Mantan PPL Distan Gianyar Dituntut 3,5 Tahun
Mantan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Dinas Pertanian Gianyar, Dewa Putu Suartana, 41 dituntut hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (21/2).
Korupsi LDPM di Gapoktan Sari Lestari, Tulikup, Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Suartana terbukti melakukan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Dewa Gede Ari di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagamana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta. "Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, I Made Suryawan untuk menanggapi tuntutan tersebut.
"Yang mulia, kami langsung saja membacakan pledoi (nota keberatan)," kata Suryawan. Dalam pledoinya, Suryawan menyebutkan bahwa masalah hukum antara terdakwa asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar dengan Gapoktan Sari Lentari masuk dalam ranah perdata, yaitu utang piutang, bukan perbuatan pidana korupsi.
Alasannya, terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan dan kesanggupan untuk mengembalikan secara cicil uang yang diterima terdakwa untuk pembelian beras dan gabah. "Pernyataan tersebut telah dijadikan dasar membuat lapor pertanggungjawaban kepada pemberi LDPM serta dimasukan ke dalam pos utang piutang sehingga laporan dapat diterima dengan tidak ada masalah," dalih Suryawan.
Selain itu, Suryawan juga mempertanyakan terkait kerugian negara yang disebutkan JPU dalam dakwaan Primair maupun Subsidair. Pasalnya, dalam persidangan JPU tidak pernah mengajukan bukti surat mengenai perhitungan kerugian negara oleh instasi yang berwenang sesuai UU dalam hal ini BPKP atau BPK. Atas dasar itu, Suryawan mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. *rez
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Suartana terbukti melakukan korupsi dana bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Lestari, Tulikup, Gianyar senilai Rp 76 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Dewa Gede Ari di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagamana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta. "Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, I Made Suryawan untuk menanggapi tuntutan tersebut.
"Yang mulia, kami langsung saja membacakan pledoi (nota keberatan)," kata Suryawan. Dalam pledoinya, Suryawan menyebutkan bahwa masalah hukum antara terdakwa asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar dengan Gapoktan Sari Lentari masuk dalam ranah perdata, yaitu utang piutang, bukan perbuatan pidana korupsi.
Alasannya, terdakwa telah membuat surat pernyataan pengakuan dan kesanggupan untuk mengembalikan secara cicil uang yang diterima terdakwa untuk pembelian beras dan gabah. "Pernyataan tersebut telah dijadikan dasar membuat lapor pertanggungjawaban kepada pemberi LDPM serta dimasukan ke dalam pos utang piutang sehingga laporan dapat diterima dengan tidak ada masalah," dalih Suryawan.
Selain itu, Suryawan juga mempertanyakan terkait kerugian negara yang disebutkan JPU dalam dakwaan Primair maupun Subsidair. Pasalnya, dalam persidangan JPU tidak pernah mengajukan bukti surat mengenai perhitungan kerugian negara oleh instasi yang berwenang sesuai UU dalam hal ini BPKP atau BPK. Atas dasar itu, Suryawan mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. *rez
1
Komentar