Mobil KPK Masuk Jurang, Penyidik Terluka
Kecelakaan terjadi karena sopir yang mengendarai mobil rombongan KPK dan BPKP diduga mengantuk.
JAKARTA, NusaBali
Kendaraan yang ditumpangi tim penyidik KPK serta BPKP masuk jurang di wilayah Nusa Tengara Barat (NTB), Rabu (14/10). Peristiwa itu terjadi saat mereka sedang bertugas melakukan pengecekan fisik terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Benar bahwa tim KPK mengalami kecelakaan tunggal di perbatasan Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu, NTB. Semua tim dalam keadaan selamat,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (15/10). Menurut Yuyuk, tim tersebut beranggotakan lima orang yang terdiri dari gabungan personel KPK dan BPKP.
Dari kelima anggota itu, lanjutnya Penyidik KPK Novel Baswedan mengalami luka cukup parah dan memerlukan perawatan intensif. “Penyidik KPK Novel Baswedan mengalami cedera dan sudah ditangani oleh dokter setempat,” tukasnya. Menurut Yuyuk, luka cukup parah yang dialami Novel itu terdapat di bagian kepala. Kecelakaan tersebut disebabkan sopir mobil tim KPK itu mengantuk, sehingga terperosok masuk ke dalam jurang.
Saat masuk ke jurang yang dialiri sungai, kaca mobil pecah mengenai kepala penyidik KPK. “Sopir mungkin kekalahan dan mengantuk kemudian ada sungai terperosok. Kaca pecah mengenai salah satu penyidik kita,” jelasnya dilansir Okezone.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, terkait penyelidikan E-KTP, dalam kasus ini Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selanjutnya...
1
2
Komentar