Keluarga Korban HAM Tagih Janji Presiden
Keluarga korban Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II didampingi Ketua Setara Institute Hendardi menemui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.
JAKARTA, NusaBali
Kedatangan mereka meminta DPD mengangkat kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tiga lokasi tersebut yang telah 18 tahun ini tidak kunjung usai. Padahal setiap pergantian kepala negara, mereka selalu berjanji menyelesaikannya. Namun sampai pergantian presiden beberapa kali, belum terwujud.
Menurut perwakilan keluarga korban Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II Maria Katarina Sumarsih, pada Maret 2002 Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan terhadap kasus penembakan para mahasiswa dalam berkas Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Tetapi berkas tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penyidik dengan berbagai alasan.
Bahkah Kejagung menyatakan, berkas itu hilang. “Padahal putusan MK pada tahun 2008 menyatakan, bahwa terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran HAM berat ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Kejagung sebagai lembaga penyidik. Jadi bukan kewenangan DPR. DPR hanya menerbitkan rekomendasi kepada presiden,” ujar Maria saat pertemuan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (11/2).
Maria mengatakan, keberadaan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM semestinya menjadi panduan dalam penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan II melalui pembentukan pengadilan HAM Ad hoc. “Untuk itu, kami meminta bapak mengangkat kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dalam forum konsultasi lembaga tinggi negara,” ucap Maria.
Orang tua dari Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas ditembak tentara saat demonstrasi memperjuangkan reformasi tanggal 13 November 1998 lalu ini juga meminta agar Ketua DPD RI mengupayakan Jaksa Agung segera bekerja menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Lalu mendorong DPR RI menerbitkan surat rekomendasi kepada presiden untuk menerbitkan Keppres Pembentukan pengadilan HAM Ad hoc Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, jika Kejagung telah selesai melaksanakan tugasnya. Irman mengatakan, DPD akan berusaha yang terbaik untuk mencari jalan keluar mengenai kasus tersebut agar tidak menjadi ganjalan kembali.
“DPD akan menindaklanjuti dan mencari formulasi jalan keluar terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara agar ke depannya negeri ini tidak dihantui lagi oleh masalah-masalah HAM,” kata Irman.
Irman mengatakan, presiden Joko Widodo memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara lembaga negara di Istana Negara pada 19 Januari 2016 lalu. “Selain membahas GBHN. Ada kesadaran presiden untuk mengagendakan formulasi penyelesaian kasus HAM tersebut,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Irman, DPD RI optimistis untuk penuntasan kasus HAM ini karena Jokowi dan dirinya sebagai pimpinan DPD RI tidak mempunyai beban masa lalu. K22
1
Komentar