nusabali

Dua Pelanggar Perda Disidangkan

  • www.nusabali.com-dua-pelanggar-perda-disidangkan

Dua pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) disidangkan di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar, Jumat (23/2).

Dagang Bakso Dijatuhi Denda Rp 150 Ribu

DENPASAR, NusaBali
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Provinsi Bali AA Mayun Dharma Kusuma mengatakan, sidang tersebut untuk menyidangkan pelanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar dan Perda Nomor 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukan Kendaraan Bermotor Bekas.

Diungkapkannya, untuk pelanggaran terkait ketertiban umum, pihaknya telah menertibkan 1 orang yang sedang berjualan bakso di sekitar Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar yang merupakan kawasan civic center. "Yang bersangkutan dijatuhi denda sebesar Rp 150 ribu dengan subsider 7 hari kurungan dan perkara Rp 5.000, untuk rombong dan tabung gasnya akan dikembalikan ke pemiliknya," ujar AA Mayun Dharma Kusuma di PN Denpasar, Jumat (23/2).

Sedangkan untuk pelanggaran terkait pembatasan memasukkan kendaraan bermotor bekas yang berplat luar Bali, kata dia,  pihaknya menertibkan 1 perusahaan yang berlokasi di Bali. Perusahaan tersebut ditertibkan oleh Satpol PP Bali lantaran armada operasionalnya masih menggunakan plat luar Bali yakni plat B.

"Dia memiliki 4 armada yang berplat luar Bali plat B, dan masing-masing kendaraan didenda Rp 1 juta subsider 7 hari kurungan dan biaya perkara Rp 5.000," paparnya.  Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali  Dewa Dharmadi mengingatkan kepada para PKL untuk tidak lagi berjualan di sepanjang Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar. “Kami akan tindak tegas sampai pada proses secara hukum. Kami tidak mau main main lagi dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang sehari hari melaksanakan aktifitas olah raga terganggu oleh ulah PKL. Laporan masyarakat banyak disampaikan ke kami bahkan sering kali mengeluhkan sampah PKL di pintu-pintu masuk lapangan berserakan mengganggu kenyamanan masyarakat  dan pengunjung Monumen Bajra Sandhi,” ujarnya. *

Komentar