Dua Hakim Cantik Pimpin Sidang Jro Jangol
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkotika di PN Denpasar pada, Kamis (1/3) mendatang.
DENPASAR, NusaBali
Dua hakim cantik, yaitu Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi (ketua majelis hakim) dan Novita Riama (anggota) serta hakim Agus Walujo Tjahjono akan memimpin sidang ini. Humas PN Denpasar, I Made Pasek pada Jumat (23/2) mengatakan telah menerima dakwaan Jro Jangol pada tanggal 20 Februari dan istrinya Ratna Dewi pada tanggal 19 Februari lalu. Pihak PN Denpasar juga sudah menunjuk Majelis hakim untuk mengadili perkara pasangan suami istri (Pasutri) itu. Di antaranya, untuk sidang terhadap Jro Jangol ditunjuk hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai ketua hakim, hakim Novita Riama dan Agus Walujo Tjahjono sebagai hakim anggota. Sementara untuk tersangka Ratna Dewi, sidang akan dipimpin oleh hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa didampingi hakim anggota I Made Pasek dan I Ketut Suarta.
Terkait jadwal sidang, Pasek mengatakan tersangka Ratna Dewi dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang pertama, yakni pada tanggal Selasa (27/2) mendatang. "Untuk perkara Jro Jangol kami sudah jadwalkan, sidang pertamanya pada Senin (1/3), awal bulan depan," kata Hakim senior ini.
Dalam berkas perkara sebelumnya, disebutkan Jro Jangol dan istrinya Ratna Dewi dijerat pasal melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan jumlah barang bukti seberat 3,73 gram shabu. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *rez
Dua hakim cantik, yaitu Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi (ketua majelis hakim) dan Novita Riama (anggota) serta hakim Agus Walujo Tjahjono akan memimpin sidang ini. Humas PN Denpasar, I Made Pasek pada Jumat (23/2) mengatakan telah menerima dakwaan Jro Jangol pada tanggal 20 Februari dan istrinya Ratna Dewi pada tanggal 19 Februari lalu. Pihak PN Denpasar juga sudah menunjuk Majelis hakim untuk mengadili perkara pasangan suami istri (Pasutri) itu. Di antaranya, untuk sidang terhadap Jro Jangol ditunjuk hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ditunjuk sebagai ketua hakim, hakim Novita Riama dan Agus Walujo Tjahjono sebagai hakim anggota. Sementara untuk tersangka Ratna Dewi, sidang akan dipimpin oleh hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa didampingi hakim anggota I Made Pasek dan I Ketut Suarta.
Terkait jadwal sidang, Pasek mengatakan tersangka Ratna Dewi dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang pertama, yakni pada tanggal Selasa (27/2) mendatang. "Untuk perkara Jro Jangol kami sudah jadwalkan, sidang pertamanya pada Senin (1/3), awal bulan depan," kata Hakim senior ini.
Dalam berkas perkara sebelumnya, disebutkan Jro Jangol dan istrinya Ratna Dewi dijerat pasal melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau memiliki, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan jumlah barang bukti seberat 3,73 gram shabu. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *rez
Komentar