Satu Pelaku Ditangkap di Jembrana
Para tersangka tebar isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, hingga penyerangan nama baik Presiden dan pemerintah
Bareskrim Polri Tangkap 6 Pelaku Ujaran Kebencian
NEGARA, NusaBali
Bareskrim Mabes Polri tangkap enam (6) pelaku yang diduga aktif menyebarkan isu provokatif dan pencemaran nama baik di media sosial. Mereka yang tergabung dalam kelompok WhatsApp ‘The Family Muslim Cyber Army’ (MCA) ini ditangkap di 6 daerah berbeda, termasuk Bali. Satu-satunya pelaku ujaran kebencian yang ditangkap di Bali adalah RS (diduga inisial dari Ramdani Saputra), 38, yang ber-KTP Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Tersangka Ramdani Saputra, pria kelahiran Jakarta, 3 Agustus 1979, yang kesehariannya bekerja sebagai sales elektronik di Kota Denpasar, ditangkap di kawasan Jembrana, Senin (26/2) siang pukul 13.20 Wita. Dari tangan pria yang ber-KTP dengan alamat Banjar kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini petugas mengamankan barang bukti berupa HP Sony Experia ZR warna hitam berikut Sim Card 3.
Selain Ramdani Saputra, anggota The Family MCA yang juga diamankan polisi pada saat hampir bersamaan, Senin lalu, antara lain, ML, 40 (ditangkap di Jakarta Utara), RSD, 35 (dibekuk di Bangka Belitung), dan Yus (ditangkap di Sumedang, Jawa Barat). Informasi terakhir, Selasa (27/2), ada lagi pelaku yang ditangkap di Palu (Sulawesi Tengah) dan di DI Jogjakarta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, dan tokoh-tokoh tertentu," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Fadil Imran, lewat keterangan tertulisnya yang dilansir detikcom di Jakarta, Selasa kemarin.
Brigjen Fadil mengatakan, selain menyebar konten hate speech, para pelaku juga mengirimkan virus lewat jaringan internet. "Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," katanya.
Sedangkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Irwan Anwar, mengatakan kelompok ini tidak hanya menyebar dan menggoreng isu penyerangan terhadap ulama. Mereka yang tergabung dalam WhatsApp Group The Family MCA ini juga menyebarkan berita bohong soal isu kebangkitan PKI.
"Iya (The Family MCA) adalah pelaku penggoreng isu ulama diserang orang gila. Pokoknya kelompok inilah yang meng-counter flow, penyebar berita bohong terkait isu kebangkitan PKI dan penculikan ulama," kata Kombes Irwan.
Mereka diduga memiliki pasukan maya (cyber troop). Di antara mereka berbagi peran dalam kasus dugaan penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian (hate speech). "Mereka punya cyber troop, bahkan punya akademi tempur dan tim sniper," tandas Kombes Irwan.
NEGARA, NusaBali
Bareskrim Mabes Polri tangkap enam (6) pelaku yang diduga aktif menyebarkan isu provokatif dan pencemaran nama baik di media sosial. Mereka yang tergabung dalam kelompok WhatsApp ‘The Family Muslim Cyber Army’ (MCA) ini ditangkap di 6 daerah berbeda, termasuk Bali. Satu-satunya pelaku ujaran kebencian yang ditangkap di Bali adalah RS (diduga inisial dari Ramdani Saputra), 38, yang ber-KTP Banjar Kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Tersangka Ramdani Saputra, pria kelahiran Jakarta, 3 Agustus 1979, yang kesehariannya bekerja sebagai sales elektronik di Kota Denpasar, ditangkap di kawasan Jembrana, Senin (26/2) siang pukul 13.20 Wita. Dari tangan pria yang ber-KTP dengan alamat Banjar kedisan, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini petugas mengamankan barang bukti berupa HP Sony Experia ZR warna hitam berikut Sim Card 3.
Selain Ramdani Saputra, anggota The Family MCA yang juga diamankan polisi pada saat hampir bersamaan, Senin lalu, antara lain, ML, 40 (ditangkap di Jakarta Utara), RSD, 35 (dibekuk di Bangka Belitung), dan Yus (ditangkap di Sumedang, Jawa Barat). Informasi terakhir, Selasa (27/2), ada lagi pelaku yang ditangkap di Palu (Sulawesi Tengah) dan di DI Jogjakarta.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, dan tokoh-tokoh tertentu," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Fadil Imran, lewat keterangan tertulisnya yang dilansir detikcom di Jakarta, Selasa kemarin.
Brigjen Fadil mengatakan, selain menyebar konten hate speech, para pelaku juga mengirimkan virus lewat jaringan internet. "Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," katanya.
Sedangkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Irwan Anwar, mengatakan kelompok ini tidak hanya menyebar dan menggoreng isu penyerangan terhadap ulama. Mereka yang tergabung dalam WhatsApp Group The Family MCA ini juga menyebarkan berita bohong soal isu kebangkitan PKI.
"Iya (The Family MCA) adalah pelaku penggoreng isu ulama diserang orang gila. Pokoknya kelompok inilah yang meng-counter flow, penyebar berita bohong terkait isu kebangkitan PKI dan penculikan ulama," kata Kombes Irwan.
Mereka diduga memiliki pasukan maya (cyber troop). Di antara mereka berbagi peran dalam kasus dugaan penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian (hate speech). "Mereka punya cyber troop, bahkan punya akademi tempur dan tim sniper," tandas Kombes Irwan.
SELANJUTNYA . . .
Komentar