DKP Bekerja Keras Atasi Peningkatan Sampah
DKP Badung warning bagi pembuang sampah sembarangan bakal dikenakan penjara selama tiga tahun dan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Kerahkan ‘Tim Malong’, dan Siap Sidak Jasa Angkut Sampah ‘Abal-abal’
MANGUPURA, NusaBali
Produksi sampah di Badung pasca Hari Raya Galungan meningkat 25 persen dari rata-rata per hari 208 ton. Meningkatnya volume sampah disumbang salah satunya dari sisa sarana upacara, seperti bekas canang, banten, dan yang lainnya.
“Ada peningkatan cukup signifikan setelah hari raya. Hitung-hitungan kami, 25 persen dari produksi sampah, dimana rata-rata per hari di Badung 208 ton,” ungkap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Badung, Putu Eka Merthawan, Kamis (11/2) kemarin.
Tidak saja pasca Hari Raya Galungan, menurut pejabat asal Sempidi, Mengwi, itu tanda-tanda peningkatan produksi sampah telah terjadi sejak perayaan Imlek. Data menunjukkan, pada hari raya Imlek juga terjadi peningkatan yang lumayan banyak. Mencapai 20 persen dari rata-rata per hari yang mencapai 208 ton.
Peningkatan volume sampah, memang tidak seluruhnya disumbang dari bekas upacara, pasalnya pemangkasan pohon perindang juga mempengaruhi volume sampah yang dihasilkan. Bersamaan dengan musim penghujan sampah yang dihasilkan juga berasal dari daun dan ranting-ranting pohon. Apalagi, belakangan marak pemangkasan pohon oleh masyarakat, diluar pemangkasan rutin yang dilakukan DKP. “Kalau ada pemangkasan pohon oleh masyarakat sendiri, lalu sampahnya kami yang angkut, itu bisa setengah truk. Ini juga yang menyebabkan sampahnya melonjak,” jelas Merthawan.
Untuk sampah sisa upacara, paling banyak ditemui di jalur padat, seperti Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. “Ini kami antisipasi dengan pengambilan malam hari, sehingga paginya sampah sudah habis terangkut,” katanya. Imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Badung itu, DKP pun sengaja tidak diliburkan. Makanya petugas DKP sengaja diterjunkan seluruhnya, yang berjumlah kurang lebih 1.000 personel serta 45 unit truk pengangkut.
Agar lebih efektif, DKP telah membentuk Tim Malong yang terdiri dari 16 personil bertugas khusus mengangkut sampah pada malam hari. Tim ini mengoperasikan enam motor roda tiga, satu kijang dum untuk mengangkut sampah pada malam hari. Mereka berkeliling pada malam hari, sedangkan sisanya diangkut oleh tim berikutnya pada pagi hari.
Tumpukan sampah terpantau di seputaran Jalan Dewi Sri VIII, Kuta. Bahkan sampah berceceran di mana-mana. Tumpukan sampah di tempat tersebut tidak saja pas saat Galungan, tapi sudah ada sejak lama. Merthawan berdalih masalah sampah di Jalan Dewi Sri VIII, telah teridentifikasi akibat ulah segelintir oknum yang sengaja membuang sampah sembarangan. Siapa oknum dimaksud? Merthawan menjelaskan adalah jasa pembuangan sampah abal-abal. Tidak memiliki tempat pengelolaan sampah, tidak punya wilayah kerja yang jelas. Tapi menerima pekerjaan sebagai jasa pembuang sampah dari perumahan maupun pertokoan di kawasan tersebut.
“Mereka membuangnya tidak di TPA Suwung, tapi di tempat-tempat kosong. Setelah itu pergi. Kami akui belum memergoki aksi mereka, tapi kalau sampai kami memergoki, kami pastikan akan meminta untuk mengangkut sampah itu ke Suwung,” tegasnya.
Kedepan, pihaknya berjanji akan melakukan sidak besar-besaran untuk melakukan pembinaan terhadap jasa pengangkutan sampah yang abal-abal dimaksud. Acuannya yakni UU nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian Perda 17 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai turunan dari Undang-undang.
“Bagi yang diketahui melanggar, membuang sampah sembarangan, sesuai Perda Badung No. 4 tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, maka akan dikenakan penjara selama tiga tahun dan atau denda maksimal Rp 5 juta,” tandasnya. 7 asa
1
Komentar