BKPAD Gandeng Desa Data Potensi Pajak
Badan Keuangan Pedapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli menggandeng desa untuk melakukan pendataan potensi pajak. Sebab masih banyak potensi pajak yang belum terdata di wilayah Bangli.
BANGLI, NusaBali
Dampaknya pontensi pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya terserap. BKPAD meminta Perbekel melaporkan potensi pajak yang ada di wilayahnya. Kepala BKPAD Bangli, Gede Suryawan, menjelaskan, upaya menggandeng kepala desa atau perbekel sudah dilakukan cukup lama. Namun kembali bersurat ke desa pada awal Januari lalu untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama. Apalagi pajak yang terkumpul juga untuk pembangunan desa. Dari total pendapatan pajak, 10 persen di serahkan ke masing-masing desa. “Di Bangli ada 68 desa. Persentase pajak diatur Peraturan Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli. Kami harapkan peran serta desa untuk melaporkan potensi pajak di wilayahnya,” ungkap Gede Suryawan, Senin (26/2).
Gede Suryawan menambahkan, setelah menggandeng pihak desa yang mengetahui persis wilayahnya, ada peningkatan jumlah wajib pajak. Salah satu potensi pajak yakni pemanfaatan air bawah tanah (ABT) yang banyak digunakan untuk peternakan. Hanya ada beberapa dimanfaatkan oleh industri seperti produk air kemasan di Dusun Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut. “Yang banyak untuk ternak ayam, babi hanya beberapa dan itu didominasi di wilayah Kecamatan Susut,” sebutnya. Gede Suryawan menyampaikan banyak masyarakat yang memanfaatkan ABT, hanya saja yang dikenakan pajak yang pemanfaatan air untuk komersil.
Dijelaskan, untuk pengurusan pemanfaatan ABT ada di provinsi, namun untuk pemungutan menjadi ranah kabupaten, sedangkan air permukaan (AP) ranah provinsi. Wajib pajak untuk ABT 28 wajib pajak. Gede Suryawan mengungkapkan, untuk tahun 2017 menargetkan pajak ABT Rp 110 juta, sedangkan tahun 2018 target Rp 300 juta. “Ada satu perusahaan yang cukup besar pemanfaatan ABT, ini termasuk penyumbang pajak yang cukup besar,” ujarnya, seraya mengatakan 2017 realisasi melampui target.
Ditambahkan, untuk pemanfaatan ABT tidak semua menggunakan alat ukur, seperti pemanfaatan untuk peternakan ayam. Penghitungan menggunakan hitungan jumlah ayam yang dipelihara. Hitungan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli. Besaran yang harus dibayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2011 tentang harga dasar air pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah, perizinan, tata cara pengisian surat pemberitahuan pajak daerah, penertiban, pembayaran, angsuran, penundaan, pengurangan, dan kelebihan pembayaran pajak. *e
Gede Suryawan menambahkan, setelah menggandeng pihak desa yang mengetahui persis wilayahnya, ada peningkatan jumlah wajib pajak. Salah satu potensi pajak yakni pemanfaatan air bawah tanah (ABT) yang banyak digunakan untuk peternakan. Hanya ada beberapa dimanfaatkan oleh industri seperti produk air kemasan di Dusun Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut. “Yang banyak untuk ternak ayam, babi hanya beberapa dan itu didominasi di wilayah Kecamatan Susut,” sebutnya. Gede Suryawan menyampaikan banyak masyarakat yang memanfaatkan ABT, hanya saja yang dikenakan pajak yang pemanfaatan air untuk komersil.
Dijelaskan, untuk pengurusan pemanfaatan ABT ada di provinsi, namun untuk pemungutan menjadi ranah kabupaten, sedangkan air permukaan (AP) ranah provinsi. Wajib pajak untuk ABT 28 wajib pajak. Gede Suryawan mengungkapkan, untuk tahun 2017 menargetkan pajak ABT Rp 110 juta, sedangkan tahun 2018 target Rp 300 juta. “Ada satu perusahaan yang cukup besar pemanfaatan ABT, ini termasuk penyumbang pajak yang cukup besar,” ujarnya, seraya mengatakan 2017 realisasi melampui target.
Ditambahkan, untuk pemanfaatan ABT tidak semua menggunakan alat ukur, seperti pemanfaatan untuk peternakan ayam. Penghitungan menggunakan hitungan jumlah ayam yang dipelihara. Hitungan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli. Besaran yang harus dibayar sesuai Perbup Nomor 29 Tahun 2011 tentang harga dasar air pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah, perizinan, tata cara pengisian surat pemberitahuan pajak daerah, penertiban, pembayaran, angsuran, penundaan, pengurangan, dan kelebihan pembayaran pajak. *e
Komentar