nusabali

Perubahan PMK, Gaji Guru Kontrak Belum Cair

  • www.nusabali.com-perubahan-pmk-gaji-guru-kontrak-belum-cair

Sejumlah guru kontrak di Buleleng mulai mempertanyakan honor mereka, menyusul hingga memasuki  akhir bulan Februari, belum juga  cair.

SINGARAJA, NusaBali

Padahal biasanya di awal tahun pasca perpanjangan kontrak, gaji bulan Januari sudah mulai dibayarkan di awal bulan Februari. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Gede Suyasa dikonfirmasi, Jumat (23/2) siang kemarin membenarkan adanya keterlambatan pencairan gaji guru kontrak. Hal tersebut dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru Nomor 50/PMK.07/2017 tentang transaksi non tunai. Dengan peraturan tersebut gaji guru kontrak tidak lagi dibayarkan cash melainkan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Perubahan tersebut yang baru keluar awal tahun lalu masih menunggu regulasi dan kepastian, selain juga baru tersosialisasikan pada Januari. Ia pun meyakinkan bahwa Disdikpora Buleleng belum dapat mencairkan gaji guru kontrak bulan Januari dan Februari. Selain itu juga karena pengajuan skema baru pembayaran honor guru kontrak yang disesuaikan dengan lama jam mengajar.

Jika guru yang sudah memenuhi jam mengajar selama 24 jam, maka honornya dapat dibayarkan penuh sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan jika kurang dari 24 jam, disesuaikan dengan lama jam mengajar dikalikan Rp 50 ribu per jamnya. “Dengan perubahan ini, khususnya guru-guru yang mengajar di bawah 24 jam, mencari tempat lain lagi supaya penuh, sehingga SK kontrak per Januarinya belum bisa dikerjakan, karena masih melihat mereka bertugas dimana dan berapa jam dia mengajar,” kata Suyasa.

Namun pihaknya meyakinkan gaji guru kontrak dicairkan pada bulan Maret mendatang. Karena kini mantan Kepala Bapeda Buleleng itu sedang dalam proses penandatanganan kontrak. Pihaknya pun mengharapkan kepada guru kontrak untuk melakukan pengajuan honor denagn melampirkan absen dari sekolah.

Sementara itu Suyasa pun menjelaskan pengajuan honor guru kontrak jika dibandingkan dengan PNS sangat berbeda. Jika PNS menerima gaji pasti tanggal 1 di awal bulan, tidak begitu dengan guru kontrak. Untuk mendapatkan honor mereka harus mengajukan daftar hadir melaksanakan tugas, sehingga mereka baru digaji setelah menuntaskan tugasnya mengajar anak didik.

Hal tersebut pun harus didukung penuh dengan rekomendasi Kepala Sekolah ditempatnya mengajar. Mereka akan dibayar jika kepala sekolah tidak menyertakan catatan khusus menyatakan tidak dikontrak karena pertimbangan kehadiran maupun sikap guru yang bersangkutan. Sekedar diketahui jumlah guru kontrak di Buleleng dari TK, SD dan SMP, berjumlah 1.800 orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Buleleng. *k23

Komentar