Empat Anak Gugat Ibu Kandung
Gara-gara Lahan 84 Meter Persegi
BANDUNG, NusaBali
Empat anak menggugat ibu kandungnya atas masalah kepemilikan hak waris bangunan. Si ibu yang bernama bernama Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar. Keempat anak itu mendaftarkan gugatan mereka kepada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Februari 2018. Para penggugat yaitu, Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah.
Mereka menggugat karena Cicih menjual sebagian lahan yang diwariskan oleh almarhum suaminya S Udin kepada anak-anaknya seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu telah dijual pada tahun 2016.
"Para penggugat tidak pernah menjual atau memberikan izin kepada tergugat untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain," kata Tina Yulianti Gunawan, penasihat hukum keempat penggugat seperti dilansir vivanews. Para penggugat mengaku telah mengalami kerugian dengan rincian harga bangunan di lahan itu dan dampaknya mencapai Rp670 juta.
Para penggugat juga mengaku telah kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas kekayaan, kehilangan hukum mencapai Rp1 miliar. Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. *
Empat anak menggugat ibu kandungnya atas masalah kepemilikan hak waris bangunan. Si ibu yang bernama bernama Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar. Keempat anak itu mendaftarkan gugatan mereka kepada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Februari 2018. Para penggugat yaitu, Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah.
Mereka menggugat karena Cicih menjual sebagian lahan yang diwariskan oleh almarhum suaminya S Udin kepada anak-anaknya seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu telah dijual pada tahun 2016.
"Para penggugat tidak pernah menjual atau memberikan izin kepada tergugat untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain," kata Tina Yulianti Gunawan, penasihat hukum keempat penggugat seperti dilansir vivanews. Para penggugat mengaku telah mengalami kerugian dengan rincian harga bangunan di lahan itu dan dampaknya mencapai Rp670 juta.
Para penggugat juga mengaku telah kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas kekayaan, kehilangan hukum mencapai Rp1 miliar. Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. *
Komentar