Pedagang Tidak Bisa Menawar Pungutan Retribusi
Pengelola pasar akan mempertegas pungutan retribusi bagi pedagang di Pasar Kidul Bangli.
BANGLI, NusaBali
Selama ini ada saja pedagang yang menawar atau membayar pungutan di bawah ketentuan. Ketegasan tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah. Kepala Pasar Kidul Bangl, Jro Sabda Negara, mengatakan banyaknya pedagang yang membayar retribusi di bawah ketentuan telah menjadi temuan. Jro Sabda mengatakan, pemungutan retribusi dilakukan setiap pagi, alasannya pegadang menawar retribusi karena belum dapat penglaris. “Kami pungut pagi pedagang mengaku belum dapat penglaris. Pungutan dilakukan agak siang pedagang banyak yang sudah pulang, terutama pedagang yang tidak lapak,” ungkapnya, Kamis (22/2).
Selain itu ada pedagang yang memiliki kios lebih dari satu, namun membayar retribusi hanya satu. Pihaknya akan mencatat pedagang yang tidak mau membayar. Sementara untuk pedagang yang tidak pernah berjualan akan data sehingga bisa dilakukan evaluasi. “Kami catat, sehingga catatan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Bisa saja lapak diberikan kepada pedagang yang benar-benar serius jualan dibandingkan memberikan pada pedagang yang tidak pernah jualan,” tegas Jro Sabda Negar.
Jro Sabda mencontohkan kios di lantai II yang yang peruntukannya untuk pedagang kain atau konveksi, sandal dan asesioris jumlah kiosnya 217 dengan pemilik 147 pedagang namun yang berjualan hanya 71 pedagang. “Realita keseharian seperti itu, bahkan ada satu pedagang memilki empat kios bahkan lebih, kalau mereka tutup samapi berhari- hari berapa pendapatan yang tidak terserap,” jelasnya.
Pihaknya juga melakukan upaya lain yakni dengan melakukan rolling terhadap enam petugas pungut retribusi. Ada enam lokasi pungutan yakni belakang pertokoan dalam pasar, pedagang sembako/telor pedagang, senggol dan alat upacara, pedagang di utara dan timur pasar, pedagang bumbu, sayur dan pisang. “Tujuan roling sebatas penyegaran dalam upaya pencapaian tartget ditahun 2018," ujarnya.
Jro Sabda Negara mengungkapkan, target retribusi pedagang dari pemerintah untuk tahun 2017 sebesar Rp 893.160.592 dan terrealisasi Rp 729.726.000. “Jumlah pedagang di Pasar Kidul sebanyak 828 pedagang. Besaran reribusi yang dipungut mengacu luas lapak yang digunakan. Untuk ukuran 3,5m x 1,5 dikenakan retribusi Rp 8 ribu untuk ukuran 1,5 x 1,5 dikenakan retribusi Rp 4 ribu dan untuk kios Rp 4 ribu,” bebernya. *e
Selama ini ada saja pedagang yang menawar atau membayar pungutan di bawah ketentuan. Ketegasan tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah. Kepala Pasar Kidul Bangl, Jro Sabda Negara, mengatakan banyaknya pedagang yang membayar retribusi di bawah ketentuan telah menjadi temuan. Jro Sabda mengatakan, pemungutan retribusi dilakukan setiap pagi, alasannya pegadang menawar retribusi karena belum dapat penglaris. “Kami pungut pagi pedagang mengaku belum dapat penglaris. Pungutan dilakukan agak siang pedagang banyak yang sudah pulang, terutama pedagang yang tidak lapak,” ungkapnya, Kamis (22/2).
Selain itu ada pedagang yang memiliki kios lebih dari satu, namun membayar retribusi hanya satu. Pihaknya akan mencatat pedagang yang tidak mau membayar. Sementara untuk pedagang yang tidak pernah berjualan akan data sehingga bisa dilakukan evaluasi. “Kami catat, sehingga catatan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Bisa saja lapak diberikan kepada pedagang yang benar-benar serius jualan dibandingkan memberikan pada pedagang yang tidak pernah jualan,” tegas Jro Sabda Negar.
Jro Sabda mencontohkan kios di lantai II yang yang peruntukannya untuk pedagang kain atau konveksi, sandal dan asesioris jumlah kiosnya 217 dengan pemilik 147 pedagang namun yang berjualan hanya 71 pedagang. “Realita keseharian seperti itu, bahkan ada satu pedagang memilki empat kios bahkan lebih, kalau mereka tutup samapi berhari- hari berapa pendapatan yang tidak terserap,” jelasnya.
Pihaknya juga melakukan upaya lain yakni dengan melakukan rolling terhadap enam petugas pungut retribusi. Ada enam lokasi pungutan yakni belakang pertokoan dalam pasar, pedagang sembako/telor pedagang, senggol dan alat upacara, pedagang di utara dan timur pasar, pedagang bumbu, sayur dan pisang. “Tujuan roling sebatas penyegaran dalam upaya pencapaian tartget ditahun 2018," ujarnya.
Jro Sabda Negara mengungkapkan, target retribusi pedagang dari pemerintah untuk tahun 2017 sebesar Rp 893.160.592 dan terrealisasi Rp 729.726.000. “Jumlah pedagang di Pasar Kidul sebanyak 828 pedagang. Besaran reribusi yang dipungut mengacu luas lapak yang digunakan. Untuk ukuran 3,5m x 1,5 dikenakan retribusi Rp 8 ribu untuk ukuran 1,5 x 1,5 dikenakan retribusi Rp 4 ribu dan untuk kios Rp 4 ribu,” bebernya. *e
Komentar