Bunuh Korbannya Lalu Dicor di Bak Mandi
Polisi membongkar kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pembegal.
KENDAL, NusaBali
Korban pembunuhan disimpan dengan cara dicor di dalam bak mandi. Pengungkapan bermula ketika Polres Kendal menangani kasus pembegalan di daerah Boja, Kabupaten Kendal hari Jumat (23/2) lalu dengan tersangka Didik Ponco Sulistyo asal Masiran, Boja, Kendal, yang membawa kabur motor milik korban.
Saat dimintai keterangan, pria 28 tahun itu ternyata mengaku membunuh seorang wanita, menempatkan mayat korban di dalam bak lalu dicor semen agar tidak bau. Polisi pun segera mendatangi lokasi yang diberikan pelaku yaitu di Dusun Krajan RT 2 RW 2 Desa Puguh Kecamatan Boja hari Jumat (23/2) lalu.
"Pada saat diinterogasi oleh petugas pelaku tersebut mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).
Benar saja, di lokasi yang merupakan tempat tinggal pelaku itu ada bak dengan semen masih basah dengan 3 lapisan dan ditemukan jasad wanita nyaris telanjang. Korban diketahui merupakan pemandu lagu bernama Fitri anggraeni (25) warga Tanggul Angin, Kendal.
Masih dari pengakuan pelaku, korban dibunuh sejak sepekan lalu dengan cara lehernya dijerat menggunakan kain. Kemudian pelaku sengaja menyimpan jenazah di bak dan ditimbun semen.
Motif pembunuhan yaitu masalah utang. Korban, menurut pelaku, memiliki utang sebesar Rp 500 ribu, namun saat ditagih justru mengeluarkan makian. Karena hal itulah pelaku nekat melakukan aksi kejinya.
"Terjadi cek cok antara pelaku dengan korban, kemudian korban dijerat menggunakan kain di bagian leher sehingga korban meninggal. Setelah korban meninggal dunia kemudian korban dimasukkan ke dalam bak mandi yang selanjutnya ditutup pasir dan cor," terang Aris seperti dilansir detik.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi dan hasilnya disimpulkan bahwa korban mati lemas akibat jeratan di leher. Korban dan pelaku memang saling kenal karena korban merupakan teman istrinya. "Korban itu teman istri pekaku. Korban punya dua anak dan masih ada suaminya," tandas Aris.
Saat ini jenazah korban sudah dimakamkan pihak keluarga sedangkan pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Untuk kasus pembegalannya kita berkas sendiri," tutup Aris. *
Korban pembunuhan disimpan dengan cara dicor di dalam bak mandi. Pengungkapan bermula ketika Polres Kendal menangani kasus pembegalan di daerah Boja, Kabupaten Kendal hari Jumat (23/2) lalu dengan tersangka Didik Ponco Sulistyo asal Masiran, Boja, Kendal, yang membawa kabur motor milik korban.
Saat dimintai keterangan, pria 28 tahun itu ternyata mengaku membunuh seorang wanita, menempatkan mayat korban di dalam bak lalu dicor semen agar tidak bau. Polisi pun segera mendatangi lokasi yang diberikan pelaku yaitu di Dusun Krajan RT 2 RW 2 Desa Puguh Kecamatan Boja hari Jumat (23/2) lalu.
"Pada saat diinterogasi oleh petugas pelaku tersebut mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan," kata kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, saat dikonfirmasi, Minggu (25/2).
Benar saja, di lokasi yang merupakan tempat tinggal pelaku itu ada bak dengan semen masih basah dengan 3 lapisan dan ditemukan jasad wanita nyaris telanjang. Korban diketahui merupakan pemandu lagu bernama Fitri anggraeni (25) warga Tanggul Angin, Kendal.
Masih dari pengakuan pelaku, korban dibunuh sejak sepekan lalu dengan cara lehernya dijerat menggunakan kain. Kemudian pelaku sengaja menyimpan jenazah di bak dan ditimbun semen.
Motif pembunuhan yaitu masalah utang. Korban, menurut pelaku, memiliki utang sebesar Rp 500 ribu, namun saat ditagih justru mengeluarkan makian. Karena hal itulah pelaku nekat melakukan aksi kejinya.
"Terjadi cek cok antara pelaku dengan korban, kemudian korban dijerat menggunakan kain di bagian leher sehingga korban meninggal. Setelah korban meninggal dunia kemudian korban dimasukkan ke dalam bak mandi yang selanjutnya ditutup pasir dan cor," terang Aris seperti dilansir detik.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi dan hasilnya disimpulkan bahwa korban mati lemas akibat jeratan di leher. Korban dan pelaku memang saling kenal karena korban merupakan teman istrinya. "Korban itu teman istri pekaku. Korban punya dua anak dan masih ada suaminya," tandas Aris.
Saat ini jenazah korban sudah dimakamkan pihak keluarga sedangkan pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Untuk kasus pembegalannya kita berkas sendiri," tutup Aris. *
Komentar