Panwaslu Klungkung Disomasi Kuasa Hukum Suwasta
Kuasa hukum Cabup-Cawabup Klungkung 2018, I Nyoman Suwirta-I Made Kasta (Paket Suwasta) layangkan surat keberatan dan somasi kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Senin (26/2).
SEMARAPURA, NusaBali
Dalam Somasi itu tertulis 8 poin, di antaranya diduga sikap Panwaslu yang cenderung tidak profesional dan tidak independen saat kampanye kedua pasangan calon (Paslon). Surat Keberatan dan Somasi dengan korp surat ‘Kantor Advokat Bali Privacy’ itu ditandatangani oleh kuasa hukum Suwasta, yakni I Wayan Sumardika dan I Ketut Madra. Dengan nomor surat 118/BP-BD/II/2018, hal Keberatan dan Somasi. Surat dilayangkan langsung kepada Ketua Panwaslu Klungkung dengan tembusan Kapolres Klungkung UP Kasat Reskrim, Ketua KPU Klungkung dan klien.
Dalam surat tersebut berisi 8 poin pernyataaan, seperti yang tertulis pada poin nomor 4, yakni pada pelaksanaan kampanye paslon (Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia) melalui blusukan di Pasar Klungkung 22 Februari 2018, yang didampingi oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Klungkung (Nengah Aryanta), kenyataannya Panwaslu Klungkung sama sekali tidak melakukan tindakan dan justru melakukan pembiaran (bukti terlampir).
Kemudian pada poin nomor 5, tertulis bahwa berbeda dengan kampanye yang dilakukan oleh kliennya yang didampingi oleh salah seorang Anggota DPRD Klungkung (I Wayan Widiana) melalui Simakrama di Desa Aan, pada tanggal 23 Februari 2018, justru Panwaslu melakukan pelarangan terhadap Anggota DPRD I Wayan Widiana, sehingga yang bersangkutan malam itu harus meninggalkan tempat simakrama.
“Terhadap fakta ini, patut diduga Panwaslu Klungkung telah melakukan tindakan tidak patut yang cenderung tidak profesional dan tidak independen,” tulis Sumardika dalam somasi tersebut. Ketua Tim Pemenangan Paket Suwasta, I Komang Suantara alias Otal, saat dikonfirmasi mengenai surat somasi tersebut, sambungan teleponnya dialihkan saat dihubungi sekitar pukul 21.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaslu Klungkung Komang Artawan, mengakui pihaknya menerima surat somasi tersebut pada, Senin sekitar pukul 16.00 Wita, oleh kuasa hukum Suwasta I Wayan Sumardika, Ketut Madra, dan lainnya. Kata dia, saat kampanye yang dilakukan oleh Suwasta di Desa Aan, pada tanggal 23 Februari 2018, saat itu hadir Ngakan Samudra anggota DPRD Bali. “Pada saat itu Paswascab kami berdialog dengan Pak Ngakan Samudra ditanyalah pada saat itu, Pak Ngakan sudah ada izin kampanye belum, dijawab katanya belum ada. panwascab kami tanya, kalau memang belum ada jangan dulu ikut di dekat paslon,” katanya.
Hal itu disampaikan kepada Ngakan Samudra, sedangkan Anggota DPRD Klungkung Wayan Widiana, kata dia tidak ditanya apa-apa sama Panwascab, dalam kesempatan itu juga hadir Anggota DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata alias Sony.
“Panwascab kami hanya ngobrol dengan Pak Ngakan Samudra saja, Pak Ngakan Samudra sadar diri, karena belum ada surat cuti beliau menghindar dari paslon dan duduk dengan Panwascab kami,” katanya. Kemudian Wayan Widiana dengan sadar diri dia sendiri ikut ke luar, mengikuti Ngakan Samudra. “Itu kronologi sebenarnya,” ujarnya. Berdasarkan Perbawaslu, UU NO 10, harus ada izin cuti kampanye, begitu disebutkan normanya. Pihaknya menegaskan tidak ada pelarangan, cuma imbauan ditanya izin cuti sudah ada atau tidak.
Sementara itu disinggung mengenai kampanya Paket Bagia di Pasar Klungkung 22 Februari 2018, Artawan menampik hal itu disebut didiamkan, namun berdalih pada saat itu Panwascab itu belum sampai ke situ pemahamannya. Untuk tindak lanjut dari somasi tersebut, pihaknya akan menjawab somasi ke kuasa hukum Paslon Suwirta-Kasta. “Nanti hak jawab melalui surat, tetap dengan mengedepankan norma aturan,” katanya. *wan
Dalam Somasi itu tertulis 8 poin, di antaranya diduga sikap Panwaslu yang cenderung tidak profesional dan tidak independen saat kampanye kedua pasangan calon (Paslon). Surat Keberatan dan Somasi dengan korp surat ‘Kantor Advokat Bali Privacy’ itu ditandatangani oleh kuasa hukum Suwasta, yakni I Wayan Sumardika dan I Ketut Madra. Dengan nomor surat 118/BP-BD/II/2018, hal Keberatan dan Somasi. Surat dilayangkan langsung kepada Ketua Panwaslu Klungkung dengan tembusan Kapolres Klungkung UP Kasat Reskrim, Ketua KPU Klungkung dan klien.
Dalam surat tersebut berisi 8 poin pernyataaan, seperti yang tertulis pada poin nomor 4, yakni pada pelaksanaan kampanye paslon (Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia) melalui blusukan di Pasar Klungkung 22 Februari 2018, yang didampingi oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Klungkung (Nengah Aryanta), kenyataannya Panwaslu Klungkung sama sekali tidak melakukan tindakan dan justru melakukan pembiaran (bukti terlampir).
Kemudian pada poin nomor 5, tertulis bahwa berbeda dengan kampanye yang dilakukan oleh kliennya yang didampingi oleh salah seorang Anggota DPRD Klungkung (I Wayan Widiana) melalui Simakrama di Desa Aan, pada tanggal 23 Februari 2018, justru Panwaslu melakukan pelarangan terhadap Anggota DPRD I Wayan Widiana, sehingga yang bersangkutan malam itu harus meninggalkan tempat simakrama.
“Terhadap fakta ini, patut diduga Panwaslu Klungkung telah melakukan tindakan tidak patut yang cenderung tidak profesional dan tidak independen,” tulis Sumardika dalam somasi tersebut. Ketua Tim Pemenangan Paket Suwasta, I Komang Suantara alias Otal, saat dikonfirmasi mengenai surat somasi tersebut, sambungan teleponnya dialihkan saat dihubungi sekitar pukul 21.00 Wita.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaslu Klungkung Komang Artawan, mengakui pihaknya menerima surat somasi tersebut pada, Senin sekitar pukul 16.00 Wita, oleh kuasa hukum Suwasta I Wayan Sumardika, Ketut Madra, dan lainnya. Kata dia, saat kampanye yang dilakukan oleh Suwasta di Desa Aan, pada tanggal 23 Februari 2018, saat itu hadir Ngakan Samudra anggota DPRD Bali. “Pada saat itu Paswascab kami berdialog dengan Pak Ngakan Samudra ditanyalah pada saat itu, Pak Ngakan sudah ada izin kampanye belum, dijawab katanya belum ada. panwascab kami tanya, kalau memang belum ada jangan dulu ikut di dekat paslon,” katanya.
Hal itu disampaikan kepada Ngakan Samudra, sedangkan Anggota DPRD Klungkung Wayan Widiana, kata dia tidak ditanya apa-apa sama Panwascab, dalam kesempatan itu juga hadir Anggota DPRD Klungkung Gde Artison Andarawata alias Sony.
“Panwascab kami hanya ngobrol dengan Pak Ngakan Samudra saja, Pak Ngakan Samudra sadar diri, karena belum ada surat cuti beliau menghindar dari paslon dan duduk dengan Panwascab kami,” katanya. Kemudian Wayan Widiana dengan sadar diri dia sendiri ikut ke luar, mengikuti Ngakan Samudra. “Itu kronologi sebenarnya,” ujarnya. Berdasarkan Perbawaslu, UU NO 10, harus ada izin cuti kampanye, begitu disebutkan normanya. Pihaknya menegaskan tidak ada pelarangan, cuma imbauan ditanya izin cuti sudah ada atau tidak.
Sementara itu disinggung mengenai kampanya Paket Bagia di Pasar Klungkung 22 Februari 2018, Artawan menampik hal itu disebut didiamkan, namun berdalih pada saat itu Panwascab itu belum sampai ke situ pemahamannya. Untuk tindak lanjut dari somasi tersebut, pihaknya akan menjawab somasi ke kuasa hukum Paslon Suwirta-Kasta. “Nanti hak jawab melalui surat, tetap dengan mengedepankan norma aturan,” katanya. *wan
Komentar