567 Koperasi di Bali Tidak Aktif
Koperasi non aktif tidak otomatis dibubarkan. Biasanya yang dibubarkan adalah koperasi yang sudah lebih dari dua kali tidak melaksanakan RAT.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mencatat hingga saat ini sekitar 567 koperasi di Pulau Dewata dalam kondisi tidak aktif dan akan dievaluasi kondisinya hingga Juni 2018. Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Luh Putu Haryani, Rabu (21/2) mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi hingga Juni mendatang terkait dengan batas waktu untuk pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) bagi koperasi yang anggotanya berbadan hukum.
"Sesuai dengan ketentuan UU, untuk koperasi primer yang anggotanya orang per orang, paling lambat harus melaksanakan RAT pada Maret, sedangkan koperasi yang anggotanya badan hukum, paling lambat bulan Juni," ucapnya didampingi Kepala Bidang Kelembagaan Dinkop dan UKM Provinsi Bali Gede Indra itu.
Meskipun 567 koperasi tersebut tergolong tidak aktif, lanjut dia, tak lantas kesemuanya yang tidak aktif tersebut dibubarkan. Biasanya yang dibubarkan adalah koperasi yang sudah lebih dari dua kali tidak melaksanakan RAT.
Berdasarkan data hingga Januari 2018, dari 4.850 koperasi yang ada di Bali, sebanyak 4.112 koperasi yang wajib RAT, dan yang sudah melaksanakan RAT baru 8,78 persen. Sedangkan untuk koperasi yang menjadi binaan pemerintah provinsi, sudah 18,59 persen yang melaksanakan RAT.
"Kami pertengahan Maret mendatang akan memanggil koperasi-koperasi yang belum RAT, untuk mencari tahu apa saja yang menjadi kesulitan mereka, sehingga bisa segera difasilitasi untuk solusinya," kata Haryani.
Jika sampai Juni mendatang, tidak juga melaksanakan RAT, maka pihaknya akan menurunkan tim, termasuk ada juga Satgas Pengawasan.
Kalau tetap tidak ada respons positif dari koperasi yang bermasalah itu, maka mau tidak mau akan diberikan peringatan sampai dua kali berupa teguran pertama dan kedua. "Kalau dua tahun lebih tidak RAT, pemerintah bisa memberikan sanksi pembubaran," ucapnya.
Pada 2017, sebanyak 314 koperasi telah dibubarkan. Dari koperasi yang dibubarkan tersebut, bahkan ada yang tidak melaksanakan RAT hingga lima kali. Haryani menambahkan, masih minimnya jumlah koperasi hingga Januari yang melaksanakan RAT karena tidak jarang koperasi yang menggelar RAT mendekati Hari Suci Nyepi pada bulan Maret karena dijadikan momentum sekaligus untuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan berbagai doorprize menjelang hari raya. *ant
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mencatat hingga saat ini sekitar 567 koperasi di Pulau Dewata dalam kondisi tidak aktif dan akan dievaluasi kondisinya hingga Juni 2018. Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Luh Putu Haryani, Rabu (21/2) mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi hingga Juni mendatang terkait dengan batas waktu untuk pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) bagi koperasi yang anggotanya berbadan hukum.
"Sesuai dengan ketentuan UU, untuk koperasi primer yang anggotanya orang per orang, paling lambat harus melaksanakan RAT pada Maret, sedangkan koperasi yang anggotanya badan hukum, paling lambat bulan Juni," ucapnya didampingi Kepala Bidang Kelembagaan Dinkop dan UKM Provinsi Bali Gede Indra itu.
Meskipun 567 koperasi tersebut tergolong tidak aktif, lanjut dia, tak lantas kesemuanya yang tidak aktif tersebut dibubarkan. Biasanya yang dibubarkan adalah koperasi yang sudah lebih dari dua kali tidak melaksanakan RAT.
Berdasarkan data hingga Januari 2018, dari 4.850 koperasi yang ada di Bali, sebanyak 4.112 koperasi yang wajib RAT, dan yang sudah melaksanakan RAT baru 8,78 persen. Sedangkan untuk koperasi yang menjadi binaan pemerintah provinsi, sudah 18,59 persen yang melaksanakan RAT.
"Kami pertengahan Maret mendatang akan memanggil koperasi-koperasi yang belum RAT, untuk mencari tahu apa saja yang menjadi kesulitan mereka, sehingga bisa segera difasilitasi untuk solusinya," kata Haryani.
Jika sampai Juni mendatang, tidak juga melaksanakan RAT, maka pihaknya akan menurunkan tim, termasuk ada juga Satgas Pengawasan.
Kalau tetap tidak ada respons positif dari koperasi yang bermasalah itu, maka mau tidak mau akan diberikan peringatan sampai dua kali berupa teguran pertama dan kedua. "Kalau dua tahun lebih tidak RAT, pemerintah bisa memberikan sanksi pembubaran," ucapnya.
Pada 2017, sebanyak 314 koperasi telah dibubarkan. Dari koperasi yang dibubarkan tersebut, bahkan ada yang tidak melaksanakan RAT hingga lima kali. Haryani menambahkan, masih minimnya jumlah koperasi hingga Januari yang melaksanakan RAT karena tidak jarang koperasi yang menggelar RAT mendekati Hari Suci Nyepi pada bulan Maret karena dijadikan momentum sekaligus untuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan berbagai doorprize menjelang hari raya. *ant
Komentar