Pj Bupati Dapat Memutasi Pejabat
Penjabat (Pj) Bupati dapat melakukan pengisian pejabat atau memutasi pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SEMARAPURA, NusaBali
Salah satu tupoksi Pj Bupati itu disampaikan Pj Bupati Klungkung I Wayan Sugiada saat menjadi pembina saat apel para pimpinan OPD dan pegawai lingkup Pemkab Klungkung, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (26/2) pagi.
Penegasan PJ Bupati tersebut sekaligus menjawab munculnya teka-teki di kalangan pejabat/pegawai, apakah Pj Bupati dapat memutasi pejabat. Dalam kesempatan itu, Pj Sugiada menyampakan sejumlah hal, salah satunya kedisiplinan pegawai. “Tanpa memiliki kedisiplinan, suatu organisasi tidak akan berjalan,” tegas Pj Sugiada. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Pebruari 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Provinsi Bali, ada lima poin tugas dan wewenang seorang Pj Bupati.
Di antaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang definitif serta menjaga netralitas PNS. Tugas dan wewenang lainnya yakni melakukan pembahasan Rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pihaknya juga berharap selama dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Klungkung, para PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Klungkung dapat menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik. “Kepada kepala OPD supaya dapat memberikan arahan dan petunjuk yang baik dan benar kepada para stafnya,” ujarnya.
Apel tersebut selain sebagai kegiatan rutin, secara khusus jadi ajang Pj Bupati Klungkung Wayan Sugiada memperkenalkan diri kepada para ASN, dan pegawai kontrak di lingkup Pemkab Klungkung.*wan
Penegasan PJ Bupati tersebut sekaligus menjawab munculnya teka-teki di kalangan pejabat/pegawai, apakah Pj Bupati dapat memutasi pejabat. Dalam kesempatan itu, Pj Sugiada menyampakan sejumlah hal, salah satunya kedisiplinan pegawai. “Tanpa memiliki kedisiplinan, suatu organisasi tidak akan berjalan,” tegas Pj Sugiada. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-237 Tahun 2018 Tanggal 13 Pebruari 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung, Provinsi Bali, ada lima poin tugas dan wewenang seorang Pj Bupati.
Di antaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung yang definitif serta menjaga netralitas PNS. Tugas dan wewenang lainnya yakni melakukan pembahasan Rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pihaknya juga berharap selama dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Klungkung, para PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Klungkung dapat menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik. “Kepada kepala OPD supaya dapat memberikan arahan dan petunjuk yang baik dan benar kepada para stafnya,” ujarnya.
Apel tersebut selain sebagai kegiatan rutin, secara khusus jadi ajang Pj Bupati Klungkung Wayan Sugiada memperkenalkan diri kepada para ASN, dan pegawai kontrak di lingkup Pemkab Klungkung.*wan
1
Komentar