nusabali

Pemabuk Keroyok Tetangga Masuk Sel

  • www.nusabali.com-pemabuk-keroyok-tetangga-masuk-sel

Empat orang pelaku pengeroyokan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

SINGARAJA, NusaBali
Mereka mengeroyok korban Made Sudianta, 25 warga Banjar Dinas Taman, Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Minggu (28/1) pukul 00.30 Wita, setelah usai minum miras dan dalam keadaan mabuk.

Keempat pelaku pun menjalani rekonstruksi di Mapolres Buleleng, Jumat (23/1) pagi kemarin dengan total 16 adegan. Dalam adegan tersebut tergambar jelas keempat pelaku yakni KWU,21, dan PP alias Yang, 45, warga Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, PK alias Gitong, 29, dan PRA alias Roki, 30, warga Banjar Dinasa/Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, Buleleng mendatangi langsung korban ke rumahnya tanpa sebab yang pasti.

Mereka sebelumnya disebut usai menenggak miras di rumah Roki. Keempatnya juga positif dinyatakan dalam keadaan mabuk saat menyambangi korban Sudianta di rumahnya saat tengah malam. Salah satu pelaku disebut memanggi Sudianta untuk keluar dari rumahnya. Nah begitu korban keluar rumah tapa basa-basi langsung dilakukan pengeroyokan.

Kapolsek Banjar, Kompol I Nyoman Surita menjelaskan, sebelum terjadi pengeroyokan salahs atu korban sempat melontarkan kata-kata, ‘Cai be paling aenge’ dengan nada keras. keempat pelaku lalu langsung mengeroyok korban membabi buta.

Pelaku KWU disebut memegang kerah baju korban dengan posisi tangan kiri dipegang pelaku Gitong. Selanjutnya  KWU langsung memukul dada, Gitong memukul kepala korban hingga terjatuh. Setelah tersungkur di tanah, pelaku Yang ikut memukul mata korban dan pelaku Roki memukul di wajah hingga luka memar.

“Modusnya memang karena keempatnya dalam keadaan mabuk, dan sebelumnya tidak ada masalah di antara mereka. Dua pelaku dari Banyuseri ini memang sering bikin ulah dan pelakunya mereka-mereka saja,” ujar Kompol Surita.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. Sedangkan keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. *k23

Komentar