nusabali

Razia Gabungan Sasar Penunggak Pajak Ranmor

  • www.nusabali.com-razia-gabungan-sasar-penunggak-pajak-ranmor

Tunggakan terbesar ada di Kecamatan Kintamani sebanyak Rp  1.534.147.800 .

BANGLI, NusaBali
Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dispenda Provinsi Bali di Bangli menggelar razia gabungan bersama Sat Lantas Polres Bangli di Jalan Raya Kintamani-Singaraja, Kecamatan Kintamani, Rabu (21/2). Razia gabungan ini menyasar kendaraan bermotor (ranmor) yang menunggak pajak. Tunggakan pajak di Bangli cukup tinggi dan terbanyak ada di Kecamatan Kintamani. Razia yang berlangsung selama dua jam itu menjaring puluhan kendaraan.

Kepala UPT Dispenda Provinsi Bali di Bangli, Ni Wayan Atim Widiani menjelaskan, razia gabungan sebagai salah satu upaya mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selama ini telah melakukan pendekatan dengan door to door, kini dioptimalkan dengan penindakan tegas berupa tilang. “Wajib pajak yang nunggak ini diberikan teguran agar sadar akan kewajibanya,” jelas Atim Widiani.

Atim Widiani mengungkapkan, berdasarkan data per Januari - Desember 2017, ada 10.463 unit kendaraan roda dua maupun roda empat di Bangli. Jumlah kendaraan terbanyak ada di wilayah Kecamatan Kintamani disusul Kecamatan Bangli, Susut, dan Tembuku. Tunggakan terbesar ada di Kecamatan Kintamani sebanyak Rp  1.534.147.800. “Sementara jumlah potensi di Bangli Rp 5.266.613.600 dari total kendaraan 10.463 unit, masih ada Rp 3 miliar lebih tunggakan yang harus dikejar,” imbuhnya. Atim Widiani akan melakukan razia gabungan lebih intensif di seluruh kecamatan.

Para penggendara yang akan ditilang karena tidak membayar pajak, menanyakan aturan terkait penilangan tersebut. Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Dewa Gede Ariana menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi STNK dan TNBK berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Maka setiap tahunnya pemilik kendaraan wajib membayar pajak, bila tidak ada bukti pengesahan STNK, maka STNK dianggap tidak sah.

Berdasarkan aturan tersebut, petugas bisa menindak dengan menerapkan pasal 288 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) Huruf A dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. “Aturan sudah ditetapkan lama, hanya saja pelaksanaan di lapangan ada kebijakan. Kami ingatkan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan,” tegasnya.

Selain menyasar kendaraan penunggak pajak, razia gabungan juga menjaring pelanggar lainya seperti tidak memiliki SIM atau memiliki SIM namun sudah mati, tidak memakai helm. Bagi pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan diamankan oleh petugas. Sedikitnya 28 petugas gabungan yang terlibat dalam razia tersebut.

Selama pelaksanaan razia, puluhan kendaraan seperti truck dan pick up memilih berhenti dan menepi di piinggir jalan. Pengemudi memilih tidak melanjutkan perjalanan lantaran tidak mau sampai ditilang petugas. Mereka merasa ada kesalahan hingga tidak berani melintas. Guna mengghindari razia belasan truk parkir di dekat kantor Camat Kintamani, yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi razia. Setelah razia selesai, satu per satu kendaran tersebut melanjutkan perjalanan. *e

Komentar