Penghasilan Perangkat Desa Ditutup Dana Tunjangan
Jumlah alokasi dana desa (ADD) bagi seluruh desa di Buleleng tahun 2018, menurun sebesar Rp 453.178.000.
Alokasi Dana Desa Berkurang
SINGARAJA, NusaBali
Penurunan itu tentu berimbas pada penghasilan tetap (Siltap) perbekel dan perangkat desanya dalam setahun. Namun Pemkab Buleleng melalui SK Bupati memberikan tunjangan penghasilan sebagai tambahan Siltap.
Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menyebut, total ADD untuk 129 Desa pada tahun 2018 sebesar Rp 101.371.622.000. Jumlah itu menurun sebesar Rp 457.178.000, karena pada tahun 2017, total ADD sebesar Rp 101.825.000.000. Penurunan itu praktis berpengaruh pada Siltap perbekel dan perangkat desa seperti kepala urusan (Kaur) dan kepala dusun (Kadus).
Karena Siltap perbekel dan perangkat desa diambilkan dari besaran ADD yang diterima. Rinciannya, bagi desa dengan total ADD yang diterima sampai Rp 500 juta maka Siltap diperkenankan sebesar 60 persen, kemudian ADD sampai Rp 700 juta maka Siltap 50 persen, ADD sampai Rp 900 maka Siltap 40 persen,dan ADD sampai Rp 1 miliar ke atas maka Siltap hanya diperkenankan sebesar 30 persen.
Nah dengan total ADD pada tahun 2018, maka masing-masing desa rata-rata mendapat jatah ADD sebesar Rp 700 juta lebih. Itu berarti perbekel dan perangkat desa boleh mengambil 30 persen atau Rp 210 juta dari jumlah ADD untuk Siltap. Bagi desa dengan jumlah Kaur dan Kadus lebih dari 5, tentu Siltap mereka semakin kecil. Untuk perbekel saja diperkirakan mendapat Rp 2,1 juta perbulan.
Kepala Dinas PMD Buleleng Gede Sandhiyasa yang dikonfirmasi Minggu (25/2) tidak menampik penurunan ADD tersebut berdampak pada Siltap perbekel dan perangkat desa. Namun Sandhiyasa menyebut, kondisi itu telah dicarikan solusi dengan memberikan tunjangan penghasilan bagi perbekel dan perangkat desanya. Pemberian tunjangan penghasilan itu ditetapkan melalui SK Bupati bernomor 5 Tahun 2017 tentang pemberian Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa. “Jadi sudah ada solusi, selain dapat Siltap, perbekel dan perangkat desa mendapat tunjangan penghasilan. Besaran tunjangan penghasilan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan uangan desa, tetapi kita sudah menetapkan batas maksimalnya,” kata birokrat asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini.
Menurut Sandhiyasa, tunjangan penghasilan bagi perbekel dan perangkat desa diambilkan dari dana operasional desa. Dalam kententuan, tunjangan penghasilan itu diatur berdasar besaran Siltap yang diterima perbulannya. Semakin besar Sitap yang diterima maka tunjangan penghasilannya lebih rendah. Misalnya bagi perbekel dengan Siltap Rp 3 juta perbulan, maka tunjangan penghasilannya maksimal 35 persen, kemudian Siltap perbulan Rp 4 juta maka tunjangannya maksimal 30 persen, dan tunjangan tertinggi hanya 15 persen dari jumlah Siltap tertitinggi. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Penurunan itu tentu berimbas pada penghasilan tetap (Siltap) perbekel dan perangkat desanya dalam setahun. Namun Pemkab Buleleng melalui SK Bupati memberikan tunjangan penghasilan sebagai tambahan Siltap.
Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menyebut, total ADD untuk 129 Desa pada tahun 2018 sebesar Rp 101.371.622.000. Jumlah itu menurun sebesar Rp 457.178.000, karena pada tahun 2017, total ADD sebesar Rp 101.825.000.000. Penurunan itu praktis berpengaruh pada Siltap perbekel dan perangkat desa seperti kepala urusan (Kaur) dan kepala dusun (Kadus).
Karena Siltap perbekel dan perangkat desa diambilkan dari besaran ADD yang diterima. Rinciannya, bagi desa dengan total ADD yang diterima sampai Rp 500 juta maka Siltap diperkenankan sebesar 60 persen, kemudian ADD sampai Rp 700 juta maka Siltap 50 persen, ADD sampai Rp 900 maka Siltap 40 persen,dan ADD sampai Rp 1 miliar ke atas maka Siltap hanya diperkenankan sebesar 30 persen.
Nah dengan total ADD pada tahun 2018, maka masing-masing desa rata-rata mendapat jatah ADD sebesar Rp 700 juta lebih. Itu berarti perbekel dan perangkat desa boleh mengambil 30 persen atau Rp 210 juta dari jumlah ADD untuk Siltap. Bagi desa dengan jumlah Kaur dan Kadus lebih dari 5, tentu Siltap mereka semakin kecil. Untuk perbekel saja diperkirakan mendapat Rp 2,1 juta perbulan.
Kepala Dinas PMD Buleleng Gede Sandhiyasa yang dikonfirmasi Minggu (25/2) tidak menampik penurunan ADD tersebut berdampak pada Siltap perbekel dan perangkat desa. Namun Sandhiyasa menyebut, kondisi itu telah dicarikan solusi dengan memberikan tunjangan penghasilan bagi perbekel dan perangkat desanya. Pemberian tunjangan penghasilan itu ditetapkan melalui SK Bupati bernomor 5 Tahun 2017 tentang pemberian Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa. “Jadi sudah ada solusi, selain dapat Siltap, perbekel dan perangkat desa mendapat tunjangan penghasilan. Besaran tunjangan penghasilan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan uangan desa, tetapi kita sudah menetapkan batas maksimalnya,” kata birokrat asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini.
Menurut Sandhiyasa, tunjangan penghasilan bagi perbekel dan perangkat desa diambilkan dari dana operasional desa. Dalam kententuan, tunjangan penghasilan itu diatur berdasar besaran Siltap yang diterima perbulannya. Semakin besar Sitap yang diterima maka tunjangan penghasilannya lebih rendah. Misalnya bagi perbekel dengan Siltap Rp 3 juta perbulan, maka tunjangan penghasilannya maksimal 35 persen, kemudian Siltap perbulan Rp 4 juta maka tunjangannya maksimal 30 persen, dan tunjangan tertinggi hanya 15 persen dari jumlah Siltap tertitinggi. *k19
Komentar