Tiga Izin Diberikan Garis Merah
Ombudsman RI Perwakilan Bali berikan garis merah untuk tiga jenis perizinan yang dikelola Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli.
BANGLI, NusaBali
Ada izin yang semestinya dikeluarkan oleh pusat, namun selama ini ditangani Pemkab Bangli. Terkait hal tersebut, DPMPTSP Bangli melakukan evaluasi. Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Ketut Jiwa, menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudmasns tahun lalu, dari 52 jenis izin, tiga di antaranya ditandai garis merah.
Ketiga izin itu yakni izin mempekerjakan tenaga asing, izin penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta izin perpanjangan mempekerjakan tenaga asing. Izin mempekerjakan tenaga asing sejatinya dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI sedangkan untuk perpanjangan ditangani pemerintah daerah.
Pengelolaan izin tenaga kerja sebelumnya ditangani Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, setelah ada perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka menjadi kewenangan Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Karena pengurusan perizinan satu pintu di DPMPTSP, maka seluruh izin akan diproses di sini,” jelasnya. Diakui, pihaknya sedang mengumpulkan data, terkait aturan atau regulasi, pasalnya beberapa pelimpahan pengurusan izin tidak semua lengkap.
Terkait izin perpanjangan tenaga kerja asing juga masih dalam penggodokan. Berdasarkan data yang ada untuk di Bangli ada tiga tenaga asing. Izin tersebut harus diperpanjang setiap tahunya. Ketut Jiwa menambahkan, berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 503.05/829/2016 tentang jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang berkewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdapat 52 jenis izin.
Hanya saja dari 52 izin tersebut beberapa tidak pernah diajukan, sehingga perlu dilakukan evaluasi izin-izin yang memang tidak ada yang mengajukan. Adapun izin yang tidak pernah diajukan atau diproses izin kerja malam wanita, izin penyiapan waktu kerja. “Kami rasa izin kerja wanita malam perlu dievaluasi, mungkin bisa dihapuskan, tidak ada juga yang akan mengurusnya,” jelasnya. *e
Ada izin yang semestinya dikeluarkan oleh pusat, namun selama ini ditangani Pemkab Bangli. Terkait hal tersebut, DPMPTSP Bangli melakukan evaluasi. Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Ketut Jiwa, menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudmasns tahun lalu, dari 52 jenis izin, tiga di antaranya ditandai garis merah.
Ketiga izin itu yakni izin mempekerjakan tenaga asing, izin penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta izin perpanjangan mempekerjakan tenaga asing. Izin mempekerjakan tenaga asing sejatinya dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI sedangkan untuk perpanjangan ditangani pemerintah daerah.
Pengelolaan izin tenaga kerja sebelumnya ditangani Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, setelah ada perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka menjadi kewenangan Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Karena pengurusan perizinan satu pintu di DPMPTSP, maka seluruh izin akan diproses di sini,” jelasnya. Diakui, pihaknya sedang mengumpulkan data, terkait aturan atau regulasi, pasalnya beberapa pelimpahan pengurusan izin tidak semua lengkap.
Terkait izin perpanjangan tenaga kerja asing juga masih dalam penggodokan. Berdasarkan data yang ada untuk di Bangli ada tiga tenaga asing. Izin tersebut harus diperpanjang setiap tahunya. Ketut Jiwa menambahkan, berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 503.05/829/2016 tentang jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang berkewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdapat 52 jenis izin.
Hanya saja dari 52 izin tersebut beberapa tidak pernah diajukan, sehingga perlu dilakukan evaluasi izin-izin yang memang tidak ada yang mengajukan. Adapun izin yang tidak pernah diajukan atau diproses izin kerja malam wanita, izin penyiapan waktu kerja. “Kami rasa izin kerja wanita malam perlu dievaluasi, mungkin bisa dihapuskan, tidak ada juga yang akan mengurusnya,” jelasnya. *e
1
Komentar