nusabali

Bobol Kantin Sekolah, Siswa SMA Diamankan

  • www.nusabali.com-bobol-kantin-sekolah-siswa-sma-diamankan

Unit Reskrim Polsek Bangli mengamankan satu orang siswa SMA inisial AA, 20, ke Mapolsek Bangli, Kamis (22/2) siang.

Rekannya Siswa SMP Masih Diburu

BANGLI, NusaBali
AA yang masih duduk di kelas XI Jurusan IPA ini, diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di kantin SMAN 2 Bangli pada Sabtu, (17/2) lalu. AA tidak beraksi seorang diri melaikan bersama rekanya yang masih duduk di bangku SMP yang berinisial DJ yang kini berstatus buron.

AA digiring ke Mapolsek Bangli masih mengenakan seragam sekolah, sekitar pukul 13.00 Wita. AA asal Desa/Kecamatan Tampaksiri, Gianyar hingga Kamis sore masih dalam pemeriksaan petugas. Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Nyoman Raka, mengungkapkan sebagai tindaklanjut laporan kasus pencurian yang dialami Ni Ketut Puspadi yakni pedagang salah satu kantin di SMAN 2 Bangli, pihaknya melakukan penyelidikan. Pihaknya menemukan petunjuk, berupa tumpukan kemasan kulit makanan yang ditemukan di sekitaran wilayah Kelurahan Kubu, Bangli. Kulit makanan tersebut persis dengan barang dagang kantin yang hilang. “Anggota kami melakukan penelusuran, sampai akhirnya mengarah pada AA dan DJ,” ungkapnya.

Sebelum diamankan DJ sudah melarikan diri, sementara AA masih beraktifitas seperti biasanya. Lanjutnya, sebelum digiring ke Mapolsek Bangli, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah. “Kami sudah koordinasi dengan Kepala Sekolah, maka yang bersangkutan langsung kami amankan,” terangnya. Disampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman, mana kala ada TKP selain di Kantin SMAN 2 Bangli.

Kemudian hasil pemeriksaan pelaku, yang bersangkutan melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang kantin menggunakan besi. Kompol Dewa Raka mengaku akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. “AA dan DJ sejatinya dalam pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem, karena terlibat kasus yang lain,” bebernya seraya mengatakan siswa SMA dan SMP tinggal bersama asrama.

Disinggung terkait proses hukum Kompol Dewa Raka mengatakan proses tetap lanjut, hanya saja pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas. Sementara pasal yang disangkakan, Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kerugian korban tidak terlalu besar, namun ini harus ditindaklanjuti agar tidak lagi terulang aksi serupa,” tegasnya. Disisi lain, AA mengaku hasil curian ia makan bersama temannya yakni DJ, hasil curian ditempatkan di lokasi tersebunyi. *e

Komentar