Pemkab Mesti Kaji Tunjangan untuk Guru SMA/SMK
Pemkab Gianyar mesti mengkaji kemungkinan pemberian tunjangan untuk guru SMA/SMK sederajat. Karena, meskipun kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan ini ada di Pemprov, siswa atau pelajar yang dididik oleh para guru ini juga adalah anak-anaknya masyarakat Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra di Gianyar, Jumat (23/2). Ngakan Putra menilai,pemahaman tentang keberadaan pendidikan akan menjadi sempit jika pemberian TPP (tunjangan tambahan penghasilan) kepada guru negeri hanya untuk guru di jejang TK, SD, dan SMP. ‘’Sangat tak elok jika pemberian tunjangan kepada guru hanya melihat kewenangan pengelolaan sekolah. Harusnya landasan tunjangan ini adalah mensejahterakan guru karena guru telah mengabdikan diri untuk kecerdasan anak-anak masyarakat Gianyar,’’ tegas politisi asal Lingkungan Sampiang, Kota Gianyar ini.
Ngakan Putra menambahkan, pemberian tunjangan kepada guru atau ASN (aparatur sipil negara) mesti mengacu prinsip distribusi kesejahteraan yang berkeadilan. Dengan konsep ini, tunjangan tak hanya menjadi hak sekolah yang dikelola kabupaten/kota, dan guru SMA/SMK negeri sederajat, namun juga guru yang hanya mengajar di sekolah swasta. ‘’Intinya, jika pemerintah memberikan tunjangan kepada guru, mesti berikan kepada semua guru secara proporsional, sesuai status, kewenangan, kepangkatan, dan kualifikasi lain.
Karena semua guru mencerdaskan anak-anak masyarakat Gianyar,’’ jelasnya. Senada Ngakan Putra, anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Golkar I Wayan Gde Sudarta sependapat, pemberian tunjangan guru SMA/SMK negeri yang dikelola Pemprov dan swasta, mesti diberlakukan secara berkeadilan. Dengan itu,
guru akan bertambah mantap dalam mempertanggungjawabkan dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak Gianyar. Hal seperti ini dapat dipahami saat guru mengasuh atau membina anak-anak SMA atau SMK sederajat untuk berlomba ke tingkat provinsi, atau nasional bahkan internasional. ‘’Maka anak-anak ini tetap perwakilan Gianyar, bukan anak-anak dari daerah lain,’’ jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Made Suradnya saat dikonfirmasi per telepon terkait tunjangan dimaksud, pada handphonenya terdengar nada sambung. Namun dia tak menjawab. Sebagaimana diketahui , pada Perbup Gianyar No 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada PNS di lingkungan Pemkab Gianyar, guru golongan IV/ III mendapatkan tunjangan Rp 750.000/bulan dan gologan II/I Rp 650.000/bulan. Kini para guru dan ASN di Gianyar sedang memberkas persyaratan untuk mendapatkan tunjangan itu.
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan,karena SMA dan SMK sudah menjadi kewenangan provinsi, tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab provinsi. Tapi, terkait siswa SMA/SMK berprestasi baik bidang akedemik maupun non akademik hingga mengharumkan nama Kabupaten Gianyar, jelas dia, tentu Pemkab akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif atau penghargaan. *lsa
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra di Gianyar, Jumat (23/2). Ngakan Putra menilai,pemahaman tentang keberadaan pendidikan akan menjadi sempit jika pemberian TPP (tunjangan tambahan penghasilan) kepada guru negeri hanya untuk guru di jejang TK, SD, dan SMP. ‘’Sangat tak elok jika pemberian tunjangan kepada guru hanya melihat kewenangan pengelolaan sekolah. Harusnya landasan tunjangan ini adalah mensejahterakan guru karena guru telah mengabdikan diri untuk kecerdasan anak-anak masyarakat Gianyar,’’ tegas politisi asal Lingkungan Sampiang, Kota Gianyar ini.
Ngakan Putra menambahkan, pemberian tunjangan kepada guru atau ASN (aparatur sipil negara) mesti mengacu prinsip distribusi kesejahteraan yang berkeadilan. Dengan konsep ini, tunjangan tak hanya menjadi hak sekolah yang dikelola kabupaten/kota, dan guru SMA/SMK negeri sederajat, namun juga guru yang hanya mengajar di sekolah swasta. ‘’Intinya, jika pemerintah memberikan tunjangan kepada guru, mesti berikan kepada semua guru secara proporsional, sesuai status, kewenangan, kepangkatan, dan kualifikasi lain.
Karena semua guru mencerdaskan anak-anak masyarakat Gianyar,’’ jelasnya. Senada Ngakan Putra, anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Golkar I Wayan Gde Sudarta sependapat, pemberian tunjangan guru SMA/SMK negeri yang dikelola Pemprov dan swasta, mesti diberlakukan secara berkeadilan. Dengan itu,
guru akan bertambah mantap dalam mempertanggungjawabkan dalam mendidik dan mencerdaskan anak-anak Gianyar. Hal seperti ini dapat dipahami saat guru mengasuh atau membina anak-anak SMA atau SMK sederajat untuk berlomba ke tingkat provinsi, atau nasional bahkan internasional. ‘’Maka anak-anak ini tetap perwakilan Gianyar, bukan anak-anak dari daerah lain,’’ jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar Made Suradnya saat dikonfirmasi per telepon terkait tunjangan dimaksud, pada handphonenya terdengar nada sambung. Namun dia tak menjawab. Sebagaimana diketahui , pada Perbup Gianyar No 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada PNS di lingkungan Pemkab Gianyar, guru golongan IV/ III mendapatkan tunjangan Rp 750.000/bulan dan gologan II/I Rp 650.000/bulan. Kini para guru dan ASN di Gianyar sedang memberkas persyaratan untuk mendapatkan tunjangan itu.
Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan,karena SMA dan SMK sudah menjadi kewenangan provinsi, tentu sepenuhnya menjadi tanggungjawab provinsi. Tapi, terkait siswa SMA/SMK berprestasi baik bidang akedemik maupun non akademik hingga mengharumkan nama Kabupaten Gianyar, jelas dia, tentu Pemkab akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif atau penghargaan. *lsa
Komentar