *dar
Komentar