nusabali

Keroyok Sopir hingga Bonyok, 3 Turis China Ditangkap

  • www.nusabali.com-keroyok-sopir-hingga-bonyok-3-turis-china-ditangkap

Tiga wisatawan China ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan di tempat perbelanjaan Coco Mart, Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (26/2) dinihari pukul 01.45 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Mereka ditangkap karena keroyok sopir freelance angkutan wisata, I Nyoman Gede Mudiasa, hingga babak belur dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Tiga wisatawan China yang nekat menganiaya sopir hingga ditangkap ini, masing-masing Cheng Gong, 26, Hao Peng Ye, 31, dan Zhao Ning Ning, 34. Ketiganya diketahui menginap di Kamar 1402 dan 1404 Hotel The Westin, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Andi Muhamad Nurul Yakin, menyatakan penangkapan tiga turis China ini untuk menindaklanjuti laporan pengeroyokan dengan korban I Nyoman Gede Mudiasa, sopir freelance yang tinggal di Jalan Kerta Dalem Sidakarya, Denpasar Selatan. Aksi pengeroyokan terjadi di halaman Coco Mart, Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Senin dinihari pukul 01.30 Wita.

Berdasarkan laporan yang masuk, kata Iptu Andi, pihaknya langsung terjun ke lokasi. Selain mengevakuasi korban Nyoman Gede Mudiasa ke RS Surya Husada, Jalan Siligita Nusa Dua dalam kondisi bonyok untuk mendapatkan penanganan medis, polisi juga meminta keterangan saksi-saksi. Polisi juga sekalian mengamankan ketiga pelaku. Kebetulan, ketiga pelaku masih ditahan warga di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan korban, dan interogasi ketiga pelaku, insiden pengeroyokan bermula ketika Nyoman Gede Mudiasa selaku sopir freelance angkutan wisata mengantar dua tamu wanita asal China, Li Yi Dong dan Jia Jing Jing, untuk berbelanja ke Coco Mart tersebut. Setelah dua perempuan China masuk ke dalam Coco Mart, korban Mudiasa pilih menunggu di dalam mobil APV putih DK 1942 XA miliknya.

Selang beberapa menit kemudian, datang mobil Avanza hitam bernopol B 2588 BOG yang dikemudikan Sunarno. Mobil Avanza hitam tersebut mengangkut empat wisatawan China (semuanya lelaki), termasuk ketiga pelaku: Cheng Gong, Hao Peng Ye, dan Zhao Ning Ning. Satu lainnya adalah Liu Huan, 29. Tiba-tiba, satu pelaku yakni Cheng Gong masuk ke dalam Coco Mart seraya merayu dua perempuan yang diantar korban.

“Cheng Gong ini terus merayu kedua tamu wanita yang diantar korban. Meski ditolak, pelaku tetap menawarkan diri untuk membayar seluruh belanjaan kedua wanita China itu. Tapi, kedua wanita tersebut menjadi risih, hingga sempat cekcok dengan Cheng Gong,” ungkap Iptu Andi.

Melihat kedua tamu wanitanya cekcok dengan pelaku Cheng Gong, korban Mudiasa pun masuk kedalam toko Coco Mart. Sopir asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng ini berusaha melerai pertengkaran. Apes, korban Mudiasa didorong Cheng Gong hingga terjadilah keributan. Tak pelak, dua pelaku lainnya, Hao Peng Ye dan Zhao Ning Ning, ikut keroyok korban Mudiasa menggunakan tangan kosong dan juga batu bata. Akibatnya, korban Mudiasa mengalami luka memar di wajah, luka terbuka di pelipis kanan dan bawah mata, serta berdarah di kepala belakang.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut, langsung menghubungi petugas Polsek Kuta Selatan. Warga juga ‘menahan’ korban dan para pelaku dengan melarang mereka meninggalkan lokasi TKP di Coco Mart, sampai petugas kepolisian datang. Begitu tiba di lokasi TKP, polisi menggelandang tiga wisatawan China ke Mapolsek Kuta Selatan. Sedangkan korban Mudiasa dibawa ke RS Surya Husada Nusa Dua.

Menurut Iptu Andi, ketiga pelaku diduga keroyok korban dalam kondisi mabuk. Pasalnya, saat dikeler ke Mapolsek Kuta Selatan, tercium bau alkohol dari mulut para pelaku. Terungkap, sebelum bikin onar di Coco Mart, ketiga pelaku sempat bertandang ke salah satu tempat hiburan malam dikawasan Legian, Kecamatan Kuta. “Semuanya mabuk. Bau alkohol masih tercium setiap kali mereka ngomong. Berdasarkan keterangan sopirnya, para pelaku ini memang baru selesai dugem,” tandas perwira lulusan Akpol 2012 ini.

Iptu Andi menegaskan, ketiga wisatawan China tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancam hukuman 7 tahun penjara.

Terungkap, tiga wisatawan China ini berlibur di Bali sejak Jumat (23/2) lalu, menginap di Hotel The Westin Nusa Dua. Mereka rencananya akan check out dari hotel untuk pulang ke negerinya, Rabu (28/2) besok. “Tapi, mereka keburu terjerat kasus penganiayaan, hingga batal pulang ke negerinya,” jelas Iptu Andi. *dar

Komentar