Importir Diberi ‘Jalur Hijau’
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberikan fasilitas percepatan jalur hijau kepada investor yang mengimpor barang melalui pelabuhan.
Keluarkan barang impor dari pelabuhan hanya 30 menit
JAKARTA, NusaBali
Dengan kebijakan ini, waktu bagi investor memperoleh izin Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) di pelabuhan bisa dipangkas dari 5 hari menjadi 30 menit.
Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan dengan layanan baru ini, investor yang sudah memiliki izin investasi bisa didorong untuk merealisasikan investasinya.
"Layanan ini akan mendorong percepatan proyek-proyek investasi, sehingga berdampak bagi perekonomian daerah dan nasional," ujar Franky di Banten, Jumat (12/2/2016).
Franky menjelaskan, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pertama-tama investor harus mengajukan permintaan fasilitas jalur hijau ke BKPM.
Setelah itu, BKPM akan merekomendasikan investor yang layak kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk diberikan fasilitas.
"Ditjen Bea dan Cukai kemudian akan menerbitkan surat persetujuan," ujar dia seperti dilansir kompas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan selama ini impor barang kebutuhan industri oleh investor baru selalu dimasukan ke jalur merah oleh bea cukai.
Sebab, investor baru dikategorikan memiliki risiko tinggi (high risk) sehingga pemeriksaan bisa memakan waktu 3 - 5 hari.
"Sekarang untuk memacu investasi dan kelancaran impor barang, begitu dapat rekomendasi dari BKPM, akan langsung dapat lampu hijau. Turun dari 3 hari jadi 30 menit," ujar Heru.
Heru mengatakan, kebijakan ini akan menjadi paket kebijakan pemerintah. Dengan kebijakan ini, investor bisa merealisasikan investasinya sesuai rencana," Sebab, tidak ada lagi hambatan di pelabuhan," pungkas Heru.
Sekadar mengingatkan pada maret 2015, BKPM telah mencabut 6.541 izin prinsip penanaman modal asing senilai US$23,24 miliar atau setara Rp302,1 triliun karena investasinya tak kunjung terealisasi sejak 2007 hingga 2012. Selanjutnya pada Juli, menyusul dicabut 6.351 izin prinsip investasi dengan nilai Rp279 triliun.
"Sampai tahun ini, kita punya 12 ribu izin prinsip yang tak ada LKPM-nya dan kita cabut izinnya. Jika investor rajin melakukan pelaporan LKPM secara berkala, maka kami akan kasih reward berupa percepatan custom clearance dari jalur merah ke jalur hijau," tutur Franky seperti dilansir cnn. 7
Komentar