nusabali

Reskrim Polresta Dikado 'Tengkorak

  • www.nusabali.com-reskrim-polresta-dikado-tengkorak

Punishment Wakapolda karena Tak Mampu Ungkap Korupsi

DENPASAR, NusaBali
Di saat Sat Reskrim Polres Gianyar mendapat reward (penghargaan) karena keberhasilan mengungkap tiga kasus korupsi pada 2017 lalu, Polresta Denpasar terpaksa gigit jari dan mendapat punishment (peringatan/hukuman) karena tak mampu mengungkap satupun kasus korupsi. Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Gede Alit Widana juga memberikan plakat bergambar tengkorak kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar, I Wayan Arta Ariawan.

Penyerahan plakat bergambar tengkorak tersebut diberikan Wakapolda Bali, Brigjen Alit Widana bersamaan dengan pemberian reward untuk Sat Reskrim Polres Gianyar dalam acara pembukaan rapat koordinasi sinergitas penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Rabu (21/2).Dalam plakat tengkorak yang diterima Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Arta berisi teguran keras untuk segera menuntaskan kasus korupsi.

Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Sat Reskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipikor. Atas hal tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar ditetapkan sebagai peraih reward karena berhasil mengungkap tiga kasus korupsi dari satu kasus yang ditargetkannya di tahun 2017.

Sedangkan Sat Reskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi. Brigjen Alit Widana mengatakan, pemberian reward ini sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan kepada satuan fungsi dan anggota yang berprestasi. Sementara punishment diberikan untuk memotivasi satuan fungsi dan anggota agar meningkatkan kinerjanya dalam membongkar kasus korupsi.

Jenderal lulusan Akpol tahun 1987 ini menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja seluruh Satker dan Satfung termasuk Fungsi Reskrim. “Apabila masih ditemukan adanya capaian kinerja yang tidak sesuai dengan target maka mulai dari anggota, Kanit sampai tingkat Kasat akan dimutasi,” tegasnya.

Dijelaskannya, seorang penyidik Tipikor harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Di mana penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seorang penyidik harus tegas dan tidak boleh menjadi pisau bermata dua. Layani masyarakat yang mencari keadilan dengan tidak melakukan pemerasan dan tidak menjadikan korban sebagai mesin ATM,” pesannya. *rez

Komentar