Usai Mencekik, Pelaku Menangis
Air mata Hariyanti Lendek,20, pembantu rumah tangga (PRT) yang tega membunuh buah hatinya sendiri sesaat setelah dilahirkan, menetes.
PRT Pembunuh Bayi Sendiri Jalani Rekonstruksi
DENPASAR, NusaBali
Dia tampak sesenggukan dan beberapa kali menyeka air matanya saat memperagakan adegan mencekik dan menikam bayinya itu dengan pisau dapur. Hariyanti memperagakan langsung semua aksi kejinya dalam rekonstruksi pada sebuah rumah kosong di Perumahan Grand Sambadha nomor 2A Jalan Suwung Batan Kendal, Gang Ikan Lele, Denpasar Selatan, Kamis (15/10) pukul 09.00 Wita.
Pantauan NusaBali, PRT asal Sumba Barat, NTT ini menjalani 16 adegan utama. Wanita yang baru 5 bulan bekerja sebagai PRT ini tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 Wita. Dia diapit dua petugas kepolisian berpakaian preman. Selain itu, petugas kepolisian lainnya juga berjaga di seputaran TKP.
Pertama, pelaku langsung masuk ke dalam rumah majikannya dan menjalani rekonstruksi di lantai II rumah itu. Dalam rekonstruksi di dalam rumah dilakukan secara tertutup. Di TKP kedua, tempat pelaku melahirkan dan menghabisi nyawanya, tampak aksi keji sang ibu. Dia memegang lehernya lalu mencekik dan menikamnya. Pelaku yang sempat diduga menderita gangguan kejiwaan ini tampak mengusap air matanya yang menetes saat memperagakan adegan itu.
Saat ditemui di sela-sela rekonstruksi itu, Wakapolsek Denpasar Selatan AKP Gede Sumena menuturkan rekonstruksi yang dilakukan bagian dari proses penyesuaian keterangan pelaku saat di periksa dan kejadian di TKP. "Ini kan bagian dari prosedur kita. Jadi, memang harus dilakukan untuk cross-check kebenarannya," katanya. Dalam rekonstruksi itu, pelaku menjalankan 16 adegan. Adegan-adegan itu sudah sesuai dengan keterangannya saat di BAP di Polsek Densel.
Meski demikian, pihaknya juga memecahkan beberapa adegan yang dimungkinkan untuk menjadi dua adegan. "Kalau adegannya memang ada 16. Namun, kita juga perlu memecah beberapa adegan supaya lebih detail," ujar dia. Dalam adegan, pelaku menghabisi nyawa buah hatinya itu pada adegan 13 dan 14. Saat itu pelaku mencekik leher putrinya itu hingga tewas.
Untuk memastikan sudah tewas, pelaku selanjutnya menusuknya menggunakan pisau yang sudah disiapkan oleh pelaku. "Puncaknya itu pada adegan 13 dan 14. Pelaku mencekik bayi itu hingga tewas," paparnya. Akibat ulahnya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 UU Perlindungan anak ancaman 15 tahun. Pasal 341 tentang pembunuhan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan, pada Kamis (17/9) lalu sekitar Pukul 24.00 Wita, Hariyanti Lendek,20, membunuh bayinya sendiri di Perumahan Grand Sambadha No 2A Jalan Suwung Batan Kendal, Gang Ikan Lele Sesetan, Denpasar Selatan. PRT yang disapa Yana ini menghabisi nyawa bayinya itu di kamar mandi usai melahirkan dengan cara menusuk dengan pisau dapur sebanyak tiga kali. Bayi yang masih terlilit tali pusar itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dengan luka tusukan pada bagian ulu hati, dada sebelah kanan dan leher sebelah kiri.
Komentar