nusabali

Lima Sopir Grab Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-lima-sopir-grab-ditangkap-polisi

Karena Curangi Perusahaan dengan GPS Palsu

DENPASAR, NusaBali

Petugas Unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Bali ringkus lima sopir Grab roda empat, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Modus kejahatannya, para tersangka melakukan kecurangan atau mengelabui sistem aplikasi (praktek rute perjalanan) resmi milik perusahaannya dengan GPS palsu.

Kelima sopir Grab yang masing-masing berinisial ANS, 37, PW, 21, AS, 23, HC, 32, dan AR, 27, ditangkap pada hari yang sama Rabu (21/2) lalu, namun baru diungkap ke publik melalui rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Jumat (23/2). Tersangka ANS ditangkap di Jalan Serma Gede Denpasar, sementara tersangka PW ditangkap di Jalan Serma Jodog Denpasar, sementara tersangka AR ditangkap di depan Pasar Kreneng Denpasar. Sebaliknya, tersangka HC dan AR ditangkap di Jalan Serma Made Pil Denpasar.

Penangkapan lima sopir Grab ini dilakukan polisi setelah menindaklanjuti laporan dari Iwan Restu Ary, selaku perwakilan dari perusahaan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dengan nomor laporan LP-B/65/II/2018/SPKT, tanggal 20 Februari 2018 ke Mapolda Bali.

Begitu mendapat laporan, Unit Cyber Dit Reskrimsus Polda Bali yang dipimpin langsung Kanit Cyber Kompol I Wayan Waisnawa langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Unit Cyber berkoordinasi dengan Tim Cyber Troops Dit Reskrimsus Polda Bali, hingga akhirnya berhasil meringkus para tersangka keesokan harinya, 21 Februari 2018. Dari tangan lima tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit mobil berserta STNK dan 10 unit handphone berbagai merk berikut sim card.

Terungkap, lima sopir Grab ini sudah beraksi melakukan penipuan terhadap perusahaan tempat mereka bekerja dengan modus menggunakan fake maps. Selama 4 bulan beraksi, kelima sopir Grab yang ini telah menguras uang perusahan mencapai miliaran rupiah.

“Mereka menipu dengan modus melakukan pengalihan rute (routing map) menggunakan program aplikasi sejenis fake GPS dan aplikasi pendukung lainnya," ungkap Dir Rskrimsus Polda Bali, Kombes Anom Wibowo, dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Jumat kemarin.

Dengan membuat fake GPS dan aplikasi pendukung, para tersangka dapat memperoleh penumpang dan terlihat seolah-olah memperoleh penumpang untuk memenuhi target yang telah ditetapkan pihak perusahaan Grab. Bagi sopir Grab yang mencapai target, secara otomatis mendapat bonus dari perusahaan.

“Mereka ini (lima tersangka) bawa penumpang tuyul. Pemumpang atau orangnya tidak ada, tapi rute jalan terus. Hal ini mereka lakukan untuk mengejar bonus dari perusahaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Praktek ini sudah berjalan selama empat bulan,” papar Kombes Anom yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Sasubbid Penmas Budang Humas Polda Bali, AKBP Made Ayu Kusumadewi.

Kombes Anom memaparkan, aksi kejahatan lima sopir Grab ini terdeteksi berawal dari pihak perusahaan mendeteksinya melalui sistem aplikasi Grab. Dari situ diketahui beberapa sopir Grab telah melakukan penyelewengan rute yang telah ditetapkan perusahaan atau aplikasi Grab.

Kelima tersangka melakukan kecurangan dengan menggunakan aplikasi atau program sejenis fake GPS (GPS palsu) yang telah terinstal di handphone mereka, untuk melakukan manipulasi rute perjalanan. “Dengan GPS palsu, para sopir ini terlihat seakan-akan memperoleh penumpang untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, sehingga pihak perusahaan melalui sistemnya akan secara otomatis memberikan,” tandas Kombes Anom.

Kelima tersangka mengaku sudah selama 4 bulan melakukan aksi penipuan untuk mendapatkan bonus. Menurut mereka, aplikasi GPS palsu secara online menyusup kedalam aplikasi resmi Grab. Nah, secara otomatis pula perusahaan Grab memberikan bonus, karena sopir-sopir ini terlihat melebihi target.

"Apabila sopir ini berhasil mendapat penumpang melebihi dari target yang ditentukan, maka akan mendapat bonus Rp 600.000 per hari," kata Kombes Anom. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 atau Pasal 48 jo Pasal 32 atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. *dar

Komentar