nusabali

DKPP Beri Sanksi Peringatan ke Jondra

  • www.nusabali.com-dkpp-beri-sanksi-peringatan-ke-jondra

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada anggota KPU Bali, Wayan Jondra dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (22/2) kemarin.

JAKARTA, NusaBali

Wayan Jondra disidang, lantaran mengeluarkan kata-kata tidak pantas ketika KPU Bali rapat bersama DPRD Bali untuk membahas anggaran Pilgub Bali 2018. Perbuatannya dilaporkan oleh anggota DPRD Bali, Nyoman Tirtawan. Sidang Jondra sendiri dipimpin Harjono (ketua merangkap anggota), Muhammad (anggota), Teguh Prasetyo (anggota), Alfitra Salam (anggota) dan Ida Budhiati (anggota). Anggota majelis DKPP, Alfitra Salam mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Jondra masih dalam klasifikasi sedang.

“Putusan sidang kemarin, memberi peringatan kepadanya agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Itu merupakan sanksi sedang, kalau berat bisa pemberhentian sebagai anggota KPU,” ujar Alfitra kepada NusaBali, Jumat (23/2). Alfitra menjelaskan, putusan dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan.

Dia mengeluarkan kata-kata tidak pantas lantaran tidak sengaja alias spontan ketika rapat KPU Bali dengan DPRD Bali berlangsung. Kemudian Jondra sudah meminta maaf, baik secara lisan maupun tulisan kepada DPRD Bali. Dengan begitu yang bersangkutan memiliki itikad baik. Apalagi dia sudah mengatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Oleh karenanya, kami memberikan putusan peringatan. Kami juga berharap, jangan sampai hal itu terulang kembali. Jadi harus berkata hati-hati dan tidak jorok,” jelasnya. Dengan putusan itu, kata Alfitra, Jondra masih menjabat sebagai anggota KPUD Bali. *k22

Komentar