nusabali

Pencuri Khusus Rumah Lansia Ditangkap

  • www.nusabali.com-pencuri-khusus-rumah-lansia-ditangkap

TW alias TA (27) dan AH alias U (36) merupakan pencuri spesialis rumah yang dihuni orang-orang lanjut usia ataupun keterbatasan fisik.

KULON PROGO, NusaBali
Keduanya menyurvei terlebih dulu rumah-rumah calon korbannya, lantas menentukan rumah mana yang bisa jadi sasaran. Mereka membagi tugas dalam beraksi, yaitu terlebih dulu bertamu dengan dalih menanyakan kelapa yang sudah tua di kebun. Salah satu dari mereka menemani tuan rumah, satunya lagi diam-diam masuk ke semua sudut rumah lantas mencuri. Mereka mengincar barang-barang berharga dalam rumah, seperti uang, emas, ataupun telepon seluler.
 
Aksi mereka selama ini berjalan mulus. AH mengungkap bahwa mereka sudah ke beberapa kecamatan dalam melakoni pencurian ini. “Pernah di (kecamatan) Wates, Pengasih, dan Kokap. Karena satu orang saja (korban sendirian),” kata AH, Kamis (22/2) seperti dilansir kompas. Namun, aksi TW dan AH berakhir ketika menyatroni sebuah rumah di Desa Garongan,
 
Kecamatan Panjatan, pada Selasa (20/2), yang dihuni seorang lansia bernama Syahyadi (85).Kecuk Suhartono (33), anak dari Syahyadi, mendapati bahwa TW dan AH keluar rumah dan mengendarai sepeda motor hitam dengan nomor polisi B 6853 GI. Ketika ditanya, keduanya mengaku habis bertamu untuk menanyakan tentang kelapa yang sudah tua.
 
Kecuk merasa curiga dan memastikan pengakuan TW dan AH kepada Kasmiyati (43) yang kebetulan berada dalam rumah. Kecuk dan Kasmiyati semakin curiga setelah mendapati isi tiga kamar dalam rumah sudah amburadul dan acak-acakan. Kecuk segera melaporkan TW dan AH ke polsek setempat.
 
“Kami amankan dan akhirnya mengaku hendak mencuri barang-barang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Panjatan, Kulon Progo, Ajun Komisaris Gunardi Tejamurti, Kamis (22/2).
 
Bukan hanya itu, TW dan AH juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di desa lain di Panjatan, seperti Garongan, Pleret, dan Desa Krembangan. Kerugiannya mencapai Rp 7 juta.
 
Tidak cuma di Panjatan, mereka juga melakukan aksi serupa dengan tipikal korban yang sama, yakni empat tempat di Kecamatan Wates, dua tempat di Pengasih, dan satu tempat di Kokap.
 
“(Target) lansia karena lebih mudah bila kepergok. Mereka terbatas fisik, lengah, dan lupa. Modusnya, mereka ingin membeli kelapa yang sudah tua,” ucap Gunardi Tejamurti.
 
Kepada polisi, TW dan AH mengaku hanya pekerja serabutan dengan penghasilan tidak tentu. Mereka pun mencuri untuk dipakai sendiri sekaligus menghidupi keluarga. Selain itu, uang yang didapat juga dipakai untuk berjudi.
 
Dalam aksinya yang terakhir, mereka tidak mendapatkan apa-apa dari rumah Syahyadi. Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 363 ke 4e juncto 53, 66 (1) KUHP. “Kami kenakan pasal percobaan pencurian,” ujar Gunardi. *

Komentar