Bawa Narkoba, Dua WNA Diciduk Bea Cukai
Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dan psikotropika oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) yaitu ASH, 48 asal Inggris dan SKAR, 56 asal Jerman.
Bule Inggris Bawa Psikotropika, Jerman Bawa Heroin
MANGUPURA, NusaBali
Keduanya berhasil ditindak saat tiba di Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful mengatakan untuk WNA Inggris dengan inisial ASH berhasil ditindak petugas bea cukai pada 24 Januari sesaat setelah melakukan pemerikasaan melalui x-ray. Pria berprofesi sebagai computer analyst ini diketahui datang dari Bangkok Don Mueang-Denpasar dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398.
Hasil pemeriksaan ditemukan satu botol plastik dengan label tertera merek SOLINA dan Diazepam tablets BP 5 mg berisikan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan CENTAUR yang tidak diberitahukan pada Customs Declaration. Terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2 mg tablet sebanyak 42 tablet. “Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutur Himawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2017, Diazepam termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Atas dugaan pelanggaran tersebut, ASH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
Sementara untuk seorang tersangka lainnya berinisial SKAR berkebangsaan Jerman juga sama merupakan penindakan hasil atensi/targeting analis. Pria bule berprofesi desainer ini tiba di bandara Ngurah Rai pukul 20.00 Wita 26 Januari menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa koper hitam kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat. Klip itu diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan Sinupret Extract,” ungkapnya.
Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam milik SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer berusia 56 tahun.
SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan Chiang Mai Walking Street. Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan.
Atas perbuatannya SKAR diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami tak mau gegabah dalam memberikan informasi kepada media. Kami harus membuktikan terlebih dahulu jenis barangnya sesuai dengan hasil laboratorium. Sehingga bisa dibuktikan bahwa mereka adalah sindikat atau tidak. Atas dasar itu kami melakukan pecegahan dan berkoordinasi dengan pihak Polda Bali,” pungkasnya. *p
MANGUPURA, NusaBali
Keduanya berhasil ditindak saat tiba di Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful mengatakan untuk WNA Inggris dengan inisial ASH berhasil ditindak petugas bea cukai pada 24 Januari sesaat setelah melakukan pemerikasaan melalui x-ray. Pria berprofesi sebagai computer analyst ini diketahui datang dari Bangkok Don Mueang-Denpasar dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia FD 398.
Hasil pemeriksaan ditemukan satu botol plastik dengan label tertera merek SOLINA dan Diazepam tablets BP 5 mg berisikan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan CENTAUR yang tidak diberitahukan pada Customs Declaration. Terdapat dokumen yang menyerupai resep yang ditunjukkan oleh ASH, namun tertera konsumsi yang dianjurkan adalah Diazepam 2 mg tablet sebanyak 42 tablet. “Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c) UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutur Himawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2017, Diazepam termasuk dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Atas dugaan pelanggaran tersebut, ASH dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
Sementara untuk seorang tersangka lainnya berinisial SKAR berkebangsaan Jerman juga sama merupakan penindakan hasil atensi/targeting analis. Pria bule berprofesi desainer ini tiba di bandara Ngurah Rai pukul 20.00 Wita 26 Januari menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa koper hitam kedapatan memiliki satu plastik klip bening berisi bubuk berwarna coklat. Klip itu diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan Sinupret Extract,” ungkapnya.
Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram yang disimpan di dalam tas berwarna putih kekuningan dengan list hitam milik SKAR yang berprofesi sebagai seorang designer berusia 56 tahun.
SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan Chiang Mai Walking Street. Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan.
Atas perbuatannya SKAR diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kemungkinan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami tak mau gegabah dalam memberikan informasi kepada media. Kami harus membuktikan terlebih dahulu jenis barangnya sesuai dengan hasil laboratorium. Sehingga bisa dibuktikan bahwa mereka adalah sindikat atau tidak. Atas dasar itu kami melakukan pecegahan dan berkoordinasi dengan pihak Polda Bali,” pungkasnya. *p
Komentar