Pengawas SMP Nilai Kinerja Kepala Sekolah
Pengawas Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem menggelar penilaian kinerja kepala sekolah.
AMLAPURA, NusaBali
Jumlah tenaga pengawas yang diturunkan menilai kepala sekolah sebanyak 32 orang terbagi menjadi 6 tim. Penilaian meliputi kompetensi kepala sekolah, implementasi 8 standar pendidikan, dan penilaian lainnya.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Karangasem, I Made Rangkep mengatakan, penilaian kinerja kepala sekolah rutin dilaksanakan setiap setahun. Penilaian dimulai Senin (19/2). Sebanyak 18 pengawas SMP tersebar di delapan kecamatan. “Hasil dari penilaiannya akan dievaluasi,” jelas Made Rangkep, Selasa (20/2). Sementara pengawas SMP, I Ketut Latri mengaku telah melakukan penilaian di SMPN 2 Manggis. Penilaiannya mencakup kepribadian kepala sekolah, pengembangan sekolah, manajemen pemberdayaan pendidikan, supervisi pembelajaran, pelaksanaan kewirausahaan dan lainnya.
Ketut Latri mengatakan, penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan secara objektif, adil, akuntabel. Artinya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, bermanfaat untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan setempat, dan penilaian mesti transparan. “Beberapa Kasek SMP kami nilai, bidang kewirausahaannya masih kurang. Bidang lainnya telah berjalan sesuai standar ditentukan,” kata Ketut Latri.
Kewirausahaan yang dimaksud yakni kasek mesti kompetitif, mandiri, bertanggungjawab terhadap bidang tugasnya. Berani menanggung risiko, berani kerja keras, berani melakukan inovasi untuk pengembangan dan kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Kasek SMPN 2 Manggis, Ni Wayan Parwati yang dinilai pengawas berupaya memberikan respons sesuai yang dibutuhkan pengawas. “Kami telah berusaha bekerja sebaik mungkin, mudah-mudahan hasilnya optimal," jelas Ni Wayan Parwati.
Terpisah, Kepala SMPN 2 Rendang, Ketut Suparjana, mengaku belum dapat jadwal penilaian. “Kami telah siap menjalani penilaian, bidang administrasi, menyangkut tata kelola keuangan, barang dan tenaga guru, telah kami persiapkan,” jelas Ketut Suparjana. Sebab, sesuai UU No 20 tahun 2003, tentang Sesdiknas, dan Permendiknas No 28 tahun 2010. *k16
Jumlah tenaga pengawas yang diturunkan menilai kepala sekolah sebanyak 32 orang terbagi menjadi 6 tim. Penilaian meliputi kompetensi kepala sekolah, implementasi 8 standar pendidikan, dan penilaian lainnya.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Karangasem, I Made Rangkep mengatakan, penilaian kinerja kepala sekolah rutin dilaksanakan setiap setahun. Penilaian dimulai Senin (19/2). Sebanyak 18 pengawas SMP tersebar di delapan kecamatan. “Hasil dari penilaiannya akan dievaluasi,” jelas Made Rangkep, Selasa (20/2). Sementara pengawas SMP, I Ketut Latri mengaku telah melakukan penilaian di SMPN 2 Manggis. Penilaiannya mencakup kepribadian kepala sekolah, pengembangan sekolah, manajemen pemberdayaan pendidikan, supervisi pembelajaran, pelaksanaan kewirausahaan dan lainnya.
Ketut Latri mengatakan, penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan secara objektif, adil, akuntabel. Artinya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, bermanfaat untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan setempat, dan penilaian mesti transparan. “Beberapa Kasek SMP kami nilai, bidang kewirausahaannya masih kurang. Bidang lainnya telah berjalan sesuai standar ditentukan,” kata Ketut Latri.
Kewirausahaan yang dimaksud yakni kasek mesti kompetitif, mandiri, bertanggungjawab terhadap bidang tugasnya. Berani menanggung risiko, berani kerja keras, berani melakukan inovasi untuk pengembangan dan kemajuan sekolah yang dipimpinnya. Kasek SMPN 2 Manggis, Ni Wayan Parwati yang dinilai pengawas berupaya memberikan respons sesuai yang dibutuhkan pengawas. “Kami telah berusaha bekerja sebaik mungkin, mudah-mudahan hasilnya optimal," jelas Ni Wayan Parwati.
Terpisah, Kepala SMPN 2 Rendang, Ketut Suparjana, mengaku belum dapat jadwal penilaian. “Kami telah siap menjalani penilaian, bidang administrasi, menyangkut tata kelola keuangan, barang dan tenaga guru, telah kami persiapkan,” jelas Ketut Suparjana. Sebab, sesuai UU No 20 tahun 2003, tentang Sesdiknas, dan Permendiknas No 28 tahun 2010. *k16
Komentar