nusabali

Target Pajak AP Turun

  • www.nusabali.com-target-pajak-ap-turun

UPT Dinas Pendapatan Provinsi Bali di Bangli tak mampu capai target pajak pemanfaatan air permukaan (AP) di tahun 2017 sebesar Rp 105 juta.

BANGLI,NusaBali
Realisasi di tahun 2017 hanya Rp 74 juta. Berdasarkan pendapatan di tahun 2017, target tahun 2018 diturunkan menjadi Rp 64 juta.  Kepala UPT Dispenda Provinsi Bali di Bangli, Ni Wayan Atim Widiani mengatakan, turunnya target di tahun 2018 mengacu pada realisasi pajak AP tahun 2017. Ada beberapa wajib pajak (WP) yang tidak lagi memanfaatkan air permukaan, secara otomatis pajak berhenti. “Target di tahun 2017 tinggi sebesar Rp 105 juta karena mengacu pada realisasi tahun sebelumnya. Ketika itu memang banyak pembayaran, namun itu merupakan pembayaran tunggakan,” jelasnya, Selasa (20/2).

Selain mengacu pada realisasi, kesadaran wajib pajak di Bangli masih rendah. Di awal tahun saja hanya ada penambahan satu wajib pajak yakni Balai Benih Ikan (BBI) Sidembunut, Bangli. “Cukup lama kami melakukan penjajakan ke BBI, tapi karena milik pemerintah tentu harus dianggarkan terlebih dahulu, maka tahun ini baru bisa dibayarkan,” ungkapnya. Ditambahkan, wajib pajak lainya PDAM Bangli, PDAM Klungkung, PDAM Gianyar, tiga industri serta dua perusahaan.

Atim Widiani menambahkan, bila kini pihaknya tengah melakukan penjajakan pengelolaan PAM Desa bersumber dari air permukaan. Beberapa kali telah dilakukan penjajakan dan pihaknya masih perlu melakukan kajian, mengingat PAM Desa dimanfaatkan untuk melayani masyarakat tidak semata-mata mencari keuntungan. “Kami turun ke lapangan, yang menjadi pertimbangan PAM Desa bukan untuk dikomersilkan tapi untuk melayani masyarakat. Masyarakat pun membayar tidak terlalu mahal, dan hasil pembayaran digunakan untuk perawatan alat, jariangan serta pembelian bahan bakar. Kami rasa untuk biaya tersebut sudah pas-pasan,” sebutnya.

Ditegaskan, bagi yang menggunakan atau memanfaatkan air permukaan untuk tujuan komersil wajib membayar pajak. “Kami masih harus melakukan kajian dan pendekatan ke desa-desa terkait aturan tersebut,” imbuhnya. Pengenaan pajak juga dipertimbangkan volume air yang dimanfaatkan, seperti pemanfaatan air danau untuk pertanian luas lahan 1 hektare baru dikenakan pajak.” imbuh Atim Widiani. *e

Komentar