Gubernur Berpeluang Tunjuk Penjabat Sekda
Pengisian jabatan Eselon I Sekda Provinsi Bali yang akan kosong karena Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun akan memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2018 mendatang berpeluang diisi Penjabat Sekda.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika bisa mengajukan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Bali, menyusul diterbitkannya Perpres (Peraturan Presiden ) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pengangkatan Penjabat Sekda ini bisa dilakukan sesuai dengan Perpres 3 Tahun 2018, kalau hasil Seleksi Sekda Provinsi Bali belum ada 1 nama yang ditetapkan dari Mendagri.
Sekda Provinsi Bali Tjok Pemayun yang dikonfirmasi NusaBali, kemarin, mengatakan, sebelum ada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 diterbitkan Presiden Jokowi, kalau terjadi kekosongan jabatan Sekda, maka bisa ditunjuk pelaksana tugas oleh Mendagri, dengan pejabat Eselon I. Namun dengan adanya Perpres Nomor 3 Tahun 2018, maka Gubernur Bali bisa mengangkat Penjabat Sekda Provinsi Bali atas persetujuan Mendagri. “Saya pensiun 1 Maret 2018, sebelum ada Perpres terbit kalau terjadi kekosongan bisa ditunjuk Plt. Namun dengan Perpres Nomor 3 maka bisa diangkat Penjabat Sekda paling cepat dengan batas waktu 5 hari jika terjadi kekosongan,” ujar Tjok Pemayun.
Kekosongan yang dimaksud Tjok Pemayun, terhitung sejak masa pensiun Pejabat Sekda. “Kalau saya pensiun 1 Maret 2018, maka terhitung 5 hari kedepan setelah 1 Maret bisa diajukan pengangkatan Penjabat Sekda oleh Gubernur Bali ke Mendagri,” ujar mantan kepala Bappeda Bali ini.
Tjok Pemayun mengatakan, Penjabat Sekda bisa diangkat jika Sekda tidak bisa melaksanakan tugasnya minimal 15 hari kerja dan kurang 6 bulan atau menjalankan cuti luar tanggungan Negara, atau terjadi kekosongan Sekda. “Saya akan melaporkan kepada Gubernur Bali secepatnya. Apakah akan menunggu hasil seleksi atau akan mengajukan pengangkatan Penjabat Sekda,” tegas Birokat asal Puri Madangan Desa Petak Kecamatan /Kabupaten Gianyar ini.
Tjok Pemayun menyebutkan Penjabat Sekda Provinsi Bali bisa diajukan dari jalur PNS Pemprov Bali dengan pangkat paling rendah IV/ C, dengan masa jabatan paling tinggi 1 tahun sebelum pensiun. “Tetapi Perpres ini baru diterbitkan, untuk keputusannya nanti tetap pada pak Gubernur Bali,” ujarnya.
Tjok Pemayun menyebutkan Pengangkat Penjabat Sekda ini berjenjang. Kalau Penjabat Sekda Provinsi Bali maka Gubernur Bali mengajukan ke Mendagri. Sedangkan kalau Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten/Kota maka Walikota atau Bupati mengajukan ke Gubernur.
Sementara dari Perpres Nomor 3 tahun 2018 ini untuk pengajuan calon Penjabat Sekda, bisa ditolak atau diterima masih tetap saja berada sepenuhnya ditangan Kementerian yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Dalam hal ini jelas Mendagri. Hal itu disebutkan dalam pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Gubernur bisa mengajukan lagi calon Penjabat Sekda terhitung sejak 5 hari penolakan.
Sementara sejak beredarya Perpres Nomor 3 Tahun 2018 di Pemprov Bali siapa yang berpeluang menjabat sebagai penjabat Sekda belum ada. Namun dari persyaratan deretan pejabat Eselon II dengan Pangkat IV C lumayan banyak di Pemprov Bali. Termasuk 3 Pejabat Eselon II yang sebelumnya ikut melamar Calon Sekda dan lolos 3 besar. Seperti Putu Astawa yang kini menjabat Kadis Perdagangan, Dewa Made Indra yang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, I Ketut Lihadnyana Kadis PMD Provinsi Bali. Sumber NusaBali, di Pemprov Bai menyebutkan banyak pejabat Pemprov Bali yang golongannya IV C. Cuman ada yang Eselon II ada yang tidak."Kalau melihat Pangkat IV C banyak, pengajuannya tetap ini semi politik," ujar sumber NusaBali. *nat
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Made Mangku Pastika bisa mengajukan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Bali, menyusul diterbitkannya Perpres (Peraturan Presiden ) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pengangkatan Penjabat Sekda ini bisa dilakukan sesuai dengan Perpres 3 Tahun 2018, kalau hasil Seleksi Sekda Provinsi Bali belum ada 1 nama yang ditetapkan dari Mendagri.
Sekda Provinsi Bali Tjok Pemayun yang dikonfirmasi NusaBali, kemarin, mengatakan, sebelum ada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 diterbitkan Presiden Jokowi, kalau terjadi kekosongan jabatan Sekda, maka bisa ditunjuk pelaksana tugas oleh Mendagri, dengan pejabat Eselon I. Namun dengan adanya Perpres Nomor 3 Tahun 2018, maka Gubernur Bali bisa mengangkat Penjabat Sekda Provinsi Bali atas persetujuan Mendagri. “Saya pensiun 1 Maret 2018, sebelum ada Perpres terbit kalau terjadi kekosongan bisa ditunjuk Plt. Namun dengan Perpres Nomor 3 maka bisa diangkat Penjabat Sekda paling cepat dengan batas waktu 5 hari jika terjadi kekosongan,” ujar Tjok Pemayun.
Kekosongan yang dimaksud Tjok Pemayun, terhitung sejak masa pensiun Pejabat Sekda. “Kalau saya pensiun 1 Maret 2018, maka terhitung 5 hari kedepan setelah 1 Maret bisa diajukan pengangkatan Penjabat Sekda oleh Gubernur Bali ke Mendagri,” ujar mantan kepala Bappeda Bali ini.
Tjok Pemayun mengatakan, Penjabat Sekda bisa diangkat jika Sekda tidak bisa melaksanakan tugasnya minimal 15 hari kerja dan kurang 6 bulan atau menjalankan cuti luar tanggungan Negara, atau terjadi kekosongan Sekda. “Saya akan melaporkan kepada Gubernur Bali secepatnya. Apakah akan menunggu hasil seleksi atau akan mengajukan pengangkatan Penjabat Sekda,” tegas Birokat asal Puri Madangan Desa Petak Kecamatan /Kabupaten Gianyar ini.
Tjok Pemayun menyebutkan Penjabat Sekda Provinsi Bali bisa diajukan dari jalur PNS Pemprov Bali dengan pangkat paling rendah IV/ C, dengan masa jabatan paling tinggi 1 tahun sebelum pensiun. “Tetapi Perpres ini baru diterbitkan, untuk keputusannya nanti tetap pada pak Gubernur Bali,” ujarnya.
Tjok Pemayun menyebutkan Pengangkat Penjabat Sekda ini berjenjang. Kalau Penjabat Sekda Provinsi Bali maka Gubernur Bali mengajukan ke Mendagri. Sedangkan kalau Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten/Kota maka Walikota atau Bupati mengajukan ke Gubernur.
Sementara dari Perpres Nomor 3 tahun 2018 ini untuk pengajuan calon Penjabat Sekda, bisa ditolak atau diterima masih tetap saja berada sepenuhnya ditangan Kementerian yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Dalam hal ini jelas Mendagri. Hal itu disebutkan dalam pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Gubernur bisa mengajukan lagi calon Penjabat Sekda terhitung sejak 5 hari penolakan.
Sementara sejak beredarya Perpres Nomor 3 Tahun 2018 di Pemprov Bali siapa yang berpeluang menjabat sebagai penjabat Sekda belum ada. Namun dari persyaratan deretan pejabat Eselon II dengan Pangkat IV C lumayan banyak di Pemprov Bali. Termasuk 3 Pejabat Eselon II yang sebelumnya ikut melamar Calon Sekda dan lolos 3 besar. Seperti Putu Astawa yang kini menjabat Kadis Perdagangan, Dewa Made Indra yang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, I Ketut Lihadnyana Kadis PMD Provinsi Bali. Sumber NusaBali, di Pemprov Bai menyebutkan banyak pejabat Pemprov Bali yang golongannya IV C. Cuman ada yang Eselon II ada yang tidak."Kalau melihat Pangkat IV C banyak, pengajuannya tetap ini semi politik," ujar sumber NusaBali. *nat
1
Komentar