nusabali

Parpol Dilarang Kampanye sampai 23 September

  • www.nusabali.com-parpol-dilarang-kampanye-sampai-23-september

KPU juga melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.

JAKARTA, NusaBali

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumpulkan seluruh peserta Pemilu 2019 untuk sosialisasi pengaturan kampanye. Bawaslu menyampaikan tidak diperbolehkan melakukan kampanye pada kurun 17 Februari-23 September 2018. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas untuk mengatur jeda waktu sebelum masa kampanye ini. Gugus tugas itu terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.

"Ada jeda waktu antara tanggal 17 Februari-23 September (2018) kurang-lebih hampir 7 bulan, saya kira yang berpotensi adanya pelanggaran di luar jadwal dalam jeda ini," kata Abhan di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Abhan berharap pembatasan kampanye ini dapat disepakati para peserta Pemilu 2019. Sebab, pembatasan ini merupakan pencegahan terjadinya pelanggaran. "Mudah-mudahan forum dapat memberikan pencerahan bagi kita. Bawaslu harap ketika regulasi ada tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin," ujar Abhan.

Dalam sosialisasi ini, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, serta Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Fenelon Pariela dan Nuning Rodiah turut hadir.

Peserta sosialisasi dihadiri perwakilan masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019. Di antaranya terlihat Sekjen PPP Arsul Sani, Ketum Berkarya Neneng A Tutty, dan Sekjen Berkarya Badaruddin Andi Picunang. Sementara di tempat yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya. Misalnya, gambar Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy'ari.

"Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Berbeda jika tokoh nasional itu seperti Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, keduanya merupakan pimpinan parpol di Indonesia. Megawati merupakan Ketua Umum PDIP. Sedangkan SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat. *

Komentar