Saling Klaim Lahan di Perbatasan Kubutambahan-Bulian
Kedua pihak sama-sama ngotot sebagai pemilik berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam mediasi.
Mediasi Buntu, Kedua Pihak Ingin Digugat
SINGARAJA, NusaBali
Warga Desa Bulian dan Desa Pakraman Kubutambahan sama-sama berhak atas tanah yang berada di perbatasan Kubutambahan dan Bulian. Kini kedua pihak sama-sama ingin digugat, menyusul upaya mediasi tidak menemukan titik temu, Jumat (23/2) pagi.
Upaya mediasi dilaksanakan di lokasi lahan sengketa, menghadirkan kedua belah pihak, dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kubutambahan. Pihak Desa Pakraman Kubutambahan dihadiri oleh Kelian Desa Jero Ketut Warkadea bersama prajuru dan pecalangnya. Sedangkan pihak lainnya adalah Ketut Kariana Suta warga Desa Bulian.
Dalam mediasi itu terungkap, Ketut Kariana Suta mengklaim memiliki sisa lahan warisan seluas 60 are dengan bukti Kohir 202 dan Persil 3A3B. Lokasi lahannya berada di sisi utara lahan warisannya. Namun lahan seluas 60 are itu, diklaim juga oleh Desa Pakraman Kubutambahan sebagai tanah pelaba Pura dengan bukti kepemilikan sertifikat yang terbit tahun 2014.
Mediasi sempat tegang, karena kedua pihak sama-sama ngotot sebagai pemilik berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam mediasi kemarin. Pihak Desa Pakraman Kubutambahan juga sempat tidak terima dengan pemasangan plang sebagai batas lahan oleh keluarga Ketut Kariana Suta di atas lahan yang jadi sengketa. Plang itu kemudian dicabut oleh Pecalang Desa Pakraman Kubutambahan, karena plang dipasang di atas lahan milik Desa Pakraman Kubutambahan. Konon plang sengaja dipasang oleh Ketut Kariana Suta agar pihak Desa Pakraman Kubutambahan menggugatnya.
Kelian Desa Pakraman Kubutambahan, Jero Ketut Warkadea mengaku keberatan karena lahan yang diklaim Ketut Kariana Suta adalah lahan pelaba Pura Desa, yang sudah bersertifikat dengan luas keseluruhan 7.600 meter persegi atau 7,6 hektare. “Kalau sekarang dia (Ketut Kariana Suta, red) keberatan, silakan saja digugat. Jangan mengakui lantas pasang plang. Kalau kami disuruh menggugat, apa yang kami gugat, karena kami selaku pemilik berdasar bukti sertifikat,” tegas Warkadea.
Sementara Ketut Kariana Suta mengungkap, berdasarkan bukti Kohir dan Persil yang dimiliki, luas lahan warisannya dulu mencapai 6.710 meter persegi. Dalam perjalanannya, lahan itu telah dijual kepada tiga orang dengan tiga bukti sertifikat dengan luas total mencapai 6.110 meter persegi. Sehingga jumlah yang dijual dengan jumlah yang tertuang dalam Pipil ada kekurangan lahan seluas 60 are. “Karena ada yang kurang, saya telusuri, ternyata posisi lahan itu ada sisi Utara. Kalau di sisi timur tidak mungkin karena ada pangkung (sungai), disisi Selatan dan Barat, sudah jalan. Tetapi selisih tanah warisan saya itu diklaim oleh Desa Pakraman,” terangnya.
Ketut Kariana Suta juga sangat yakin lahan yang diklaim itu adalah lahan warisannya. Karena Desa Bulian sendiri dikatakan punya setra batas (Kuburan di perbatasan desa,red) yang posisinya berada jauh di Utara dari posisi lahan yang kini diklaim. Setra batas itu dulunya diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Desa Bulian,tetapi tidak Medesa Adat (tercatat sebagai krama Desa Pakraman Bulian,red), ketika meninggal dikubur di setra batas tersebut. “Tetapi sekarang setra batas itu juga diklaim oleh Desa Pakraman Kubutambahan. Artinya setra itu juga disertifikatkan,” ungkapnya.
Disinggung pencabutan plang yang disempat dipasang, Ketut Kariana Suta mengaku, pemasangan plang itu agar pihak yang keberatan bisa menempuh jalur hukum. Namun karena dicabut, ia melihat tindakan itu sebagai pengrusakan. “Saya inginkan agar digugat saja. Kalau seperti sekarang ini, saya pikirkan langkah berikutnya,” kata Kariana Suta. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Warga Desa Bulian dan Desa Pakraman Kubutambahan sama-sama berhak atas tanah yang berada di perbatasan Kubutambahan dan Bulian. Kini kedua pihak sama-sama ingin digugat, menyusul upaya mediasi tidak menemukan titik temu, Jumat (23/2) pagi.
Upaya mediasi dilaksanakan di lokasi lahan sengketa, menghadirkan kedua belah pihak, dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kubutambahan. Pihak Desa Pakraman Kubutambahan dihadiri oleh Kelian Desa Jero Ketut Warkadea bersama prajuru dan pecalangnya. Sedangkan pihak lainnya adalah Ketut Kariana Suta warga Desa Bulian.
Dalam mediasi itu terungkap, Ketut Kariana Suta mengklaim memiliki sisa lahan warisan seluas 60 are dengan bukti Kohir 202 dan Persil 3A3B. Lokasi lahannya berada di sisi utara lahan warisannya. Namun lahan seluas 60 are itu, diklaim juga oleh Desa Pakraman Kubutambahan sebagai tanah pelaba Pura dengan bukti kepemilikan sertifikat yang terbit tahun 2014.
Mediasi sempat tegang, karena kedua pihak sama-sama ngotot sebagai pemilik berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam mediasi kemarin. Pihak Desa Pakraman Kubutambahan juga sempat tidak terima dengan pemasangan plang sebagai batas lahan oleh keluarga Ketut Kariana Suta di atas lahan yang jadi sengketa. Plang itu kemudian dicabut oleh Pecalang Desa Pakraman Kubutambahan, karena plang dipasang di atas lahan milik Desa Pakraman Kubutambahan. Konon plang sengaja dipasang oleh Ketut Kariana Suta agar pihak Desa Pakraman Kubutambahan menggugatnya.
Kelian Desa Pakraman Kubutambahan, Jero Ketut Warkadea mengaku keberatan karena lahan yang diklaim Ketut Kariana Suta adalah lahan pelaba Pura Desa, yang sudah bersertifikat dengan luas keseluruhan 7.600 meter persegi atau 7,6 hektare. “Kalau sekarang dia (Ketut Kariana Suta, red) keberatan, silakan saja digugat. Jangan mengakui lantas pasang plang. Kalau kami disuruh menggugat, apa yang kami gugat, karena kami selaku pemilik berdasar bukti sertifikat,” tegas Warkadea.
Sementara Ketut Kariana Suta mengungkap, berdasarkan bukti Kohir dan Persil yang dimiliki, luas lahan warisannya dulu mencapai 6.710 meter persegi. Dalam perjalanannya, lahan itu telah dijual kepada tiga orang dengan tiga bukti sertifikat dengan luas total mencapai 6.110 meter persegi. Sehingga jumlah yang dijual dengan jumlah yang tertuang dalam Pipil ada kekurangan lahan seluas 60 are. “Karena ada yang kurang, saya telusuri, ternyata posisi lahan itu ada sisi Utara. Kalau di sisi timur tidak mungkin karena ada pangkung (sungai), disisi Selatan dan Barat, sudah jalan. Tetapi selisih tanah warisan saya itu diklaim oleh Desa Pakraman,” terangnya.
Ketut Kariana Suta juga sangat yakin lahan yang diklaim itu adalah lahan warisannya. Karena Desa Bulian sendiri dikatakan punya setra batas (Kuburan di perbatasan desa,red) yang posisinya berada jauh di Utara dari posisi lahan yang kini diklaim. Setra batas itu dulunya diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Desa Bulian,tetapi tidak Medesa Adat (tercatat sebagai krama Desa Pakraman Bulian,red), ketika meninggal dikubur di setra batas tersebut. “Tetapi sekarang setra batas itu juga diklaim oleh Desa Pakraman Kubutambahan. Artinya setra itu juga disertifikatkan,” ungkapnya.
Disinggung pencabutan plang yang disempat dipasang, Ketut Kariana Suta mengaku, pemasangan plang itu agar pihak yang keberatan bisa menempuh jalur hukum. Namun karena dicabut, ia melihat tindakan itu sebagai pengrusakan. “Saya inginkan agar digugat saja. Kalau seperti sekarang ini, saya pikirkan langkah berikutnya,” kata Kariana Suta. *k19
Komentar