Jondra Dapat Peringatan DKPP, Tirtawan Tak Puas
Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memberikan peringatan untuk anggota KPU Bali, I Wayan Jondra dalam sidang, Kamis (22/2) lalu tidak membuat anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Tirtawan, sebagai pengadu merasa lega.
DENPASAR, NusaBali
Tirtawan menuding putusan tersebut tidak memberikan efek jera. Tirtawan mengatakan ini preseden buruk bagi citra penyelenggara pemilu. Tirtawan menyebutkan dirinya hadir diundang DKPP di Kantor Bawaslu RI dalam pembacaan putusan terhadap Jondra yang diduga melanggar etika, dengan menyebutkan kata-kata tidak senonoh ketika pembahasan anggaran Pilgub Bali 2018 di Gedung DPRD Bali.
Dalam putusan DKPP jelas Jondra dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, b, pasal 15 huruf a, d,f g dan pasal 19 huruf j, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.”Jondra terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Tetapi tidak divonis bersalah, tetapi DKPP hanya memperingatkan. Yang namanya putusan terbukti bersalah ya sanksi. Ini bukan sanksi kalau pemahaman saya. Teguran juga tidak ini. Hanya diperingati,” ujar politisi Partai NasDem ini. Tirtawan mengatakan kalau Jondra hanya diperingatkan saja, sama dengan sebuah preseden buruk bagi lembaga KPU Bali, karena bisa terulang kasus serupa.
“Ya diperingatkan. Kalau diperingatkan sama dengan orang lupa yang diingatkan. Sama dengan Jondra seseorang yang sedang lupa lalu diingatkan. Tidak tegas sanksinya. Sangat kita sayangkan putusan kayak gini,” ujar politisi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini. Meskipun Jondra hanya mendapatkan peringatan dalam sidang DKPP, Tirtawan mengatakan bangga karena bisa selamatkan uang rakyat dengan efisiensi anggaran Pilgub Bali.
“Dana Pilgub Bali yang awalnya diposting Rp 229 miliar bisa dirasionalisasi sampai Rp 154 miliar. Dana yang efisiensi itu bisa untuk kepentingan rakyat Bali yang lebih membutuhkan. Saya merasa tidak gagal berjuang, karena miliran uang rakyat terselamatkan,” tegas Tirtawan.
Sementara Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi dikonfirmasi NusaBali mengakui sidang DKPP tentang vonis terhadap Wayan Jondra memang sudah dilaksanakan. Namun salinan putusannya belum diterima KPU Bali. “Kami belum terima salinan putusannya. Pak Jondra sendiri memang hadir dalam sidang DKPP itu. Hanya saja putusannya kami harus lihat dulu. Informasinya putusannya Pak Jondra diperingati,” ujar Raka Sandhi.
Raka Sandhi mengatakan pihak KPU Bali dalam hal ini tidak akan mempersoalkan lagi soal putusan dan adanya keberatan dari pengadu, yakni Tirtawan. “Kami dalam hal ini menghormati putusan DKPP. Karena dalam persoalan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, DKPP punya kewenangan penuh. Kita tunduk dengan putusan DKPP,” tegas alumni GMNI ini.
Sebelumnya sidang majelis yang menyidangkan Jondra dipimpin Harjono dengan anggota Muhamad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiyati. Alfitra Salam kepada NusaBali mengatakan putusan dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya Jondra mengeluarkan kata-kata tidak spontan. Kemudian Jondra sudah meminta maaf kepada DPRD Bali saat rapat pembahasan Pilgub Bali 2018 di Gedung DPRD Bali. “Yang bersangkutan memiliki itikad baik, apalagi yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya. Karenanya kami memberikan putusan peringatan,” ujar Alfitra. *nat
Dalam putusan DKPP jelas Jondra dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, b, pasal 15 huruf a, d,f g dan pasal 19 huruf j, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.”Jondra terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Tetapi tidak divonis bersalah, tetapi DKPP hanya memperingatkan. Yang namanya putusan terbukti bersalah ya sanksi. Ini bukan sanksi kalau pemahaman saya. Teguran juga tidak ini. Hanya diperingati,” ujar politisi Partai NasDem ini. Tirtawan mengatakan kalau Jondra hanya diperingatkan saja, sama dengan sebuah preseden buruk bagi lembaga KPU Bali, karena bisa terulang kasus serupa.
“Ya diperingatkan. Kalau diperingatkan sama dengan orang lupa yang diingatkan. Sama dengan Jondra seseorang yang sedang lupa lalu diingatkan. Tidak tegas sanksinya. Sangat kita sayangkan putusan kayak gini,” ujar politisi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini. Meskipun Jondra hanya mendapatkan peringatan dalam sidang DKPP, Tirtawan mengatakan bangga karena bisa selamatkan uang rakyat dengan efisiensi anggaran Pilgub Bali.
“Dana Pilgub Bali yang awalnya diposting Rp 229 miliar bisa dirasionalisasi sampai Rp 154 miliar. Dana yang efisiensi itu bisa untuk kepentingan rakyat Bali yang lebih membutuhkan. Saya merasa tidak gagal berjuang, karena miliran uang rakyat terselamatkan,” tegas Tirtawan.
Sementara Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi dikonfirmasi NusaBali mengakui sidang DKPP tentang vonis terhadap Wayan Jondra memang sudah dilaksanakan. Namun salinan putusannya belum diterima KPU Bali. “Kami belum terima salinan putusannya. Pak Jondra sendiri memang hadir dalam sidang DKPP itu. Hanya saja putusannya kami harus lihat dulu. Informasinya putusannya Pak Jondra diperingati,” ujar Raka Sandhi.
Raka Sandhi mengatakan pihak KPU Bali dalam hal ini tidak akan mempersoalkan lagi soal putusan dan adanya keberatan dari pengadu, yakni Tirtawan. “Kami dalam hal ini menghormati putusan DKPP. Karena dalam persoalan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, DKPP punya kewenangan penuh. Kita tunduk dengan putusan DKPP,” tegas alumni GMNI ini.
Sebelumnya sidang majelis yang menyidangkan Jondra dipimpin Harjono dengan anggota Muhamad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiyati. Alfitra Salam kepada NusaBali mengatakan putusan dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya Jondra mengeluarkan kata-kata tidak spontan. Kemudian Jondra sudah meminta maaf kepada DPRD Bali saat rapat pembahasan Pilgub Bali 2018 di Gedung DPRD Bali. “Yang bersangkutan memiliki itikad baik, apalagi yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya. Karenanya kami memberikan putusan peringatan,” ujar Alfitra. *nat
1
Komentar