nusabali

PD Pasar Konsultasikan Dasar Hukum

  • www.nusabali.com-pd-pasar-konsultasikan-dasar-hukum

Soal Desa Pakraman Banyuasri Ikut Pungut Cukai Pedagang

SINGARAJA, NusaBali

PD Pasar Kabupaten Buleleng mulai konsultasikan niat Desa Pakraman Banyuasri, Buleleng, ikut serta dalam mengelola Pasar Tumpah, ke sejumlah lembaga. Langkah ini guna mendapat kepastian hukum jika Desa Pakraman Banyuasri diizinkan memungut cukai harian dari pedagang di Pasar Tumpah.

“Jangan sampai timbul masalah di kemudian hari, maka kami konsultasikan dulu. Apakah keinginan itu (Desa Pakraman ikut kelola Pasar Tumpah, Red) dimungkinkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” kata Dirut PD Pasar, Putu Satwika Yadnya saat ditemui di Kantor Bupati, Selasa (27/2) pagi.

Desa Pakraman Banyuasri berkeinginan kuat ikut mengelola Pasar Tumpah dengan alasan pasar itu berlokasi di wilayah atau wawidangan-nya. Disamping itu, Pakraman Banyuasri ingin mendapat pemasukan dari keberadaan Pasar Tumpah dalam bentuk punia untuk biaya yadnya atau upacara keagamaan di seluruh pura di wawidangan Pakraman Banyuasri.

Keinginan itu sudah disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, pada Desember 2017 lalu. Hasilnya, Bupati Agus Suradnyana saat itu mengabulkan keinginan Pakraman Banyuasri. Namun, untuk memastikan regulasinya, Bupati saat itu meminta waktu selama enam bulan.

Dirut PD Pasar Putu Satwika Yadnya menjelaskan, dalam kurun waktu enam bulan itu, pihaknya bersama dengan Inspektorat akan berkonsultasi dengan lembaga-lembaga terkait agar mendapat kepastian hukum pelibatan Desa Pakraman dalam pengelolaan Pasar Tumpah di Banyuasri. “Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, nanti kami konsultasikan bersama baik dengan BPKP ataupun BPK. Atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan jaminan kenyamanan ketika kami memberikan keputusan melibatkan pengelolaan bersama Desa Pakraman Banyuasri,” jelasnya.

Menurut Satwika Yadnya, dalam konsultasi nanti, pihaknya berniat melibatkan Prajuru Desa Pakraman Banyuasri. Langkah ini agar pihak Desa Pakraman juga mengetahui upaya dan hasil dari konsultasi itu, sehingga dapat disampaikan kepada Krama Desa Pakraman Banyuasri. “Kami upayakan konsultasi itu secepatnya, nanti kuta juga mau libatkan Desa Pakramannya agar sama-sama mendapat pemahaman dan bisa disampaikan juga hasilnya pada warganya,” terang Satwika Yadnya.

Sebelumnya, Kelian Desa Pakraman Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa mengungkapkan, Desa Pakraman Banyuasri selama setahun menghabiskan dana untuk kegiatan yadnya mencapai Rp 350 juta. Kegiatan itu meliputi Piodalam di Pura Khyangan Tiga, dan Pura-Pura lainya di Pakraman Banyuasri. Untuk menutup biaya itu, krama dikenakan peturunan (iuran, Red) Rp 70.000/KK, dan Pangampel (iuran bagi krama yang tidak tinggal di wawidangan) Rp 150.000.  “Peturunan itu masih kurang, kami sering norok, jadi dengan adanya kontribusi ini tentu akan sangat membantu mengurani beban Desa Pakraman,” jelasnya.

Untuk diketahui, tuntutan kontribusi itu berawal penghentian pungutan melalui kupon dana punia yang dilakukan oleh Pakraman Banyuasri terhadap para pedagang di Pasar Tumpah. Kala itu, dana punia yang dipungut bervariasi mulai dari Rp 2.000- Rp 5.000 per pedagang setiap hari. Pungutan itu dihentikan Pemkab Buleleng karena bertentangan dengan regulasi yang ada. Disamping itu, pungutan itu dikeluhkan oleh para pedagang di Pasar Tumpah.*k19

Komentar