Bobol Brankas, Mantan Pekerja Toko Diciduk
Unit Opsnal Polsek Sukawati mengamankan Thories Andyka Pramana, 30, pencuri brankas toko oleh-oleh di Jalan Raya Celuk, Banjar Tegal Tamu, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Pelaku yang mantan pekerja toko tersebut ditangkap setelah korban Ayu Pradnyadari melaporkan telah terjadi pengerusakan brankas toko setempat ke Polsek Sukawati, Sabtu (24/2) sekitar pukul 12.00 Wita. Beruntung, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga dengan mudah polisi membekuk pelaku yang asal Banyuwangi, Jatim ini di sebuah rumah kos wilayah Banjar Tegal Tamu, tak jauh dari TKP.
Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Putu Sugiharta menjelaskan hanya perlu waktu beberapa jam saja polisi berhasil mengamankan pelaku. Saat digerebek, pelaku pun mengakui telah mengambil uang sejumlah Rp 10 juta dari dalam brankas.
“BB kami temukan masih utuh di kamar kos pelaku. Selanjutnya pelaku kami amankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi mencongkel brankas pada, Jumat (23/2) malam. Pelaku yang pernah bekerja di toko tersebut, sedikit tidaknya telah mengetahui seluk beluk lokasi penyimpanan uang. Sehingga ketika ada kesempatan, pelaku masuk menyelinap hingga ruang penyimpanan brankas. “Pelaku pernah bekerja di sana, tapi sekarang sudah berhenti,” jelasnya.
Terhadap pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. *nvi
Pelaku yang mantan pekerja toko tersebut ditangkap setelah korban Ayu Pradnyadari melaporkan telah terjadi pengerusakan brankas toko setempat ke Polsek Sukawati, Sabtu (24/2) sekitar pukul 12.00 Wita. Beruntung, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga dengan mudah polisi membekuk pelaku yang asal Banyuwangi, Jatim ini di sebuah rumah kos wilayah Banjar Tegal Tamu, tak jauh dari TKP.
Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Putu Sugiharta menjelaskan hanya perlu waktu beberapa jam saja polisi berhasil mengamankan pelaku. Saat digerebek, pelaku pun mengakui telah mengambil uang sejumlah Rp 10 juta dari dalam brankas.
“BB kami temukan masih utuh di kamar kos pelaku. Selanjutnya pelaku kami amankan guna proses lebih lanjut,” jelasnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi mencongkel brankas pada, Jumat (23/2) malam. Pelaku yang pernah bekerja di toko tersebut, sedikit tidaknya telah mengetahui seluk beluk lokasi penyimpanan uang. Sehingga ketika ada kesempatan, pelaku masuk menyelinap hingga ruang penyimpanan brankas. “Pelaku pernah bekerja di sana, tapi sekarang sudah berhenti,” jelasnya.
Terhadap pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. *nvi
Komentar