Bangunan Videotron di Bale Banjar Urung Dibongkar
Bangunan videotron yang berada di depan Bale Banjar Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, urung dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pembatalan itu karena pihak banjar memohon agar bangunan tersebut dijadikan ornamen bale banjar. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Badung IGAK Suryanegara dikonfirmasi, Senin (26/2), mengatakan meski permintaan agar bangunan videotron tak berizin itu dikabulkan untuk tak dibongkar, namun tidak diizinkan untuk menayangkan reklame. Pihaknya telah memutus semua kabel listrik pada bangunan yang berdiri sejak 2011 itu.
Suryanegara mengaku bangunan reklame itu menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 80 Tahun 2014 pasal 9 tentang Reklame. Pada pasal 9 itu intinya melarang memasang reklame di tempat-tempat suci atau fasilitas sosial seperti banjar atau wantilan. Dalam Perbup itu sanksi yang dikenakan adalah pembongkaran. Diakuinya, bangunan itu terlanjur dibangun tahun 2011 sebelum Perbup Nomor 80 Tahun 2014 terbit. Selain itu pihak pemilik terkendala izin yang tak kunjung diurus sehingga terkena imbas Perbup yang baru.
“Bangunan itu tidak sampai dibongkar karena pihak banjar meminta agar tak dibongkar. Bangunan itu dijadikan ornamen banjar. Namun kabelnya sudah kami putus sehingga kini (tayangannya) sudah tak aktif lagi. Mereka sudah menghadap pak bupati memohon agar tak dibongkar. Sambil menunggu perubahan Perbup. Perubahan Perbup itu karena adanya usulan dari pengelola jalan tol agar videotron bisa dipasang di jalan tol,” tutur Suryanegara.
Menurut Suryanegara, Perbup itu akan direvisi. Saat ini masih dilakukan kajian terhadap perubahan yang akan dilakukan. Nanti perubahannya seperti apa tergantung hasil kajian.
Dikemukakannya, videotron yang ada di depan Bale Banjar Tuban Griya itu pada saat dibangun pada 2011, Perbup belum melarang pembangunan semacam itu. Namun karena terkendala waktu pengajuan izin yang lambat akhirnya terkendala Perbup Nomor 80 Tahun 2014. Dalam Perbup itu melarang pembangunan semacam videotron di tempat ibadah dan lainnya.
“Pihak banjar memohon agar bangunan videotron itu tak dibongkar karena bangunannya langsung berdempet dengan bangunan bale banjar. Kalau bangunan videotron itu dibongkar, sama artinya membongkar bangunan banjar. Permintaan itu dikabulkan asal tak difungsikan sebagai papan reklame. Pihak banjar menyanggupinya dan menjadikannya sebagai ornamen banjar,” kata Suryanegara. *p
Pembatalan itu karena pihak banjar memohon agar bangunan tersebut dijadikan ornamen bale banjar. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Badung IGAK Suryanegara dikonfirmasi, Senin (26/2), mengatakan meski permintaan agar bangunan videotron tak berizin itu dikabulkan untuk tak dibongkar, namun tidak diizinkan untuk menayangkan reklame. Pihaknya telah memutus semua kabel listrik pada bangunan yang berdiri sejak 2011 itu.
Suryanegara mengaku bangunan reklame itu menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 80 Tahun 2014 pasal 9 tentang Reklame. Pada pasal 9 itu intinya melarang memasang reklame di tempat-tempat suci atau fasilitas sosial seperti banjar atau wantilan. Dalam Perbup itu sanksi yang dikenakan adalah pembongkaran. Diakuinya, bangunan itu terlanjur dibangun tahun 2011 sebelum Perbup Nomor 80 Tahun 2014 terbit. Selain itu pihak pemilik terkendala izin yang tak kunjung diurus sehingga terkena imbas Perbup yang baru.
“Bangunan itu tidak sampai dibongkar karena pihak banjar meminta agar tak dibongkar. Bangunan itu dijadikan ornamen banjar. Namun kabelnya sudah kami putus sehingga kini (tayangannya) sudah tak aktif lagi. Mereka sudah menghadap pak bupati memohon agar tak dibongkar. Sambil menunggu perubahan Perbup. Perubahan Perbup itu karena adanya usulan dari pengelola jalan tol agar videotron bisa dipasang di jalan tol,” tutur Suryanegara.
Menurut Suryanegara, Perbup itu akan direvisi. Saat ini masih dilakukan kajian terhadap perubahan yang akan dilakukan. Nanti perubahannya seperti apa tergantung hasil kajian.
Dikemukakannya, videotron yang ada di depan Bale Banjar Tuban Griya itu pada saat dibangun pada 2011, Perbup belum melarang pembangunan semacam itu. Namun karena terkendala waktu pengajuan izin yang lambat akhirnya terkendala Perbup Nomor 80 Tahun 2014. Dalam Perbup itu melarang pembangunan semacam videotron di tempat ibadah dan lainnya.
“Pihak banjar memohon agar bangunan videotron itu tak dibongkar karena bangunannya langsung berdempet dengan bangunan bale banjar. Kalau bangunan videotron itu dibongkar, sama artinya membongkar bangunan banjar. Permintaan itu dikabulkan asal tak difungsikan sebagai papan reklame. Pihak banjar menyanggupinya dan menjadikannya sebagai ornamen banjar,” kata Suryanegara. *p
1
Komentar