Penjabat Bupati Klungkung Sidak OPD
Penjabat Bupati Klungkung I Wayan Sugiada melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah OPD khususnya instansi pelayanan publik di Klungkung Rabu (21/2).
SEMARAPURA, NusaBali
Sidak dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) MenPan yakni memimpin penyelenggaraan urusan pemeritahan daerah berdasarkan kewenangan. Menurutnya, dirinya wajib mendorong dan menyarankan supaya kantor kantor perangkat daerah berubah ke arah lebih baik. “Meskipun saya penjabat sementara, namun saya akan berusaha menjadikan pelayanan publik di Kabupaten Klungkung lebih maju,” ujar Sugiada.
Lokasi pertama yang dituju yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Beberapa hal menjadi sorotan Sugiada, di antaranya sarana papan jenis jenis layanan yang belum ada. Menurutnya, pengumuman ini penting untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang layanan yang disediakan.
Masing-masing ruangan juga belum dilengkapi petunjuk informasi yang jelas. Papan nama ruangan seperti ruang tata usaha, kepala bagian serta ruang pelayanan juga tidak terlihat jelas. Di mana hanya menggunakan huruf yang kecil-kecil dan papan nama kantor juga dibuat sekadarnya dan tidak permanen. Atas temuan itu, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wayan Sudiana mengaku akan segera menindaklanjuti.
Di RSUD Klungkung, Penjabat Bupati Sugiada secara umum mengapresiasi kebersihan di lingkungan rumah sakit. Namun kebersihan toilet harus ditingkatkan, karena masih ada sarang laba-laba pada beberapa sudut. Papan pengumuman jenis jenis layanan dan retribusi harus ada dan jelas. Menurutnya setiap retribusi harus dipajang jelas dan diketahui masyarakat. Retribusi harus mengacu pada Peraturan Daerah dan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal yang sama juga didapati di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Seluruh lingkungan kantor dan pelayanan sudah tampak bersih dan rapi. Namun papan petunjuk informasi publik belum lengkap.
Sugiada mengingatkan seluruh pimpinan OPD berkomitmen supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat berjalan baik. Selain itu, seorang Aparatur Sipil Negara harus taat dan patuh terhadap peraturan dan perundangan serta tertib pengelolaan aset. “Perangkat daerah harus mencermati peraturan Bupati dan tupoksi masing masing. Saya kasi waktu seminggu untuk memperbaiki dan melengkapi temuan tadi, saya harap perangkat daerah yang lain ikut melaksanakan ini,” ujar Sugiada. Terkait tahun politik, Sugiada mengingatkan supaya ASN netral dan tidak berpolitik praktis. Menurutnya ASN tidak boleh berpolitik praktis, namun harus tetap bekerja melayani masyarakat dengan baik.*wan
Sidak dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) MenPan yakni memimpin penyelenggaraan urusan pemeritahan daerah berdasarkan kewenangan. Menurutnya, dirinya wajib mendorong dan menyarankan supaya kantor kantor perangkat daerah berubah ke arah lebih baik. “Meskipun saya penjabat sementara, namun saya akan berusaha menjadikan pelayanan publik di Kabupaten Klungkung lebih maju,” ujar Sugiada.
Lokasi pertama yang dituju yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Beberapa hal menjadi sorotan Sugiada, di antaranya sarana papan jenis jenis layanan yang belum ada. Menurutnya, pengumuman ini penting untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang layanan yang disediakan.
Masing-masing ruangan juga belum dilengkapi petunjuk informasi yang jelas. Papan nama ruangan seperti ruang tata usaha, kepala bagian serta ruang pelayanan juga tidak terlihat jelas. Di mana hanya menggunakan huruf yang kecil-kecil dan papan nama kantor juga dibuat sekadarnya dan tidak permanen. Atas temuan itu, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wayan Sudiana mengaku akan segera menindaklanjuti.
Di RSUD Klungkung, Penjabat Bupati Sugiada secara umum mengapresiasi kebersihan di lingkungan rumah sakit. Namun kebersihan toilet harus ditingkatkan, karena masih ada sarang laba-laba pada beberapa sudut. Papan pengumuman jenis jenis layanan dan retribusi harus ada dan jelas. Menurutnya setiap retribusi harus dipajang jelas dan diketahui masyarakat. Retribusi harus mengacu pada Peraturan Daerah dan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal yang sama juga didapati di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Seluruh lingkungan kantor dan pelayanan sudah tampak bersih dan rapi. Namun papan petunjuk informasi publik belum lengkap.
Sugiada mengingatkan seluruh pimpinan OPD berkomitmen supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat berjalan baik. Selain itu, seorang Aparatur Sipil Negara harus taat dan patuh terhadap peraturan dan perundangan serta tertib pengelolaan aset. “Perangkat daerah harus mencermati peraturan Bupati dan tupoksi masing masing. Saya kasi waktu seminggu untuk memperbaiki dan melengkapi temuan tadi, saya harap perangkat daerah yang lain ikut melaksanakan ini,” ujar Sugiada. Terkait tahun politik, Sugiada mengingatkan supaya ASN netral dan tidak berpolitik praktis. Menurutnya ASN tidak boleh berpolitik praktis, namun harus tetap bekerja melayani masyarakat dengan baik.*wan
Komentar