Warga Pasang Plang di Proyek Perumahan
Warga kecewa karena pembayaran tahap 2 belum dilakukan. Versi pengembang, pembayaran ditunda karena pemilik tanah belum penuhi persyaratan.
TABANAN, NusaBali
Sejumlah warga kecewa terhadap pengembang proyek perumahan Rama River View di Banjar Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Buntutnya, warga memasang plang bertulisan ‘Dilarang Keras Beraktifitas, Tanah Pribadi Bukan Perumahan’, Senin (26/2). Tetapi persoalan tersebut dapat dimediasi oleh Perbekel Desa Samsam dan Bhabinkamtibmas setempat.
Sejumlah warga kecewa karena tanah yang sudah dibeli oleh pengembang pembayarannya macet, tidak sesuai dengan perjanjian, namun tanah mereka sudah dikeruk. Bahkan ada juga pekaseh yang menanyakan, saluran pembuangan subak ternyata tidak masuk area pembangunan.
Menurut warga yang enggan dikorankan namanya, pada surat perjanjian seharusnya sudah dilakukan pembayaran tahap 2 pada 2 Februari 2018. Namun hingga saat ini pembayaran belum dilakukan, tetapi tanah milik warga sudah dikeruk. “Jadi warga hanya ingin mempertanyakan itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pekaseh Subak Samsam juga mempertanyakan perihal saluran air subak yang ada di areal proyek, yang menjadi dangkal sehingga tidak bisa mengairi areal persawahan yang ada di sebelah selatan. “Sekitar 4 warga yang kecewa menginginkan penjelasan dari pengembang,” beber sumber tersebut.
Atas hal tersebut, Pengembang PT Rama Jaya Ida Bagus Rama, mengemukakan pemasangan plang itu hanya salah paham. Sebab warga yang kecewa tersebut, silsilah tanah yang dijual ada yang belum memenuhi persyaratan jual – beli.
Menurut Ida Bagus Rama, apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan. “Tahap pertama DP sudah bayar. Karena ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka pembayaran berikutnya masih belum,” ujarnya.
Menurut dia, persyaratan yang masih harus dilengkapi itu seperti ada warga yang belum cek sertifikat ke BPN, dan ada juga mengenai pipil yang dobel. “Jadi kami minta ini diselesaikan kekeluargaan dulu, kalau masih ada klaim mengklaim kami minta kedua pihak duduk bersama antar-keluarga. Tapi kalau tidak ada jalan keluar, kami akan keluarkan tanah itu dari proyek,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan yang pertanyakan Pekaseh Desa Samsam, IB Rama mengatakan pekaseh menanyakan mengenai saluran pembuangan subak yang tidak masuk dalam area proyek pengembang perumahan. “Untuk saluran irigasi yang masuk area, akan dinaikkan lagi sebanyak 15 centimeter, senderan juga akan diperbaiki dan tidak akan mengubah struktur,” tegasnya.
Setelah ada mediasi itu, warga yang kecewa satu per satu keluar kantor dan plang yang dipasang tersebut diturunkan. Rencananya rumah yang akan dibangun itu sebanyak 100 unit, di atas lahan seluas sekitar 1,3 hektare. *d
Sejumlah warga kecewa karena tanah yang sudah dibeli oleh pengembang pembayarannya macet, tidak sesuai dengan perjanjian, namun tanah mereka sudah dikeruk. Bahkan ada juga pekaseh yang menanyakan, saluran pembuangan subak ternyata tidak masuk area pembangunan.
Menurut warga yang enggan dikorankan namanya, pada surat perjanjian seharusnya sudah dilakukan pembayaran tahap 2 pada 2 Februari 2018. Namun hingga saat ini pembayaran belum dilakukan, tetapi tanah milik warga sudah dikeruk. “Jadi warga hanya ingin mempertanyakan itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pekaseh Subak Samsam juga mempertanyakan perihal saluran air subak yang ada di areal proyek, yang menjadi dangkal sehingga tidak bisa mengairi areal persawahan yang ada di sebelah selatan. “Sekitar 4 warga yang kecewa menginginkan penjelasan dari pengembang,” beber sumber tersebut.
Atas hal tersebut, Pengembang PT Rama Jaya Ida Bagus Rama, mengemukakan pemasangan plang itu hanya salah paham. Sebab warga yang kecewa tersebut, silsilah tanah yang dijual ada yang belum memenuhi persyaratan jual – beli.
Menurut Ida Bagus Rama, apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan. “Tahap pertama DP sudah bayar. Karena ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka pembayaran berikutnya masih belum,” ujarnya.
Menurut dia, persyaratan yang masih harus dilengkapi itu seperti ada warga yang belum cek sertifikat ke BPN, dan ada juga mengenai pipil yang dobel. “Jadi kami minta ini diselesaikan kekeluargaan dulu, kalau masih ada klaim mengklaim kami minta kedua pihak duduk bersama antar-keluarga. Tapi kalau tidak ada jalan keluar, kami akan keluarkan tanah itu dari proyek,” imbuhnya.
Sementara terkait dengan yang pertanyakan Pekaseh Desa Samsam, IB Rama mengatakan pekaseh menanyakan mengenai saluran pembuangan subak yang tidak masuk dalam area proyek pengembang perumahan. “Untuk saluran irigasi yang masuk area, akan dinaikkan lagi sebanyak 15 centimeter, senderan juga akan diperbaiki dan tidak akan mengubah struktur,” tegasnya.
Setelah ada mediasi itu, warga yang kecewa satu per satu keluar kantor dan plang yang dipasang tersebut diturunkan. Rencananya rumah yang akan dibangun itu sebanyak 100 unit, di atas lahan seluas sekitar 1,3 hektare. *d
Komentar